Suara.com - Menghadapi pinjaman online atau pinjol kerap menguras kesabaran. Apalagi jika kita ikut-ikutan diteror akibat ulah teman yang meminjam duit lewat aplikasi daring ini. Cara mengatasi teror pinjol pun ada bermacam-macam. Paling sering adalah melaporkan ke pihak berwajib atau justru meneror balik.
Langkah meneror balik ini pernah dilakukan seorang netizen Tiktok @Pestamoi. Dia meneror balik seorang penagih pinjaman online yang mengganggu dirinya. Padahal Pestamoi tidak pernah sekalipun berurusan dengan utang sistem daring ini.
"Pernah ngalamin enggak? Yang ngutang orang lain padahal," ungkap akun tersebut. Namun ia punya trik tersendiri dalam menghadapi teror pinjol, yakni meneror balik. "Diteror pinjol, teror balik," ungkap akun tersebut.
Mulanya ia ditelpon dan dikirimi pesan dari nomor tak dikenal. Ia juga diminta agar mengingatkan orang yang berhutang agar segera melunasi. Pinjol juga mengancam akan terus menghubungi jika yang bersangkutan belum membayar utang. Namun kemudian ia membalas pesan-pesan tersebut dengan lugas dan tak kalah meneror.
Pemilik akun tersebut membalas dengan lugas mengutip Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) NO 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
"Berikut ini adalah kode etik perusahaan pinjaman oline dalam melakukan penagihan," balas pemiliki akun.
"Dilarang menagih utang dengan kekerasan baik fisik maupun mental termasuk risak-maya dan merendahkan harga diri penerima pinjaman," tambahnya.
"Terkait hal teror yang dilakukan oleh penagih utang tersebut, hal itu mencangkup cara penagih yang intimidatif hingga pelanggaran privasi," imbuhnya lagi.
Pemilik akun tersebut juga meminta agar si pinjol langsung menghubungi ke peminjam, bukan orang lain. Ia juga menyatakan bahwa tindakan pinjol termasuk dalam penyalahgunaan data pribadi sehingga bisa terkena pasal UU ITE. Tak hanya itu, pemilik akun Tiktok tersebut juga memberikan peringatan tentang gangguan debt collector dari OJK.
Cara Melaporkan Teror Pinjol ke Pihak Berwajib
Teror pinjol juga bisa dilaporkan ke pihak berwajib seperti kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kominfo. Berikut adalah alamat yang bisa digunakan untuk melakukan aduan ke pihak-pihak tersebut.
1. Kepolisian:
https://patrolisiber.id
email info@cyber.polri.go.id
2. OJK:
Berita Terkait
-
Terapis Nekat Curi Uang Ratusan Juta di Bantul, Alasannya gegara Terlilit Pinjol
-
3 Tipe Masalah Hidup yang Sering Orang Alami, Salah Satunya Uang!
-
Terjerat Pinjol, Pria di Purwakarta Jadi Penipu Dengan Modus Bisa Masukan Kerja
-
Cerita OJK: Gara-gara Pinjam Rp 2 Juta, Nasabah Pinjol Ilegal Sampai Jual Rumah Demi Bayar Utang
-
Kibasan Rambut Wika Salim Bikin Publik Gagal Fokus: Lihat Senyum Neng Wika, Tagihan Pinjol Serasa Lunas
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Harga Minyakita Naik? Pengamat Ungkap Penyebabnya Hingga Langka di Pasaran
-
PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga
-
Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!
-
YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen
-
Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara
-
Rupiah Kembali Melemah Meski BI-Rate Naik 100 bps, Pakar Ungkap Penyebabnya
-
Harga Emas Pegadaian: Antam Detaki Rp2,8 Juta per Gram, Disusul UBS dan Galeri24
-
Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80
-
IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan