Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sudah ada sekitar 800 perusahan yang telah mencatatkan saham perdananya di BEI.
Sepanjang tahun ini saja sampai dengan 5 Agustus 2022, telah terdapat 34 perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI dengan dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp20,1 triliun serta terdapat 30 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI.
“Pencapaian ini merupakan hasil dari penyelenggaraan program sosialisasi kepada calon perusahaan tercatat di seluruh Indonesia yang dilakukan secara konsisten oleh BEI bersama berbagai pihak, di antaranya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, beberapa profesi penunjang pasar modal, asosiasi, serta himpunan pengusaha lainnya,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Guna mendukung peningkatan jumlah perusahaan tercatat, BEI senantiasa berusaha adaptif dan inklusif untuk bisa mengakomodasi berbagai karakteristik perusahaan diantaranya dengan melakukan pembaruan peraturan BEI nomor I-A.
Pembaruan peraturan tersebut memberikan pilihan yang lebih luas bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat dicatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan dengan tetap memperhatikan kualitasnya.
Terdapat lima alternatif kriteria aspek finansial yang dapat digunakan saat ini, yaitu net tangible assets, kumulatif laba sebelum pajak selama 2 tahun terakhir dan kapitalisasi pasar, pendapatan dan kapitalisasi pasar, total aset dan kapitalisasi pasar, serta arus kas dari aktivitas operasi dan kapitalisasi pasar.
Dengan adanya opsi yang lebih luas, calon perusahaan tercatat dapat memilih kriteria persyaratan yang sesuai dengan kondisi dan karakteristik usaha yang dimiliki.
BEI juga telah berhasil mencatatkan dua perusahaan besar di bidang teknologi dan salah satunya adalah perusahaan decacorn terbesar yang tercatat di bursa ASEAN.
Hal tersebut tidak terlepas dari dukungan seluruh pihak, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan peraturan OJK (POJK) nomor 22/POJK.04/2021 yang memungkinkan perusahaan tercatat untuk menerapkan 'Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM)'.
Adanya POJK tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan perusahaan untuk menjaga visi dan misi dari pendiri dalam melakukan pengembangan bisnis perusahaan ke depan.
Baca Juga: Akhir Pekan, IHSG Berhasil Menguat 0,39 Persen ke Level 7.084
"Kami berharap POJK ini dapat meningkatkan competitiveness Pasar Modal Indonesia dan menjadikan BEI sebagai rumah pertumbuhan dan tempat pencatatan yang ramah bagi seluruh sektor perusahaan, khususnya sektor teknologi," tambah Aji.
Selain perusahaan dengan skala aset yang besar, BEI juga mendorong perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah untuk dapat melantai di bursa.
Hal ini dilakukan dengan program pendampingan proses IPO kepada calon perusahaan tercatat melalui program IDX Incubator yang mencakup training sekaligus mentoring terkait regulasi IPO dan pencatatan di BEI, struktur penawaran umum, persiapan roadshow kepada investor serta persiapan audit hukum dan penyajian laporan keuangan.
"Program IDX Incubator telah berhasil membimbing enam perusahaan binaan untuk melantai di BEI dan hingga saat ini, terdapat 62 perusahaan binaan yang mengikuti program Road to IPO di IDX Incubator Jakarta, Jawa Barat, serta Jawa Timur," ungkapnya.
BEI mendorong perusahaan untuk mempertimbangkan pendanaan melalui pasar modal Indonesia dengan melakukan pencatatan sebagai salah satu strategi pengembangan perusahaan.
"Harapannya, dengan semakin banyak perusahaan yang melantai di BEI maka dapat menjadikan pasar modal sebagai rumah pertumbuhan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia dan memberikan pilihan investasi yang lebih beragam bagi investor," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Komisi IV DPR Bersama Bulog Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Klaten
-
Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas
-
Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN
-
OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel
-
Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah
-
Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT
-
Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z
-
Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI
-
Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu