Suara.com - Penerapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diklaim bisa menarik lebih banyak investasi serta sekaligus meningkatkan penerimaan pajak.
"Adanya Undang-Undang Cipta Kerja dapat menarik investasi dan mendorong kepatuhan pajak sehingga ada penerimaan negara. Kemudahan dalam UU Cipta Kerja diharap juga dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia, Kamis (25/8/2022).
Dalam kluster perpajakan, pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Tata Cara dan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Salah satunya diatur mengenai penurunan tarif PPh badan secara bertahap, penghapusan PPh atas deviden dalam negeri dimana ada penyesuaian tarif PPh 26," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan uji formil dan memutuskan adanya kebutuhan perbaikan atas UU Cipta Kerja berdasarkan tata cara pembentukan UU yang memenuhi metode standar.
"Dalam menindaklanjuti putusan MK, beberapa langkah sudah dilakukan, antara lain koordinasi antara semua kementerian dan lembaga dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Pemerintah juga diharapkan memperkuat keterlibatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan UU, memenuhi aturan terkait penggunaan sistem Omnibus Law dalam pembuatan aturan perundang-undangan, dan pembentukan undang-undang secara elektronik.
"Jadi kalau kita lihat persyaratan terkait partisipasi yang berarti dari masyarakat, diharapkan sosialisasi mampu secara efektif menampung dan mengidentifikasi masukan dari masyarakat, pelaku usaha, dan akademisi," ucapnya.
Baca Juga: Langkah Menhub Turunkan Harga Tiket Pesawat Setelah Diperintah Jokowi
Berita Terkait
-
IKPI: Pajak Berkontribusi Besar Dalam Pembangunan Negara
-
Pertalite Hanya Tersisa 6 Juta Kiloliter dari 23 Juta Kiloliter, Pemerintah Perkirakan Stok Habis Oktober
-
Asosiasi Petani Sawit Minta Penghapusan Tarif Ekspor Diperpanjang Sampai Harga TBS di Atas Rp3.000
-
Investor Kripto Kalahkan Pasar Saham
-
Langkah Menhub Turunkan Harga Tiket Pesawat Setelah Diperintah Jokowi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Harga Perak Mulai 'Dingin' Setelah Penguatan Berturut-turut
-
Perbaikan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi Diperpanjang Sepekan, Cek Rutenya
-
YES 2025: Ajak Anak Muda Berani Memulai Usaha, Waktu Menjadi Modal Utama
-
YES 2025: Berbagi Tips Investasi Bagi Generasi Muda Termasuk Sandwich Generation
-
Youth Economic Summit 2025 : Pentingnya Manfaat Dana Darurat untuk Generasi Muda
-
Kapan Bansos BPNT Cair? Penyaluran Tahap Akhir Bulan November 2025, Ini Cara Ceknya
-
Youth Economic Summit 2025: Ekonomi Hijau Perlu Diperkuat untuk Buka Investasi di Indonesia
-
Apa Itu Opsen Pajak? Begini Perhitungannya
-
Suara Penumpang Menentukan: Ajang Perdana Penghargaan untuk Operator Bus Tanah Air
-
Youth Economic Summit 2025: Peluang Industri Manufaktur Bisa Jadi Penggerak Motor Ekonomi Indonesia