Suara.com - Penerapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diklaim bisa menarik lebih banyak investasi serta sekaligus meningkatkan penerimaan pajak.
"Adanya Undang-Undang Cipta Kerja dapat menarik investasi dan mendorong kepatuhan pajak sehingga ada penerimaan negara. Kemudahan dalam UU Cipta Kerja diharap juga dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia, Kamis (25/8/2022).
Dalam kluster perpajakan, pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Tata Cara dan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Salah satunya diatur mengenai penurunan tarif PPh badan secara bertahap, penghapusan PPh atas deviden dalam negeri dimana ada penyesuaian tarif PPh 26," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan uji formil dan memutuskan adanya kebutuhan perbaikan atas UU Cipta Kerja berdasarkan tata cara pembentukan UU yang memenuhi metode standar.
"Dalam menindaklanjuti putusan MK, beberapa langkah sudah dilakukan, antara lain koordinasi antara semua kementerian dan lembaga dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Pemerintah juga diharapkan memperkuat keterlibatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan UU, memenuhi aturan terkait penggunaan sistem Omnibus Law dalam pembuatan aturan perundang-undangan, dan pembentukan undang-undang secara elektronik.
"Jadi kalau kita lihat persyaratan terkait partisipasi yang berarti dari masyarakat, diharapkan sosialisasi mampu secara efektif menampung dan mengidentifikasi masukan dari masyarakat, pelaku usaha, dan akademisi," ucapnya.
Baca Juga: Langkah Menhub Turunkan Harga Tiket Pesawat Setelah Diperintah Jokowi
Berita Terkait
-
IKPI: Pajak Berkontribusi Besar Dalam Pembangunan Negara
-
Pertalite Hanya Tersisa 6 Juta Kiloliter dari 23 Juta Kiloliter, Pemerintah Perkirakan Stok Habis Oktober
-
Asosiasi Petani Sawit Minta Penghapusan Tarif Ekspor Diperpanjang Sampai Harga TBS di Atas Rp3.000
-
Investor Kripto Kalahkan Pasar Saham
-
Langkah Menhub Turunkan Harga Tiket Pesawat Setelah Diperintah Jokowi
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
Terkini
-
Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Lindungi Industri Penerbangan
-
Respon Maskapai tentang Kebijakan Baru Soal Avtur
-
OJK Mitigasi Risiko Jelang Keputusan Bobot Indeks MSCI
-
Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau Meski Harga Avtur Melambung
-
Bahlil Berpikir Keras Cari Stok LPG
-
Emiten PPRE Raih Kontrak Proyek Infrastruktur Penunjang Hilirisasi Nikel
-
Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di QI 2026, Purbaya: Ekonomi Alami Perbaikan
-
BEI Akui Pengungkapan Saham Terkonsentrasi Tinggi Bikin Investor Asing Kabur
-
Purbaya Ungkap Alasan Defisit APBN Tinggi, Sorot Anggaran Besar BGN
-
CNAF Tebar Dividen Rp129 Miliar