Suara.com - Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel seri SR017 saat ini paling diburu masyarakat dalam berinvestasi. Hingga 7 September 2022, penjualan SR017 yang pada awalnya ditargetkan pemerintah Rp10 triliun telah melebihi angka Rp22 triliun.
PR & Corporate Communication Lead Bibit.id, William mengatakan, salah satu daya tarik SR017 terletak pada imbal hasil (kupon) fixed rate atau tetap sebesar 5,90% per tahun dengan tenor tiga tahun. Angka ini dinilai cukup tinggi dibandingkan rata-rata bunga deposito bank BUMN serta suku bunga acuan Bank Indonesia yang saat ini adalah 3,75%.
"Mengingat kondisi ekonomi yang tidak stabil, para investor melihat SR017 sebagai alternatif passive income yang stabil. Selain itu, SR017 juga memungkinkan para investor untuk menjualnya di pasar sekunder sebelum jatuh tempo," ujar William di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Adapun, pembelian minimal untuk SR017 adalah Rp1 juta dan maksimum Rp5 miliar (dengan kelipatan Rp1 juta).
Dalam hal ini, Bibit bermitra dengan Stockbit Sekuritas untuk mengelola pencatatan dan penyimpanan Rekening Dana Investor SBN milik investor.
Nantinya, setelah investor melakukan pembayaran untuk transaksi SBN, investor akan menerima bukti transaksi berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN). Di dalam BPN, terdapat Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan langsung oleh negara serta menjadi bukti kepemilikan SBN yang dibeli.
"Sebagai Mitra Distribusi Penjualan SBN, Bibit membuat proses pembelian SBN sangat mudah karena hanya perlu beberapa klik dan dapat dilakukan dari rumah. Kemudahan ini juga membuat para investor milenial semakin berminat berinvestasi di SR017," kata William.
Di sisi lain, pajak yang dikenakan untuk imbal hasil SR017 hanya 10%, lebih rendah dari pajak deposito yang sebesar 20%. Dengan pajak yang relatif lebih rendah serta keamanan yang terjamin karena 100% dijamin oleh negara, para investor ritel, khususnya yang memiliki preferensi pada instrumen investasi Syariah, ramai-ramai berinvestasi di SR017.
Terpisah, Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Dwi Irianti Hadiningdyah, menyampaikan harapan pemerintah agar penerbitan SR017 ini dapat meningkatkan partisipasi investor asal Indonesia dalam membangun negeri, meningkatkan ketahanan pasar keuangan domestik serta mengurangi ketergantungan pada investor asing.
"Sudah banyak masyarakat Indonesia yang familiar dengan Sukuk ritel, bahkan sudah ada investor yang menjadi Sahabat Sukuk, yaitu investor yang setia berinvestasi pada Sukuk ritel yang diterbitkan pemerintah," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
Terkini
-
Perdagangan Perdana 2026, Harga Minyak Dunia Naik Tipis
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Kontribusi Pasar Modal Indonesia Tertinggal dari Negara Tetangga, Apa Penyebabnya?
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Awal Tahun 2026, Rupiah Dibuka Keok Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Pemilik Pagar Laut Tangerang yang Ramai Dibahas Pandji Pragiwaksono
-
IHSG Melesat di Awal Perdagangan 2026, Tembus Level 8.676
-
Pemulihan Dipacu, Warga Aceh Segera Tempati Hunian Sementara Berstandar Layak
-
Harga Emas Antam Merosot di Tahun Baru, Hari Ini Dipatok Rp 2.488.000 per Gram
-
Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia