Suara.com - PT Danareksa (Persero) (“Holding Danareksa”) bersama 6 (enam) anggota holding dalam sub-klaster Kawasan Industri berkomitmen mewujudkan transformasi Kawasan Industri yang Modern, Smart, and Green sesuai tata kelola lingkungan atau ESG (Environmental, Social, and Governance).
Untuk mewujudkan hal itu, Holding Danareksa menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pengelolaan Limbah di Kawasan Industri”.
Kegiatan ini melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian BUMN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, DLHK Kota Medan, dan DLHK Kabupaten Deli Serdang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Keenam perusahaan anggota sub-klaster Kawasan Industri Holding Danareksa, antara lain PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), PT Kawasan Industri Medan (KIM), PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), dan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).
“Penanganan limbah merupakan bagian dari transformasi kawasan industri menuju kawasan yang smart, modern and green berbasiskan prinsip-prinsip ESG yang berkelanjutan. Kami berharap dengan menjadikan kawasan industri BUMN sebagai green industrial zones, akan memperkuat daya saing kawasan industri tersebut dalam menangkap peluang investasi di Indonesia," kata Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Arisudono Soerono.
Guna memberi pemahaman tentang penanganan lingkungan yang lebih luas, kegiatan FGD ini juga menghadirkan sejumlah narasumber yang ahli di bidangnya, antara lain Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rossa Vivien Ratnawati; Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK, Achmad Gunawan Widjaksono; Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Evaluasi Direktorat Penanganan Sampah, Ditjen PSLB3, KLHK, Ari Sugasri; Direktur Operasi 1 PT Adhi Karya (Persero) Tbk, A. Suko Widigdo; Kepala BSILHK, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ary Sudijanto; Direktur PDLUK (Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha Dan Kegiatan KLHK), Laksmi Widyajayanti. Turut hadir pula Asisten Deputi Bidang Jasa dan Telekomunikasi dan Media Kementerian BUMN, YB. Priyatmo Hadi.
“Kawasan industri dipersiapkan untuk mengidentifikasi jenis industri dan limbah yang dihasilkan sehingga dapat diidentifikasi fasilitas apa saja yang diperlukan untuk mengelola atau memanfaatkan limbah serta sampah tersebut agar dapat menjadi peluang ekonomi sirkuler. Dengan FGD ini diharapkan, pengelolaan limbah dan sampah hendaknya berorientasi kepada paradigma bahwa limbah dan sampah merupakan sumber daya yang bisa dikelola atau diolah menjadi produk inovatif (waste to product), sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi kawasan industri sebagai green industrial zone.” kata Direktur Investasi PT Danareksa (Persero), Chris Soemijantoro.
Pengelolaan limbah di Kawasan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (P3LH) sejak Februari 2021 lalu, menggantikan PP No. 27 Tahun 2012. Beleid tersebut mengatur lebih rinci mengenai Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Salah satu anggota Holding Danareksa, PT SIER, melaporkan realisasi penerbitan rekomendasi RKL-RPL Rinci tahun 2022 meningkat setara 162% dibanding tahun sebelumnya.
Baca Juga: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Sumedang Bakal Bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau
“Penting untuk anggota holding sub-klaster Kawasan Industri untuk mengidentifikasi jenis limbah industri yang dihasilkan. Limbah perlu dipilah kembali agar dapat menghasilkan produk yang bermanfaat. Selain itu, penyelesaian permasalahan limbah dan sampah harus dilakukan bersama-sama antar anggota Holding Danareksa. Holding Danareksa selalu berkomitmen dan siap melakukan koordinasi optimal antar kawasan dalam menjawab tantangan ini.” tutup Chris.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global
-
Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter
-
Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja
-
Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan
-
Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?
-
Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik
-
Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan
-
Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini
-
Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI
-
Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN