Suara.com - PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) berencana membagikan dividen kepada pemegang saham sebesar Rp99 miliar. Nilai dividen tersebut setara Rp6 per lembar saham.
President Director Summarecon Adrianto P Adhi mengatakan, pembagian dividen setelah perseroan meraih kinerja yang cemerlang pada tahun 2021. Pada tahun 2021, perseroan mencatat angka prapenjualan sebesar Rp5,2 triliun atau 30% di atas target Rp4 triliun.
"Dan 58% di atas pencapaian tahun 2020 sebesar Rp3,3 triliun. Hal ini merupakan rekor tertinggi dalam sejarah perusahaan," ujarnya dalam paparan publik secara virtual, Kamis (7/7/2022).
Adrianto memaparkan, unit usaha pengembangan properti mencatatkan pendapatan sebesar Rp4.148 miliar, meningkat Rp478 miliar atau 13% dibandingkan pendapatan tahun sebelumnya sebesar Rp3.670 miliar.
Pendapatan pada unit bisnis ini didominasi oleh segmen perumahan, yaitu sebesar 66% dari total pendapatan Pengembangan Properti, yang mengalami peningkatan sebesar Rp732 miliar (37%), dengan total menjadi Rp2.723 miliar.
Penjualan apartemen memberikan kontribusi 17% dari pendapatan Unit Pengembangan Properti. Summarecon Serpong menjadi penyumbang pendapatan tertinggi dengan Rp2.243 miliar (54%).
"Pengembangan Properti masih merupakan unit usaha terbesar Perseroan dengan kontribusi sebesar 75% dari Total Pendapatan Perusahaan," katanya.
Kemudian, pendapat unit investasi dan manajemen properti juga meningkat sebesar Rp24 miliar (3%) menjadi Rp918 miliar, atau menyumbang 16% dari total pendapatan perusahaan.
"Klub olah raga, hotel, dan manajemen properti dan layanan lain-lain yang tercakup dalam unit usaha ini memiliki pendapatan meningkat sebesar Rp36 miliar (8%), yaitu menjadi Rp502 miliar dan secara kolektif menyumbang 8% dari Total Pendapatan tahun berjalan," katanya.
Baca Juga: Summarecon Agung Sediakan Fasilitas Baru di Kawasan Bekasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!
-
Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi