Suara.com - Membeli tanah dan aset properti lain dianggap sebagai investasi yang menjanjikan seiring dengan nilainya yang terus naik.
Iming-iming yang menggiurkan ini terkadang membuat calon pembeli tanah atau rumah kurang hati-hati dalam mengecek status legalitas.
Terlebih jika tergiur dengan iming-iming harga murah. Awas, hati-hati dengan risiko beli tanah dan aset properti yang masih sengketa.
Bukannya untung, bisa-bisa malah buntung. Bukan sekadar rugi secara finansial, tetapi juga rugi secara waktu dan emosional, bak sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Jenis-jenis sengketa yang bisa menjegal proses jual-beli tanah biasanya berupa perebutan hak waris, tumpang tindih sertifikat, hingga permasalahan perdata yang melibatkan pihak ketiga.
Berikut ini adalah lima risiko beli tanah dan aset yang masih dalam status sengketa. Hindari agar Anda tidak rugi dua kali.
1. Kehilangan Hak atas Tanah atau Properti
Risiko paling besar dalam pembelian aset yang sedang disengketakan adalah pembeli kehilangan hak kepemilikan atas tanah atau properti lain yang sudah dibeli.
Jika sengketa dimenangkan oleh pihak yang tidak terlibat transaksi dengan Anda, maka pembeli tidak bisa menuntut kepemilikan penuh meskipun telah mengeluarkan uang.
Baca Juga: Investasi Properti di Asia Pasifik Tumbuh, Negara-negara Ini Jadi Incaran
Untuk itu, pastikan tanah atau properti lain yang ingin dibeli tidak dalam keadaan sengketa. Pastikan pengadilan sudah membuat keputusan sah terkait pemilik tanah tersebut.
Jika tidak, maka siap-siap transaksi pembelian menjadi tidak sah, dan Anda akan kehilangan uang yang kemungkinan besar tidak akan kembali.
2. Proses Hukum yang Panjang dan Melelahkan
Membeli tanah atau properti yang masih sengketa berarti pembeli juga harus siap menanggung proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Belum pasti menang pula. Sebaliknya, hal ini bisa berujung pada proses pengadilan yang panjang, rumit, dan bisa jadi memberatkan kocek.
Proses hukum sengketa tanah di Indonesia tidak jarang memakan waktu bertahun-tahun, mulai dari tingkat pengadilan negeri, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
1 Tahun Danantara Indonesia, Pegadaian Dukung Pemerintah Perkuat Fondasi Masa Depan Generasi Bangsa
-
Gaji Anggota DPR Dipotong, Menteri dan Stafsus Tak Terima Gaji: Cara Pakistan Atas Krisis Energi
-
Pertamina Sebut Dua Kapalnya Masih Terjebak di Selat Hormuz, Gimana Kondisinya?
-
Pengemudi Ojol Bersyukur Besaran BHR Naik dari Tahun Lalu
-
37 Bandara InJourney Beroperasi 24 Jam Selama Mudik
-
Pemerintah Mulai Bangkitkan Bisnis UMKM Pascabanjir Aceh
-
Gegara Perang, Zulhas Klaim RI Kebanjiran Order Pupuk Urea dari Negara Lain
-
Jelang Mudik, Brantas Abipraya Tuntaskan Proyek JLS Lot 3 Serang-Sumbersih di Blitar
-
Sahur Jadi Waktu Primetime Belanja Online Warga RI
-
Purbaya Curhat Dimaki Warga TikTok Imbas Rupiah Anjlok