Suara.com - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE/07/MEN/1990 Tahun 1990 Tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, ada 3 komponen gaji yang membentuk penghasilan untuk karyawan.
Pemerintah juga telah menetapkan besaran dan komponen gaji agar tidak ada kesenjangan atau ketidakseimbangan dalam pemberian upah pada masing-masing tenaga kerja.
Masalahnya, tak semua perusahaan secara transparan membeberkan ketiga komponen gaji ini. Namun, penting bagi Anda untuk mengetahui apa saja komponen gaji yang diperlukan untuk menentukan penghasilan Anda saat ini. Ini dia, seperti mengutip dari situs Online-Pajak.
1. Upah Pokok
Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dijelaskan lebih lanjut kalau besaran komponen upah pokok sedikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
2. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang dilakukan secara teratur dan diberikan pada pekerja dan keluarganya. Tunjangan tetap dibayarkan bersama upah pokok, dan tidak berkaitan dengan kehadiran atau kinerjanya dalam perusahaan.
Tunjangan tetap dapat berupa berupa tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, dan lain-lain. Tunjangan makan dan tunjangan transportasi dapat masuk ke dalam komponen ini jika tidak berkaitan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
3. Tunjangan Tidak Tetap
Baca Juga: Pengamen Kepergok Kasir Minimarket Penghasilannya Ratusan Ribu Per Hari, Dua Kali Lipat Karyawan
Tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang diberikan secara langsung pada pekerja dan keluarganya, serta tidak berkaitan dengan pekerja. Sesuai namanya, tunjangan ini dibayarkan secara tidak tetap dan tidak bersamaan dengan upah pokok.
Umumnya, tunjangan tidak tetap ini berkaitan dengan kehadiran atau kinerja karyawan. Misalnya, tunjangan makan hanya akan diberikan sesuai jumlah hari masuknya karyawan ke kantor. Dengan begitu, tunjangan makan ini termasuk dalam komponen tunjangan tidak tetap.
Nah, sekarang sudah tahu, kan, apa saja komponen yang masuk ke dalam gaji Anda?
Berita Terkait
-
Survei Robert Walters: Pascapandemi, 77% Tenaga Kerja Profesional di Indonesia Mempertimbangkan Untuk Mengundurkan Diri
-
Picu Perdebatan Sengit, Viral Kisah HRD Bangga Berhasil Rekrut Pegawai dengan Gaji di Bawah Budget Perusahaan
-
Rincian Gaji PNS Mulai dari Paling Kecil, Berikut Rincian Tunjangannya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun
-
MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?
-
Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim
-
Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg
-
Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!