Suara.com - Nasib pub dan bar Holywings di Jakarta dipertanyakan setelah Anies Baswedan tak lagi menjabat sebagai Gubernur. Pasalnya, di era Anies, Pemprov DKI Jakarta telah menutup semua izin operasional Holywings. Lalu, di era gubernur baru nanti, apakah ada kemungkinan Holywings buka kembali?
Pemprov DKI Jakarta memang telah mencabut izin usaha Holywings Group. Namun, salah satu pub di bilangan Gatot Subroto tersebut buka kembali dengan mengganti nama menjadi W Superclub.
Meski bergerak dalam jenis usaha yang sama, W Superclub mengaku tak memiliki afiliasi apapun dengan Holywings yang tidak diperbolehkan lagi membuka usaha dalam bentuk apapun di Jakarta. Kini W Superclub telah beroperasi dan mulai didatangi pelanggan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Benni Aguschandra mengatakan Nomor Induk Berusaha (NIB) milik Holywings Group sudah dicabut sejak lama ketika ada polemik pelanggaran perizinan.
"Semuanya kan sudah dicabut izin Holywings Group di Jakarta yang 12 (gerai) itu, dibatalkan NIB-nya. Jadi nggak boleh lagi," kata Benni di Bogor, Puncak, Jawa Barat, Selasa (1/11/2022).
Menurut Benni, jika orang-orang dalam manajemen Holywings Group ingin kembali berbisnis, maka harus mengurus penerbitan NIB baru. Artinya, tidak boleh lagi mereka menggunakan nama Holywings Group. Pembuatan NIB baru sama artinya dengan membuat perusahaan baru. Hal inilah yang dilakukan oleh W Superclub.
"Kalau dari satu manajemen yang sama ya harusnya nggak boleh ya. Artinya beda manajemen, beda namanya gitu," ucapnya.
Selama ini, kata Benni, yang dicabut adalah izin usaha pihak manajemen Holywings. Sementara, lokasi bangunan yang selama ini dipakai memang masih dibolehkan untuk dioperasikan pihak lain.
"Prinsipnya tadinya memang perusahaannya Holywings, tetapi kami tidak mau membekukan lokasinya, lokasinya memang memungkinkan untuk kegiatan usaha, ya misal orang lain yang mengajukan, ya silakan saja sejauh dia memenuhi ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Baca Juga: Dibuka Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta
Semenjak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, proses perizinan tempat usaha diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan lewat Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Ia menyebut pihak W Superclub memang sudah memiliki izin resmi.
Begitu juga dengan gerai Holywings lainnya di Jakarta. Jika ingin kembali beroperasi maka harus dengan manajemen dan nama lain serta mendapatkan izin operasi lewat OSS.
"Ya silahkan kalau ada orang lain atau perusahaan di situ sejauh ketentuan sesuai, peraturan dipenuhi," pungkasnya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Terkendala Regulasi Soal Pengaturan Jam Kerja, Rencana Pemprov DKI Kurangi Kemacetan Terancam Gagal Total
-
Usai Sambo dan Putri, Keluarga Brigadir J Hari Ini Berhadapan Langsung dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal
-
Anggaran di APBD 2023 Dipangkas Rp800 M, DPRD DKI Khawatir Penanganan Macet di Jakarta Masih Konvensional
-
Pendukung Prabowo Subianto di Sumsel Makin Tergerus, Beralih Dukung Anies Baswedan
-
Dibuka Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!