Suara.com - Penerapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diklaim bisa menarik lebih banyak investasi serta sekaligus meningkatkan penerimaan pajak.
"Adanya Undang-Undang Cipta Kerja dapat menarik investasi dan mendorong kepatuhan pajak sehingga ada penerimaan negara. Kemudahan dalam UU Cipta Kerja diharap juga dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia, Kamis (25/8/2022).
Dalam kluster perpajakan, pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Tata Cara dan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Salah satunya diatur mengenai penurunan tarif PPh badan secara bertahap, penghapusan PPh atas deviden dalam negeri dimana ada penyesuaian tarif PPh 26," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan uji formil dan memutuskan adanya kebutuhan perbaikan atas UU Cipta Kerja berdasarkan tata cara pembentukan UU yang memenuhi metode standar.
"Dalam menindaklanjuti putusan MK, beberapa langkah sudah dilakukan, antara lain koordinasi antara semua kementerian dan lembaga dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Pemerintah juga diharapkan memperkuat keterlibatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan UU, memenuhi aturan terkait penggunaan sistem Omnibus Law dalam pembuatan aturan perundang-undangan, dan pembentukan undang-undang secara elektronik.
"Jadi kalau kita lihat persyaratan terkait partisipasi yang berarti dari masyarakat, diharapkan sosialisasi mampu secara efektif menampung dan mengidentifikasi masukan dari masyarakat, pelaku usaha, dan akademisi," ucapnya.
Baca Juga: Langkah Menhub Turunkan Harga Tiket Pesawat Setelah Diperintah Jokowi
Berita Terkait
-
IKPI: Pajak Berkontribusi Besar Dalam Pembangunan Negara
-
Pertalite Hanya Tersisa 6 Juta Kiloliter dari 23 Juta Kiloliter, Pemerintah Perkirakan Stok Habis Oktober
-
Asosiasi Petani Sawit Minta Penghapusan Tarif Ekspor Diperpanjang Sampai Harga TBS di Atas Rp3.000
-
Investor Kripto Kalahkan Pasar Saham
-
Langkah Menhub Turunkan Harga Tiket Pesawat Setelah Diperintah Jokowi
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
ASN Digital 2026: Cara Login, Aktivasi MFA, dan Integrasi SIASIN e-Kinerja
-
Soroti Sanitasi di Aceh Tamiang Pascabencana, Kementerian PU Siapkan TPA Rantau
-
Menhub Ungkap Hari Ini Puncak Arus Balik Nataru
-
Menhub Ungkap Hari Ini Puncak Arus Balik Nataru
-
Purbaya Respons Konflik China-Taiwan, Ini Efeknya ke Ekonomi RI
-
Tarif Listrik Kuartal I 2026 Tak Naik, PLN Berikan Penjelasan
-
Dana Sisa Anggaran Himbara Ditarik Rp75 Triliun, Menkeu Mau Bagi-bagi ke Kementerian
-
Purbaya Curhat Kena Omel Gegara Coretax Banyak Eror, Akui Masih Rumit
-
Solusi Masalah e-Kinerja BKN 2026: Data Tidak Sinkron, Gagal Login, hingga SKP Guru
-
Purbaya Buka Peluang Tarik Pajak E-commerce 2026