Suara.com - Kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) memasuki babak baru, setelah tiga dari tersangka melakukan upaya praperadilan dari tujuh tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah.
Penetapan tersangka terhadap pemegang saham pengendali dalam kasus Wanaartha Life (WAL) menimbulkan sebuah pertanyaan.
Upaya praperadilan sendiri, ditempuh karena langkah mereka memperhatikan nasib para nasabah menjadi terhalang karena penetapan tersangka ini, terutama proses restrukturisasi bagi nasabah WAL.
“Apabila klien kami terdesak, terpepet, terinjak terus menerus, tentu kemampuannya untuk memperhatikan nasib nasabah menjadi terbatas atau terhalang,” ujar Kuasa Hukum ketiga tersangka, Fajri dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Fajri menekankan, pemegang saham selama ini mendukung penuh setiap pemeriksaan pihak Kepolisian demi mendapatkan para pelaku di kasus ini, yakni direksi lama dan manajemen lama WAL.
Sayangnya, upaya untuk mempertanyakan ini kepada hakim tunggal praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri harus menunggu lebih lama. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tidak hadir dalam persidangan praperadilan awal pekan ini.
"Persidangan praperadilan yang diajukan oleh klien kami selaku pemohon ditunda selama satu minggu ke depan. Dikarenakan pihak termohon dalam hal ini Bareskrim tidak hadir pada persidangan, maka hakim tunggal memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang kepada termohon untuk hadir pada persidangan berikutnya,” jelasnya lagi.
Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Larasati Fadil, diterangkan Fajri, merupakan pemegang saham pada PT Fadent Consolidated Companies, salah satu pemegang saham di WAL. Sementara satu tersangka lainnya yakni Rezananta Pietruschka bekerja di bagian marketing WAL.
"Dugaan tindak pidana tersebut memang benar terjadi di bawah pengawasan klien kami selaku komisaris dan pemegang saham. Namun karena (pemegang saham) percaya buta dengan direksi dan manajemennya, maka terjadilah semua ini,” ucapnya.
Baca Juga: Wanaartha Life Seleksi Investor Baru, Dana Nasabah Aman?
Selain itu, pemegang saham juga sudah melakukanpenggantian seluruh susunan direksi dan manajemen. Dengan begitu,kata Fajri, WAL telah bersih dari manajemen lama yang diduga melakukan rangkaian dugaan tindak pidana perasuransian sebagaimana dilaporkan oleh para nasabah ke Bareskrim Polri.
"Yang saat ini klien kami lakukan, selain mempertahankan nama baik Wanaartha yang sudah berdiri sejak lama, juga memperhatikan nasib para pemegang polis/ nasabah tentunya,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok