Suara.com - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE/07/MEN/1990 Tahun 1990 Tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, ada 3 komponen gaji yang membentuk penghasilan untuk karyawan.
Pemerintah juga telah menetapkan besaran dan komponen gaji agar tidak ada kesenjangan atau ketidakseimbangan dalam pemberian upah pada masing-masing tenaga kerja.
Masalahnya, tak semua perusahaan secara transparan membeberkan ketiga komponen gaji ini. Namun, penting bagi Anda untuk mengetahui apa saja komponen gaji yang diperlukan untuk menentukan penghasilan Anda saat ini. Ini dia, seperti mengutip dari situs Online-Pajak.
1. Upah Pokok
Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dijelaskan lebih lanjut kalau besaran komponen upah pokok sedikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
2. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang dilakukan secara teratur dan diberikan pada pekerja dan keluarganya. Tunjangan tetap dibayarkan bersama upah pokok, dan tidak berkaitan dengan kehadiran atau kinerjanya dalam perusahaan.
Tunjangan tetap dapat berupa berupa tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, dan lain-lain. Tunjangan makan dan tunjangan transportasi dapat masuk ke dalam komponen ini jika tidak berkaitan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
3. Tunjangan Tidak Tetap
Baca Juga: Pengamen Kepergok Kasir Minimarket Penghasilannya Ratusan Ribu Per Hari, Dua Kali Lipat Karyawan
Tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang diberikan secara langsung pada pekerja dan keluarganya, serta tidak berkaitan dengan pekerja. Sesuai namanya, tunjangan ini dibayarkan secara tidak tetap dan tidak bersamaan dengan upah pokok.
Umumnya, tunjangan tidak tetap ini berkaitan dengan kehadiran atau kinerja karyawan. Misalnya, tunjangan makan hanya akan diberikan sesuai jumlah hari masuknya karyawan ke kantor. Dengan begitu, tunjangan makan ini termasuk dalam komponen tunjangan tidak tetap.
Nah, sekarang sudah tahu, kan, apa saja komponen yang masuk ke dalam gaji Anda?
Berita Terkait
-
Survei Robert Walters: Pascapandemi, 77% Tenaga Kerja Profesional di Indonesia Mempertimbangkan Untuk Mengundurkan Diri
-
Picu Perdebatan Sengit, Viral Kisah HRD Bangga Berhasil Rekrut Pegawai dengan Gaji di Bawah Budget Perusahaan
-
Rincian Gaji PNS Mulai dari Paling Kecil, Berikut Rincian Tunjangannya
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
Kemenkeu Sentil Pemda Buntut Dana 'Nganggur' di Bank Tembus Rp 218,2 Triliun per November
-
Menperin: Harus Dibuat Malu Pembeli Produk Impor yang Sudah Diproduksi di Dalam Negeri
-
Target DEWA Melejit ke Rp750, Harga Saham Hari Ini Mulai Merangkak Naik
-
Purbaya Mudahkan Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Rp 43,8 Triliun Tahun Depan
-
Bank Mandiri Bagi Dividen Rp9,3 Triliun, Ini Jadwalnya
-
Apakah Gaji 3 Juta Bisa Beli Rumah KPR? Simak Penjelasan dan Skema Cicilannya
-
6 Ide Usaha Sampingan di Masa Pensiun Agar Tetap Produktif dan Bahagia
-
Langkah Keliru Danantara: Akuisisi Hotel di Mekkah Dinilai Berisiko dan Tabrak Mandat Investasi
-
Harga Cabai Rawit di Papua Pedas, Tembus Rp125 Ribu/Kg
-
Rupiah Bisa 'Bernafas Lega' Jelang Akhir Tahun