Suara.com - Para sopir truk yang ada di wilayah Sumatera keberatan jika pemerintah menerapkan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) pada awal 2023 mendatang. Mereka mengatakan tidak akan mendapatkan penghasilan lagi jika kebijakan ini dipaksakan untuk dilaksanakan.
Koordinator Daerah (Korda) Provinsi Riau Persatuan Sopir Truk Indonesia (PSTI) Jakabare, Dedi Saputra, mengatakan kebijakan Zero ODOL ini jelas-jelas sangat memberatkan para sopir truk. Menurutnya, ratusan sopir truk di wilayah Riau yang kebanyakan memuat kelapa sawit dan kayu ini baru bisa mendapatkan penghasilan kalau membawa muatan berlebih dengan menggunakan truk-truk ODOL.
“Tapi, kalau ada pemotongan unit atau bak truk terkait kebijakan Zero ODOL, ongkosnya tidak ketemu karena kita hitungannya dari tonase. Kita tidak akan membawa uang untuk keluaraga kita lagi kalau truk-truk itu dinormalkan,” katanya ditemui saat menghadiri HUT ke-5 PSTI Jakabare yang merupakan salah satu anggota Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN) di Lampung.
Untungnya, menurut Dedi, hingga saat ini belum ada penindakan-penindakan yang dilakukan Dishub Riau terhadap truk-turk ODOL di wilayah Riau ini. Dia mengatakan hampir semua truk-truk yang digunakan di Roau ini adalah ODOL.
“Kalau pun ada yang ketangkap, itu juga hanya sebatas dicoret saja pada batas normal truknya. Tapi, belum sampai ada pemotongan truk. Kita juga belum diberitahu soal pemberlakukan dari Dishub terkait pelaksanaan kebijakan Zero ODOL pada awal 2023 mendatang,” katanya.
Penolakan terhadap kebijakan Zero ODOL ini juga disuarakan para sopir truk dari Provinsi Jambi. Korda Provinsi Jambi, PSTI Jakabare, Didik, juga menyampaikan para sopir tidak akan bisa membawa uang untuk keluarganya jika bak-bak truk ODOK itu dinormalkan.
“Di Jambi ini, kalau baknya tidak tinggi tidak dapat uang, muatannya harus berat,” tukasnya.
Dia mengutarakan para sopir truk di Jambi yang mayoritas mengangkut batubara dan kelapa sawit ini cara perhitungannya tonase. Jadi, katanya, kalau muatannya di bawah 10 ton, para sopir tidak akan mendapat uang sama sekali. Dia mengibaratkan jika per ton muatan itu, ongkos yang diberikan kepada sopir sebesar Rp 100 ribu. Jadi, jika muatannya 10 ton, ongkosnya itu hanya sebesar Rp 1 juta.
“Dari ongkos sebesar Rp 1 juta untuk 10 ton muatan itu, untuk uang jalan Rp 650 ribu, untuk mobil Rp 350 ribu. Dari sini kan bisa dilihat, tidak ada uang yang tersisi buat sopir. Kenyataan ini harusnya juga dilihat pemerintah,” ucapnya.
Baca Juga: Pakar Sebut Kebijakan Zero ODOL Tidak Bisa Dirumuskan Sepihak
Namun, dia juga mengatakan bahwa hingga kini belum ada penindakan-penindakan yang dilakukan terhadap truk-truk ODOl yang ada di Jambi. Termasuk jembatan timbang juga sudah tidak difungsikan lagi.
“Yang dilakukan itu hanya pengawasan, di mana ada anjuran agar truk-truk ODOL di jalan-jalan umum itu sebaiknya beroperasi di malam hari saja. Terhadap truk-truk ODOL juga hanya dilakukan pengecatan saja pada batas normalnya,” ujarnya.
Kebertan yang sama juga dismapaikan Wakil Korda Lampung PSTI Jakabare, Tirta Kiki. Dia mengatakan pelarangan truk-truk ODOL ini jelas sangat memberatkan para sopir truk.
“Kita akan terganggu dengan keluarnya kebijakan Zero ODOL ini. Untuk driver-driver Lampung, kita tidak bisa melaksanakan aturan ini,” tuturnya.
Menurutnya, sopir-sopir truk di Lampung kebayakan bekerja di perusahaan. Jadi, selama ini sistem kerjanya juga mengikuti aturan perusahaan yang menerapkan sistem tonase.
“Dengan ODOL saja, angkutan itu minim sekali penghasilannya. Apalagi harus mengikuti Zero ODOL. Jadi, penyesuaian dari pertauran itu harusnya tidak diambil dari sisi pandang mereka saja, tapi harus memahami kenyataan sopir di lapangan juga,” katanya.
Dia mengatakan jika kebijakan Zero ODOL ini tetap akan dilaksanakan pada awal 2023, para sopir truk di Lampung ini akan otomatis berhenti bekerja.
“Hal itu bisa menyebabkan pasokan sagu ke Jakarta dan Pulau Jawa akan terganggu. Karena, truk-truk dari Lampung ini kebanyakan memuat sagu untuk dipasok ke Jakarta dan Pulau Jawa,” tukasnya.
Untungnya, dia juga mengatakan hingga kini belum ada penindakan-penindakan dilakukan terhadap truk-truk ODOL di Lampung. Bahkan, menurutnya, Dishub Lampung juga sudah menyatakan bahwa kebijakan Zero ODOL ini belum bisa diterapkan hingga tahun 2024 mendatang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional
-
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan
-
Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama
-
Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion
-
CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen