Suara.com - Persoalan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok masih jadi polemik semua pihak. Sebab, langkah kenaikan cukai rokok setiap tahunnya belum efektif untuk pengendalian konsumsi rokok.
Dengan struktur tarif yang saat ini masih rumit dan rentang tarif CHT antargolongan yang lebar, harga rokok pun menjadi bervariasi sehingga produk rokok yang lebih murah selalu tersedia di pasaran.
Penulis Policy Paper & Expert Visi Integritas Danang Widoyoko menjelaskan, upaya pengendalian tembakau tidak memadai, Bappenas memproyeksikan prevalensi merokok penduduk usia 10-18 tahun akan naik hingga 16% pada 2030.
Angka proyeksi prevalensi tersebut akan meleset jauh dari target yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 8,7% pada 2024.
"Reformasi kebijakan cukai tembakau dapat dilakukan antara lain dengan melanjutkan kebijakan peningkatan tarif cukai agar mendekatkan jarak cukai antar golongan, penurunan jumlah produksi yang menjadi kriteria penggolongan cukai serta pengurangan jumlah layer untuk menutup celah penghindaran pajak," ujarnya di Jakarta yang ditulis Selasa (25/10/2022).
"Untuk memastikan bahwa reformasi kebijakan cukai hasil tembakau tetap berlanjut dan berkesinambungan maka pemerintah perlu menyusun kebijakan yang bersifat lintas tahun (multi years policy) atau menyusun kembali peta jalan (roadmap) tentang struktur tarif cukai tembakau," tambah dia.
Analis Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febri Pangestu mengatakan, untuk kebijakan CHT selalu dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan berlandaskan pada empat pilar utama untuk menjamin kebijakan yang seimbang.
"Yang menjadi dasar pertimbangan kebijakan cukai adalah aspek pengendalian konsumsi, rokok ilegal, penerimaan negara, dan kesejahteraan pekerja/petani tembakau," kata dia.
Febri mengatakan, penyederhanaan struktur tarif cukai sudah masuk dalam Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024, dan akan menjadi salah satu hal yang selalu dipertimbangkan Kementerian Keuangan dalam merumuskan kebijakan cukai untuk mendukung prevalensi perokok dewasa maupun perokok anak.
Baca Juga: Rokok Murah Menjamur Akibat Besarnya Selisih Tarif Cukai Hasil Tembakau
Sementara, Direktur Kebijakan Center for Indonesia's Strategic Development Initiative (CISDI) Olivia Herlinda menilai, konsekuensi dari struktur tarif cukai yang kompleks adalah rentang harga yang lebar dari rokok harga yang paling mahal dan paling murah yang justru membuat konsumen memiliki opsi untuk beralih ke harga yang lebih murah.
Menurutnya, selisih tarif cukai Golongan 1 dan 2 yang masih besar memungkinkan perusahaan memiliki ruang lebih lebar untuk mengelola biaya sekaligus menjaga harga produk yang kompetitif.
"Banyaknya strata tarif cukai rokok menyebabkan industri rokok dapat mencari celah untuk menyesuaikan harga rokok, hingga menurunkan jumlah produksinya untuk turun golongan demi menghindari tarif cukai yang tinggi. Karena golongan 1 dan 2 sebenarnya gap-nya lumayan besar sehingga memungkinkan perusahaan menjual produk dengan lebih murah," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026