Suara.com - Membeli tanah dan aset properti lain dianggap sebagai investasi yang menjanjikan seiring dengan nilainya yang terus naik.
Iming-iming yang menggiurkan ini terkadang membuat calon pembeli tanah atau rumah kurang hati-hati dalam mengecek status legalitas.
Terlebih jika tergiur dengan iming-iming harga murah. Awas, hati-hati dengan risiko beli tanah dan aset properti yang masih sengketa.
Bukannya untung, bisa-bisa malah buntung. Bukan sekadar rugi secara finansial, tetapi juga rugi secara waktu dan emosional, bak sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Jenis-jenis sengketa yang bisa menjegal proses jual-beli tanah biasanya berupa perebutan hak waris, tumpang tindih sertifikat, hingga permasalahan perdata yang melibatkan pihak ketiga.
Berikut ini adalah lima risiko beli tanah dan aset yang masih dalam status sengketa. Hindari agar Anda tidak rugi dua kali.
1. Kehilangan Hak atas Tanah atau Properti
Risiko paling besar dalam pembelian aset yang sedang disengketakan adalah pembeli kehilangan hak kepemilikan atas tanah atau properti lain yang sudah dibeli.
Jika sengketa dimenangkan oleh pihak yang tidak terlibat transaksi dengan Anda, maka pembeli tidak bisa menuntut kepemilikan penuh meskipun telah mengeluarkan uang.
Baca Juga: Investasi Properti di Asia Pasifik Tumbuh, Negara-negara Ini Jadi Incaran
Untuk itu, pastikan tanah atau properti lain yang ingin dibeli tidak dalam keadaan sengketa. Pastikan pengadilan sudah membuat keputusan sah terkait pemilik tanah tersebut.
Jika tidak, maka siap-siap transaksi pembelian menjadi tidak sah, dan Anda akan kehilangan uang yang kemungkinan besar tidak akan kembali.
2. Proses Hukum yang Panjang dan Melelahkan
Membeli tanah atau properti yang masih sengketa berarti pembeli juga harus siap menanggung proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Belum pasti menang pula. Sebaliknya, hal ini bisa berujung pada proses pengadilan yang panjang, rumit, dan bisa jadi memberatkan kocek.
Proses hukum sengketa tanah di Indonesia tidak jarang memakan waktu bertahun-tahun, mulai dari tingkat pengadilan negeri, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Rp1,2 Triliun Mengalir ke Aceh, Hasil Dasco Telepon Langsung Presiden Prabowo
-
Jumlah Investor Ritel BUMI Melejit saat Chengdong Lepas Miliaran Lembar Saham
-
Bisnis Darma Mangkuluhur, Cucu Soeharto Punya Saham Melimpah dan Gurita Usaha
-
24 Pinjol Terjerat Kredit Macet
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Menteri Bahlil Mau Swasembada BBM Lewat RDMP Kilang Balikpapan
-
Cek Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA Hari Ini
-
Daftar Saham Potensi Indeks MSCI Februari 2026, Ada BUMI Sampai BUVA