Suara.com - Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan akan segera membuat kebijakan jam malam di lokasi wisata sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam di ibu kota provinsi Aceh itu.
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Banda Aceh pun meminta kepada para pelaku UMKM di kota setempat mendukung rencana tersebut demi kemaslahatan bersama.
"Kita minta pelaku UMKM mendukung program pemerintah ini untuk kemaslahatan semua. Karena itu juga tidak mengganggu waktu kerja, jadi tengah malam bisa menjadi waktu istirahat," kata Kepala Diskopukmdag Banda Aceh M Nurdin, di Banda Aceh, Senin.
"Ke depan kita batasi jangan sampai pergi ke tempat wisata itu terlalu malam (tidak melawati pukul 23.00 WIB)," kata Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq beberapa waktu lalu.
Rencana kebijakan tersebut menyusul adanya penangkapan warga pelanggar syariat yang diduga pesta minuman keras sekitar pukul 03.00 WIB di lokasi wisata Ulee Lheue.
Menurut M Nurdin, kebijakan pembatasan tersebut sudah seharusnya didukung semua pihak karena itu merupakan salah satu cara pemerintah mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam.
"Karena intinya pengaturan itu tidak menghambat masyarakat mencari rezeki, karena nantinya jam jualannya juga akan kita atur waktu yang baik," ujarnya.
Dirinya menegaskan, kunjungan ke lokasi wisata saat tengah malam itu juga sudah kecil. Kalaupun ada yang datang, besar kemungkinan bukan lagi dengan tujuan makan, tetapi dikhawatirkan lebih mengarah ke hal yang negatif.
Baca Juga: Hasil Karya 5 UMKM di Bali Jadi Souvenir G20, Mulai Aksesoris Hingga Produk Kesehatan
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Harga Perak: Turun Tipis Dalam Sepekan, Harga Dunia Menguat
-
Gaji Pensiunan ASN, TNI Dan Polri Taspen Naik Tahun 2025: Cek Faktanya
-
AADI Tebar Dividen Interim Rp4,17 Triliun, Potensi Rp 536 per Saham: Cek Jadwalnya
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
Harga Emas Stabil di US$ 4.000, Apakah Bisa Tembus Level US$ 5.000?
-
Prediksi Bitcoin: Ada Proyeksi Anjlok US$ 56.000, Analis Yakin Sudah Capai Harga Bottom
-
Bocoran 13 IPO Saham Terbaru, Mayoritas Perusahaan Besar Sektor Energi
-
MEDC Kini Bagian dari OGMP 2.0, Apa Pengaruhnya
-
Industri Pelayaran Ikut Kontribusi ke Ekonomi RI, Serap Jutaan Tenaga Kerja
-
Emiten CGAS Torehkan Laba Bersih Rp 9,89 Miliar Hingga Kuartal III-2025