Suara.com - Kereta api rangkaian panjang (babaranjang) yang mengangkut batu bara bertabrakan di Stasiun Rengas, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (7/11/2022) dini hari.
Disampaikan oleh Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih, kecelakaan antara dua kereta api babaranjang itu terjadi sekitar pukul 02.25 WIB.
Kronologi awal peristiwa itu dalam keterangan yang diterima Suara.com, kecelakaan bermula ketika KA babaranjang No. Plb 3031A dari arah stasiun melaju di jalur I Stasiun Rengas.
Beberapa saat kemudian, dari arah berlawanan mendadak datang KA Babaranjang No.Pl Plb 3056A dari arah Stasiun Tegineneng yang juga masuk jalur I Stasiun Rengas. Tabrakan kedua kereta api tersebut tidak terhindarkan.
“Dalam kecelakaan itu tidak ada korban jiwa," ujar Jaka.
Dampak dari kecelakaan dua KA babaranjang itu yaitu terjadinya ketergangguan perjalanan kereta api lintas Tanjungkarang - Baturaja- Kertapati yakni KA Rajabasa Ekspres relasi Tanjungkarang - Kertapati ( PP) dan KA Kualastabas relasi Tanjungkarang - Baturaja (PP).
Saat ini, uja Jaka, petugas fokus evakuasi KA agar dalam waktu dekat jalur dapat kembali normal.
Mengutip dari Suara Lampung, PT KAI masih menyelidiki secara mendalam penyebab kecelakaan kereta api tersebut dengan menurunkan tim ke lapangan.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna jasa kereta api atas ketidaknyamanan karena ada laka itu dan kami memberikan kesempatan kepada penumpang yang akan membatalkan perjalanan dengan pengembalian uang," ujarnya.
Berita Terkait
-
2 KA Babaranjang Tabrakan di Stasiun Rengas Lampung Tengah, Jadwal Kereta Api Terganggu
-
Tiket KA Buat Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dibeli
-
Dua Sepeda Motor Tabrakan di Jalan Poros Simpang Pematang, Satu Orang Meninggal
-
Tabrakan Adu Banteng di Underpass Gandaria City, Sopir Fortuner Seruduk Taksi, Cayla hingga Pengemudi PCX
-
Gratis Call Center 112 Kota Semarang, Bantuan Panggilan Darurat Kebakaran, Bencana, Kriminal, KDRT, Hingga Evakuasi Orang Gila
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Antam Tebar Dividen Rp5 Triliun, Tiap Pemegang Saham Dapat Jatah Jumbo!
-
Harga Pertamax Naik, Waspada Potensi Antrean Panjang di SPBU
-
IHSG Terus Gaspol Dekati Level Rp 6.000, BBCA Masih Gacor
-
Kenaikan Harga Pertamax Hantam Pengemudi Ojol, Pendapatan Terancam Tergerus
-
Indef: Pemerintah Rasional Naikkan Harga Pertamax
-
Rupiah Menguat Berkat Keberanian Pemerintah Naikkan Harga Pertamax
-
Pertamax Naik, Kurir Paket Serba Salah: Mau Hemat Takut Motor Bermasalah
-
Harga Pertamax Naik, Pengecer 'Pertamini' Tes Ombak Jual 18 ribu per Liter
-
Gaji Tak Ikuti Kenaikan Harga Pertamax, Kurir Paket Mau Beralih Pertalite
-
Peneliti IPI Apresiasi 'Dasco Effect': DPR Berperan Strategis Jembatani Menkeu dan BI