Suara.com - PT Danareksa (Persero) (“Holding Danareksa”) bersama 6 (enam) anggota holding dalam sub-klaster Kawasan Industri berkomitmen mewujudkan transformasi Kawasan Industri yang Modern, Smart, and Green sesuai tata kelola lingkungan atau ESG (Environmental, Social, and Governance).
Untuk mewujudkan hal itu, Holding Danareksa menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pengelolaan Limbah di Kawasan Industri”.
Kegiatan ini melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian BUMN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, DLHK Kota Medan, dan DLHK Kabupaten Deli Serdang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Keenam perusahaan anggota sub-klaster Kawasan Industri Holding Danareksa, antara lain PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), PT Kawasan Industri Medan (KIM), PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), dan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).
“Penanganan limbah merupakan bagian dari transformasi kawasan industri menuju kawasan yang smart, modern and green berbasiskan prinsip-prinsip ESG yang berkelanjutan. Kami berharap dengan menjadikan kawasan industri BUMN sebagai green industrial zones, akan memperkuat daya saing kawasan industri tersebut dalam menangkap peluang investasi di Indonesia," kata Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Arisudono Soerono.
Guna memberi pemahaman tentang penanganan lingkungan yang lebih luas, kegiatan FGD ini juga menghadirkan sejumlah narasumber yang ahli di bidangnya, antara lain Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rossa Vivien Ratnawati; Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK, Achmad Gunawan Widjaksono; Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Evaluasi Direktorat Penanganan Sampah, Ditjen PSLB3, KLHK, Ari Sugasri; Direktur Operasi 1 PT Adhi Karya (Persero) Tbk, A. Suko Widigdo; Kepala BSILHK, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ary Sudijanto; Direktur PDLUK (Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha Dan Kegiatan KLHK), Laksmi Widyajayanti. Turut hadir pula Asisten Deputi Bidang Jasa dan Telekomunikasi dan Media Kementerian BUMN, YB. Priyatmo Hadi.
“Kawasan industri dipersiapkan untuk mengidentifikasi jenis industri dan limbah yang dihasilkan sehingga dapat diidentifikasi fasilitas apa saja yang diperlukan untuk mengelola atau memanfaatkan limbah serta sampah tersebut agar dapat menjadi peluang ekonomi sirkuler. Dengan FGD ini diharapkan, pengelolaan limbah dan sampah hendaknya berorientasi kepada paradigma bahwa limbah dan sampah merupakan sumber daya yang bisa dikelola atau diolah menjadi produk inovatif (waste to product), sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi kawasan industri sebagai green industrial zone.” kata Direktur Investasi PT Danareksa (Persero), Chris Soemijantoro.
Pengelolaan limbah di Kawasan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (P3LH) sejak Februari 2021 lalu, menggantikan PP No. 27 Tahun 2012. Beleid tersebut mengatur lebih rinci mengenai Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Salah satu anggota Holding Danareksa, PT SIER, melaporkan realisasi penerbitan rekomendasi RKL-RPL Rinci tahun 2022 meningkat setara 162% dibanding tahun sebelumnya.
Baca Juga: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Sumedang Bakal Bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau
“Penting untuk anggota holding sub-klaster Kawasan Industri untuk mengidentifikasi jenis limbah industri yang dihasilkan. Limbah perlu dipilah kembali agar dapat menghasilkan produk yang bermanfaat. Selain itu, penyelesaian permasalahan limbah dan sampah harus dilakukan bersama-sama antar anggota Holding Danareksa. Holding Danareksa selalu berkomitmen dan siap melakukan koordinasi optimal antar kawasan dalam menjawab tantangan ini.” tutup Chris.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun