Suara.com - Kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) yang berpedoman pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No 564/2022 patut diuji ulang. Pasalnya, kenaikan tarif minimum dan tarif per kilometer di tiga zonasi tersebut dinilai konsumen terlalu tinggi.
Survei terbaru Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) yang berjudul 'Persepsi Konsumen Terhadap Kenaikan Tarif Ojek Daring di Indonesia' mengungkapkan, mayoritas atau 73,8 persen konsumen meminta pemerintah mengkaji ulang tingkat kenaikan tarif ojek daring tersebut.
Menurut konsumen, kebijakan tarif baru ini terlalu mahal, batasan tarif per zona juga tidak mencerminkan daya beli masyarakat di masing-masing wilayah dan tarif yang sudah berlaku sekarang sudah sesuai.
Penelitian tersebut dilakukan untuk menjawab, memahami respon konsumen terhadap kebijakan kenaikan tarif yang berpedoman pada Kepmenhub No 564/2022, sekaligus memberikan gambaran terkait daya beli dan willingness to pay (kesediaan membayar) konsumen terhadap layanan ojol.
Ketua Tim Peneliti Rumayya Batubara mengatakan, riset ini merupakan riset lanjutan dari riset kami sebelumnya mengenai tarif ojek daring di tahun 2019.
"Karena industri ojek daring adalah multi-sided market, kami melihat penentuan tarif tidak bisa hanya mempertimbangkan dari sisi pengemudi, tetapi juga konsumen serta mitra lain di dalam ekosistem seperti pedagang dan UMKM," kata Rumayya dalam risetnya yang dikutip Suara.com, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya, konsumen banyak memanfaatkan ojek daring untuk menuju tempat produktif dan kegiatan ekonomi seperti sekolah, tempat kerja, dan pusat perbelanjaan. Tak sedikit pula yang memanfaatkan ojek daring sebagai feeder untuk menuju lokasi transportasi umum.
Riset menemukan bahwa mayoritas konsumen hanya mampu memberikan tambahan biaya sebesar Rp500 hingga Rp3.000 untuk setiap perjalanan yang dilakukan menggunakan layanan ojek daring.
Bila dilihat dari segi tambahan biaya per hari, konsumen hanya bersedia membayar biaya tambahan sebesar Rp1.000 hingga Rp20.000 per hari atau maksimum sekitar Rp1.600 per kilometer.
Padahal, tambahan tarif sebagaimana yang tercantum pada Kepmenhub 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi mencapai Rp2.800 hingga Rp6.200 per kilometer.
“Kesediaan membayar atau willingness to pay biaya tambahan dari konsumen bila ada biaya tambahan ini sekitar rata-rata 5 persen untuk semua zona. Bila diklasifikasi per zona, willingness to pay atau biaya tambahan untuk zona I adalah 5 persen dari pengeluaran saat ini, zona II adalah 4 persen dan zona III adalah 4,5 persen. Dari ketiga zona tersebut dapat dilihat bahwa zona II memiliki tingkat willingness to pay untuk biaya tambahan ojek daring yang paling rendah,” ungkap Rumayya.
Ekonom Universitas Airlangga (Unair) ini juga menyebut situasi makro ekonomi yang tidak kondusif seperti saat ini, yang dimana terjadi kenaikan inflasi sedang mengalami kenaikan dan terdapat rencana akan ada kenaikan biaya bahan bakar minyak akan membuat daya beli konsumen semakin tertekan.
"Di kondisi seperti ini, Kenaikan tarif atau biaya jasa ojek daring tentu tidak terelakkan di tengah situasi sekarang. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah seberapa besar jumlah kenaikan tersebut, supaya tidak membuat daya beli konsumen semakin tertekan dan konsumen tetap mau memanfaatkan jasa ojek daring. Kenaikan yang terlalu tinggi akan membuat konsumen beralih ke kendaraan pribadi," katanya.
Dampak dari tarif yang baru ini juga mendorong konsumen untuk beralih ke kendaraan pribadi. Sebanyak 53,3 persen konsumen juga menyatakan akan kembali menggunakan kendaraan pribadi, jika kenaikan tarif ini jadi diberlakukan.
"Perpindahan para pengguna Ojol ke kendaraan pribadi ini tentunya juga akan memperparah kemacetan yang terjadi di kota-kota besar," tambah Rumayya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon
-
Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel
-
Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih
-
IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global
-
Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini
-
Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?
-
RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital
-
Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri
-
Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga
-
Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?