Suara.com - Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) memakai mekanisme private placement, Rabu (23/6/2021). Nilainya Rp 2 triliun.
Mengutip keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, SBSN yang diterbitkan merupakan seri PBSNT002 dengan status tidak dapat diperdagangkan atau non tradable.
Secara rinci, DJPPR menyampaikan, SBSN PBSNT002 menawarkan imbal hasil (yield) 6,51 persen dengan tingkat imbalan atau kupon per tahun sebesar 6,51 persen fixed per annum.
SBSN ini akan jatuh tempo pada 23 Juni 2036 dengan pembayaran imbalan pertama pada 23 Desember 2021.
Sebagai informasi, SBSN adalah instrumen pembiayaan yang sifatnya kreatif atau creative financing. Peran SBSN dalam membiayai proyek terus mengalami peningkatan.
Pada 2021 pembiayaan infrastruktur melalui SBSN akan diikuti oleh 11 Kementerian/Lembaga dengan cakupan mencapai 847 proyek dengan alokasi Rp 27,58 triliun.
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 Kembali Melejit, Kemenkeu Merasa Prihatin
-
Anak Buah Sri Mulyani Disemprot DPR Soal Sembako Bakal Kena Pajak
-
Target Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2022 Turun Jadi 5,5 Persen
-
Pemerintah Terbitkan Lagi Sukuk Global Senilai Rp 42,9 Triliun
-
BI dan Kemenkeu Ungkap Ada Indikasi Ekonomi Mulai Membaik
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun