Suara.com - Tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN dipertanyakan setelah lembaga ini dikabarkan bakal menggelontorkan Rp6,1 miliar untuk merenovasi ruang kerja dewan pengarahnya. Padahal, tugas dan fungsi BRIN inilah yang seharusnya menjadi acuan kerja lembaga riset tersebut. Selain karena ruang kerja dinilai masih baik, renovasi dinilai tidak layak dilakukan lantaran capaian kinerja BRIN pun belum memberikan dampak.
Melansir brin.go.id berikut tugas dan fungsi yang seharusnya dilakukan oleh BRIN.
Tugas
Menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
Fungsi
1. Pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan;
2. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
3. koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
4. penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi;
5. fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan;
7. penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
8. fasilitasi pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antar unsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi;
9. pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional;
10. pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
11. perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional;
12. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
13. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
14. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
15. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan danteknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN;
17. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN;
18. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Pertimbangan BRIN Lakukan Renovasi, Ada Anggota Dewan Pengarah Sudah Sepuh
-
BRIN Batalkan Renovasi Ruang Kerja Dewan Pengarah Senilai Rp 6,1 Miliar
-
Fakta-Fakta Renovasi Ruang Kerja Megawati di BRIN Senilai Rp6,1 Miliar
-
Dibatalkan usai Disorot Publik, Legislator PKB: Renovasi Ruang Kerja Dewan Pengarah BRIN Rugikan Nama Baik Megawati
-
Soal Rencana Renovasi Ruang Kerja Dewan Pengarah Rp 6,1 M, Legislator PKB: BRIN Lebih Baik Fokus Kerja
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Promo Superindo Hari Ini: Diskon Minyak Goreng, Deterjen, dan Produk Segar!
-
Risiko Beli Tanah dan Aset Properti yang Masih Sengketa, Uang Bisa Melayang
-
Link Daftar SPPG Program MBG Semua Lokasi
-
Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Benarkah Cair September-Oktober 2025?
-
Program DigiHack Telkom Makin Diminati, 256 Tim Siap Adu Inovasi Berbasis AI
-
Telkom Gerakkan Karyawan Lahirkan Inovasi Pengolahan Sampah Melalui GoZero% Bandung
-
Amazon Tutup Seluruh Toko Swalayan, Apa Penyebabnya?
-
Emas Antam Terus Pecah Rekor, Harganya Dibanderol Rp 2.174.000 per Gram
-
Menkeu Purbaya Beberkan Anehnya Kebijakan Cukai
-
Harga Emas Naik Hampir Rp 100.000, Pelemahan Rupiah Ikut Berperan