Suara.com - Badan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir terkait polemik belum dibayarnya pesangon 30 orang karyawan TMII oleh PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko sejak Maret hingga Oktober 2022.
Surat tersebut ditandatangani Arief Poyuono, selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, dan Tri Sasono sebagai Sekretaris Jenderal. Adapun, suratnya bernomor: 012/XI/22/FSPBUMNBersatu tertanggal 11 Oktober 2022.
Dalam surat tersebut, Arief menyampaikan tuntutan mantan karyawan TMII yang belum mendapatkan haknya berupa pesangon dari pengelola TMII, dalam hal ini TWC. Selain itu, Arief memberitahukan bahwa mantan karyawan TMII akan melakukan aksi blokade jalan pintu masuk TMII saat acara G20 nanti.
"Menurut laporan dari 30 pensiunan karyawan TMII, jika PT TWC tidak melakukan pembayaran terhadap hak-hak mereka. Maka mereka dibantu oleh solidaritas pekerja diluar TMII, akan melakukan aksi blokade jalan masuk TMII saat diadakan rangkaian acara KTT G20," kata Arief dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Lantaran itu, Arief mengingatkan Menteri BUMN Erick Thohir, selaku atasan pemegang saham dari PT TWC (Persero) agar memerintahkan Manajemen TWC untuk membayarkan pesangon 30 pensiunan mantan karyawan TMII.
"Mereka protes dilayangkan ke PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (Persero) atau TWC menggunakan banner. Mereka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membantu menyelesaikan masalah pesangon yang tak kunjung cair," jelasnya.
Sebelumnya, TWC sudah pernah membayar pesangon kepada mantan karyawan TMII di luar 30 orang yang menuntut haknya sekarang. Menurutnya, TWC telah menalangi pesangon selama hampir enam bulan sejak tahun 2021 hingga Februari 2022.
Namun, Arief menyebut, TWC merasa keberatan jika harus terus menerus melakukan penalangan tanpa kejelasan hukum dan dana penggantian pesangon.
"Sejak perseroan mendapat mandat dari Sekretariat Negara untuk mengelola TMII, Perseroan telah memenuhi kewajiban para karyawan sepenuhnya," ungkapnya.
Arief mengatakan, ada aturan perundang-undangan yang mengatur soal pembayaran pesangon tersebut, diantaranya UU Ketenagakerjaan, aturan pesangon bagi karyawan yang terkena PHK diatur dalam Pasal 156 Ayat (1).
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut perihal UP, UPMK, dan UPH diatur dalam peraturan pemerintah. Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP Nomor 35 Tahun 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Pemerintah Gandeng AS Kembangkan Ekosistem Semikonduktor, Potensi Investasi Rp 530 Triliun
-
Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM
-
Bank Emas Pegadaian Genap Berusia Satu Tahun, Bertekad Menata Masa Depan Investasi Emas Indonesia
-
YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan, Berbagi Berkah Sepanjang Ramadan 1447 H
-
Kisruh Beasiswa LPDP, Waktunya Evaluasi Sistem?
-
Airlangga Pastikan Tarif Dagang Indonesia dan AS Turun ke 15 Persen, Berlaku 90 Hari
-
ESDM Lobi-lobi AS Agar Sel Paner Surya RI Tak Kena Bea Masuk 104%
-
Kemenperin Catat Industri, Kimia dan Tekstil Lagi Loyo di Februari
-
IHSG Nyaris Stagnan pada Perdagangan Jumat, Tapi 352 Saham Meroket
-
BNBR Gelar Rights Issue 90 Miliar Saham, Perkuat Struktur Modal dan Ekspansi CCT