Suara.com - Menkeu Sri Mulyani mengaku akan fokus meningkatkan fundamental perekonomian dari sisi produktivitas melalui belanja yang berkualitas baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Tahun 2023 nanti, tantangan perekonomian tidak hanya datang dari pandemi tapi juga perang yang menyebabkan pasokan terkendala, sementara permintaan terus meningkat.
"Pemulihan diperkirakan masih ada, namun kita tetap perlu waspada. Domestik demand itu harus kita jaga sehingga belanja pemerintah akan selektif, karena kita harus antisipasi risiko kenaikan suku bunga, penguatan dolar, dan inflasi karena kenaikan harga komoditas," katanya dalam webinar "Percepatan Pemulihan Ekonomi", Rabu (19/10/2022).
Sementara dari sisi pendapatan, pemerintah akan tetap melakukan reformasi antara lain melalui implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kita juga harus menjaga dari sisi pembiayaan, karena risiko beralih ke sektor pasar keuangan," ujar dia, dikutip dari Antara.
Dari sisi belanja, pemerintah juga fokus pada kebijakan prioritas, antara lain peningkatan sumber daya manusia (SDM) sehingga 20 persen dari belanja negara dialokasikan untuk sektor pendidikan atau nilainya setara Rp612,2 triliun.
Belanja perlindungan sosial juga akan terus disesuaikan berdasarkan guncangan perekonomian yang terjadi, di mana nilainya mencapai Rp479,1 triliun pada 2023 untuk berbagai program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, dan Penerima Bantuan Iuran PBI-JKN.
Belanja infrastruktur senilai Rp392,02 triliun akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur pelayanan dasar seperti rumah sakit, dan penyelesaian pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk menciptakan konektivitas yang mendorong pemulihan ekonomi nasional.
"Belanja kesehatan dijaga 5 persen dari belanja negara. Dan karena sekarang belanja penanganan COVID-19 berkurang secara signifikan, belanja difokuskan untuk pembangunan fasilitas kesehatan baik layanan kesehatan primer, sekunder, dan perbaikan layanan secara umum," pungkas Sri Mulyani.
Baca Juga: Menkeu Temui Kolega di AS, Bahas RUU Sektor Keuangan Hingga Multilateral Development Banks
Berita Terkait
-
5 Ide Bisnis Tahun 2023, Segera Pelajari Keterampilan Digital
-
Bertemu Bos Google, Sri Mulyani: Banyak Youtuber dan Content Creator Bermunculan
-
Sri Mulyani Khawatir Krisis Pangan, Relawan Anies Berharap Desa Diberdayakan
-
Bertemu Menteri Ekonomi dan Digital Spanyol, Menteri Sri Mulyani Bahas Presidensi Indonesia di G20
-
Menkeu Temui Kolega di AS, Bahas RUU Sektor Keuangan Hingga Multilateral Development Banks
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok