Suara.com - Komite Operator Penerbangan (AOC) Bandara Internasional Kualanamu menyebut, aturan wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster membebani calon penumpang pesawat.
"Dengan adanya peraturan baru itu, tentu masyarakat terbebani. Sebaiknya tidak ada PCR lagi, paling tidak cuma Antigen bagi penumpang yang mau berangkat," kata Ketua AOC Kualanamu, Rahmat Iskandar.
Dampak dari kebijakan vaksin booster menurutnya dikhawatirkan membuat load factor atau keterisian penumpang anjlok.
Untuk diketahui sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, mewajibkan setiap Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas untuk vaksin booster yang efektif berlaku pada Senin (29/8/2022).
"Kalau aturan baru ini dibanding peraturan di negara tetangga, sebetulnya tidak vaksinasi booster pun bisa berangkat. Tapi harus PCR dulu bagi penumpang yang telah vaksinasi dua kali," ucapnya.
Menurutnya, suatu aturan tidak lagi memberatkan pelaku perjalanan dalam negeri, terutama bagi mereka yang suka berpergian, karena di Indonesia telah memasuki masa endemi COVID-19.
Berdasarkan data Bandara Internasional Kualanamu saat ini melayani 15.000 hingga 17.000 penumpang dengan pergerakan pesawat 120 sampai 130 kali frekuensi pada rute domestik maupun internasional setiap hari.
"Suatu aturan itu meringankan beban rakyat. Jangan lagi dibebani dengan aturan-aturan memberatkan penumpang untuk melakukan penerbangan," ujar Rahmat.
Baca Juga: Amerika Serikat Tak Lagi Bagikan Alat Tes Covid-19 Mandiri, Ini Alasannnya
Berita Terkait
-
Antigen-PCR Tak Lagi Jadi Syarat di Pelabuhan Sri Bintan Pura, tapi Wajib Vaksin
-
Bea Cukai Bandara Kualanamu Amankan 1 Kg Sabu dalam Kemasan Makanan Ringan, Pemiliknya Tidak Tahu
-
Kasus Turun, Korsel Akan Hapus Syarat Tes Covid-19 Bagi Pendatang dari Luar Negeri
-
Kiky Saputri Ingin Temani Prabowo Berjuang, Puluhan Calon Penumpang di Stasiun Tugu Batal Berangkat
-
Amerika Serikat Tak Lagi Bagikan Alat Tes Covid-19 Mandiri, Ini Alasannnya
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok