Suara.com - Saat ini, Bank bjb memiliki inovasi produk untuk para ASN maupun anggota TNI/Polri yang akan memasuki usia pensiun. Produk tersebut di antaranya adalah Kredit Pra Purna Bhakti Grace Period dan bjb Kredit Pra Purna Bhakti Manfaat Ganda.
KPPB Grace Period (GP) merupakan fasilitas pinjaman sebelum pensiun yang jangka waktunya bisa melintasi usia pensiun dimana sumber pembayaran angsurannya berasal dari gaji pensiun setiap bulan. Sedangkan KPPB Manfaat Ganda (MG) merupakan fasilitas pinjaman sebelum pensiun yang sumber pembayaranya berasal dari tabungan hari tua/ THT yang dibayarkan sekaligus setelah efektif pensiun.
Kedua produk tersebut memiliki keistimewaan serupa, yakni mekanisme pembayarannya yang fleksibel dengan tagline “Kredit Sekarang Bayar Belakangan” alias ‘DiSayang’. Mekanisme pembayaran ini memungkinkan nasabah untuk tidak membayar angsuran bulanan sebelum efektif memasuki masa pensiun.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank bjb Widi Hartoto mengatakan, skema pembayaran ini dapat dimanfaatkan pegawai untuk merancang keuangannya dengan lebih matang di masa senja. Dana yang diperoleh dapat kembali diputar untuk bisnis yang menghasilkan.
"Jadi cara bayar angsuran kreditnya sangat fleksibel. ASN atau anggota TNI/Polri yang masih kerja tidak perlu membayar cicilan dengan potong gaji," tutur Widi.
Dia mengatakan, pembayaran angsuran baru akan dilakukan setelah nasabah tercatat efektif memasuki masa pensiun.
Nantinya, dana kredit yang diperoleh bisa digunakan untuk membangun hal produktif ketika pegawai telah purnatugas. Baik KPPB GP maupun KPPB MG bisa dipergunakan oleh nasabah yang memerlukan modal usaha guna meraih pundi-pundi rupiah meski tak lagi bekerja.
"Sehingga dana pensiun yang kemungkinan menjadi aset terakhir selepas bekerja tidak habis digunakan untuk keperluan konsumtif, melainkan menjadi bisnis yang berputar dan menghasilkan," kata Widi.
Dia mengatakan, syarat pengajuan keduanya tergolong mudah dan sederhana. Plafon pinjamannya juga tinggi dengan tenor panjang.
Baca Juga: Rumah Warga Garut Dirobohkan Rentenir, Ridwan Kamil Buka Suara
"Plafon pinjamannya bisa mencapai Rp500 juta. Jangka waktu kreditnya leluasa, mulai dari tiga tahun sampai 20 tahun dengan batasan usia maksimal nasabah 75 tahun pada saat kredit jatuh tempo," jelas Widi Widi.
Selain itu, dia mengatakan, suku bunga kredit keduanya sangat kompetitif. Nasabah juga bisa mendapat bebas biaya administrasi dengan syarat dan ketentuan berlaku serta selama periode program masih berlaku.
Adapun jangka waktu kredit untuk KPPB MG adalah minimal 4 bulan sampai dengan maksimal 39 bulan, dimana nasabah tercatat memiliki sisa masa kerja maksimal 36 bulan menjelang pensiun. Sedangkan jangka waktu maksimal untuk KPPB GP adalah 20 tahun, dimana nasabah tercatat memiliki sisa masa kerja 58 bulan menjelang pensiun.
Produk tersebut dapat dimanfaatkan oleh ASN yang telah memiliki masa kerja selama lebih dari 10 tahun, dan lebih dari dan 15 tahun untuk anggota TNI/POLRI, terhitung sejak pengangkatan PNS sampai dengan Batas Usia Pensiun (BUP).
Persyaratan administrasi yang diperlukan cukup sederhana. Selain mengisi formulir dan menyerahkan berkas wajib, nasabah hanya perlu melampirkan minimal salah satu SK asli kepegawaian.
“Bahkan tidak perlu melampirkan surat rekomendasi atasan, persetujuan atasan ataupun bagian keuangan,” ungkap Widi.
Berita Terkait
-
Penyaluran KUR Pertanian Capai Rp 90,8 Triliun di Sepanjang 2022
-
Hadirkan Inovasi, Bank BJB Raih Best Digital Leadership in Local Owned Banking 2022
-
Bersinergi, PNM dan Antam Salurkan Modal Usaha untuk Kelompok Usaha Industri Tempe di Johar Baru
-
Oknum PNS Riau Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank BJB Pekanbaru
-
5 Jenis KUR Bank Mandiri, Catat Syarat, Tabel, dan Syarat Mudah Cair hingga Rp500 Juta
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
Terkini
-
Pasar China Menggoda, Tapi RI Mesti Waspada
-
Siap-siap! Liburan Nataru Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen
-
Pasokan Listrik yang Andal Dinilai Jadi Penentu Peningkatan Produksi Migas
-
Pemicu IHSG Terus Bergerak Loyo dalam Dua Hari Ini
-
Menkeu Purbaya Ungkap Isi Pertemuan dengan Airlangga, Ini Bocorannya
-
Bank Mandiri Dukung Peluncuran KMILN, Akselerasi Layanan Diaspora Melalui Livin by Mandiri
-
Lawan Impor Kakao RI, COCO Lakukan Diversifikasi Besar-besaran
-
Bukan Hanya Produk, Tapi Proses! Mengapa Banyak UMKM Tidak Bertahan Lama?
-
Surplus Dagang Tembus 5 Tahun Lebih, RI Makin Untung Lawan AS dan India
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat Berkat Inflasi yang Terkendali