Suara.com - Penerapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diklaim bisa menarik lebih banyak investasi serta sekaligus meningkatkan penerimaan pajak.
"Adanya Undang-Undang Cipta Kerja dapat menarik investasi dan mendorong kepatuhan pajak sehingga ada penerimaan negara. Kemudahan dalam UU Cipta Kerja diharap juga dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia, Kamis (25/8/2022).
Dalam kluster perpajakan, pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Tata Cara dan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Salah satunya diatur mengenai penurunan tarif PPh badan secara bertahap, penghapusan PPh atas deviden dalam negeri dimana ada penyesuaian tarif PPh 26," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan uji formil dan memutuskan adanya kebutuhan perbaikan atas UU Cipta Kerja berdasarkan tata cara pembentukan UU yang memenuhi metode standar.
"Dalam menindaklanjuti putusan MK, beberapa langkah sudah dilakukan, antara lain koordinasi antara semua kementerian dan lembaga dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Pemerintah juga diharapkan memperkuat keterlibatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan UU, memenuhi aturan terkait penggunaan sistem Omnibus Law dalam pembuatan aturan perundang-undangan, dan pembentukan undang-undang secara elektronik.
"Jadi kalau kita lihat persyaratan terkait partisipasi yang berarti dari masyarakat, diharapkan sosialisasi mampu secara efektif menampung dan mengidentifikasi masukan dari masyarakat, pelaku usaha, dan akademisi," ucapnya.
Baca Juga: Langkah Menhub Turunkan Harga Tiket Pesawat Setelah Diperintah Jokowi
Berita Terkait
-
IKPI: Pajak Berkontribusi Besar Dalam Pembangunan Negara
-
Pertalite Hanya Tersisa 6 Juta Kiloliter dari 23 Juta Kiloliter, Pemerintah Perkirakan Stok Habis Oktober
-
Asosiasi Petani Sawit Minta Penghapusan Tarif Ekspor Diperpanjang Sampai Harga TBS di Atas Rp3.000
-
Investor Kripto Kalahkan Pasar Saham
-
Langkah Menhub Turunkan Harga Tiket Pesawat Setelah Diperintah Jokowi
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Vivo Akui Stok Sudah Habis, Tapi BBM Pertamina Punya Kandungan yang Tak Bisa Diterima
-
BRI Buka Akses Global untuk UMKM di Halal Indo 2025
-
Purbaya Mau Temui CEO Danantara usai 'Semprot' Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak
-
Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2025, Sasar 30 juta Keluarga Penerima Manfaat
-
Purbaya Ngotot Sidak Acak Rokok Ilegal di Jalur Hijau: Kalau Ketahuan, Awas!
-
Program Magang Nasional Dibuka 15 Oktober, Pemerintah Jamin Gaji UMP
-
Bos Danantara Akui Patriot Bond Terserap Habis, Dibeli Para Taipan?
-
Dari Meja Makan ke Aksi Nyata: Wujudkan Indonesia Bebas Boros Pangan
-
Pemerintah Andalkan Dialog Rumuskan Kebijakan Ekonomi Kerakyatan
-
VIVO dan BP-AKR Batalkan Pembelian BBM dari Pertamina, Kandungan Etanol Jadi Biang Kerok