Suara.com - Nasib pub dan bar Holywings di Jakarta dipertanyakan setelah Anies Baswedan tak lagi menjabat sebagai Gubernur. Pasalnya, di era Anies, Pemprov DKI Jakarta telah menutup semua izin operasional Holywings. Lalu, di era gubernur baru nanti, apakah ada kemungkinan Holywings buka kembali?
Pemprov DKI Jakarta memang telah mencabut izin usaha Holywings Group. Namun, salah satu pub di bilangan Gatot Subroto tersebut buka kembali dengan mengganti nama menjadi W Superclub.
Meski bergerak dalam jenis usaha yang sama, W Superclub mengaku tak memiliki afiliasi apapun dengan Holywings yang tidak diperbolehkan lagi membuka usaha dalam bentuk apapun di Jakarta. Kini W Superclub telah beroperasi dan mulai didatangi pelanggan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Benni Aguschandra mengatakan Nomor Induk Berusaha (NIB) milik Holywings Group sudah dicabut sejak lama ketika ada polemik pelanggaran perizinan.
"Semuanya kan sudah dicabut izin Holywings Group di Jakarta yang 12 (gerai) itu, dibatalkan NIB-nya. Jadi nggak boleh lagi," kata Benni di Bogor, Puncak, Jawa Barat, Selasa (1/11/2022).
Menurut Benni, jika orang-orang dalam manajemen Holywings Group ingin kembali berbisnis, maka harus mengurus penerbitan NIB baru. Artinya, tidak boleh lagi mereka menggunakan nama Holywings Group. Pembuatan NIB baru sama artinya dengan membuat perusahaan baru. Hal inilah yang dilakukan oleh W Superclub.
"Kalau dari satu manajemen yang sama ya harusnya nggak boleh ya. Artinya beda manajemen, beda namanya gitu," ucapnya.
Selama ini, kata Benni, yang dicabut adalah izin usaha pihak manajemen Holywings. Sementara, lokasi bangunan yang selama ini dipakai memang masih dibolehkan untuk dioperasikan pihak lain.
"Prinsipnya tadinya memang perusahaannya Holywings, tetapi kami tidak mau membekukan lokasinya, lokasinya memang memungkinkan untuk kegiatan usaha, ya misal orang lain yang mengajukan, ya silakan saja sejauh dia memenuhi ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Baca Juga: Dibuka Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta
Semenjak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, proses perizinan tempat usaha diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan lewat Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Ia menyebut pihak W Superclub memang sudah memiliki izin resmi.
Begitu juga dengan gerai Holywings lainnya di Jakarta. Jika ingin kembali beroperasi maka harus dengan manajemen dan nama lain serta mendapatkan izin operasi lewat OSS.
"Ya silahkan kalau ada orang lain atau perusahaan di situ sejauh ketentuan sesuai, peraturan dipenuhi," pungkasnya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Terkendala Regulasi Soal Pengaturan Jam Kerja, Rencana Pemprov DKI Kurangi Kemacetan Terancam Gagal Total
-
Usai Sambo dan Putri, Keluarga Brigadir J Hari Ini Berhadapan Langsung dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal
-
Anggaran di APBD 2023 Dipangkas Rp800 M, DPRD DKI Khawatir Penanganan Macet di Jakarta Masih Konvensional
-
Pendukung Prabowo Subianto di Sumsel Makin Tergerus, Beralih Dukung Anies Baswedan
-
Dibuka Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Viral Video Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah di Tiktok, BRI Klarifikasi: HOAKS!
-
PT Pertamina Training and Consulting Gelar RUPS Tahun Buku 2025, Bertransformasi di Tengah Fluktuasi
-
Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak
-
Cara Membuat QRIS All Payment untuk UMKM: Syarat, Biaya, dan Keuntungannya
-
Mengapa Strategi Purbaya Kuatkan Rupiah Justru Berbahaya?
-
Purbaya Larang DJP Umumkan Kebijakan Pajak: Sudah Berkali-kali Meresahkan
-
Tampil Sederhana di Wisuda Anak, Kekayaan Sultan Hassanal Bolkiah Jadi Sorotan Dunia
-
IHSG Semakin Tenggelam di Sesi I ke Level 6.800, 462 Saham Anjlok
-
Siapa Luky Alfirman yang Dicopot Purbaya Gegara Ceroboh Loloskan Anggaran Motor Listrik MBG?
-
QRIS Bisa Dipakai di Negara Mana Saja? Ini Daftarnya Per 2026