/
Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:31 WIB
Pelaku penpuan (baju biru) saat dimintai keterangan oleh polisi. (Jabarnews.com)

PURWASUKA - Polisi menangkap seorang pelaku penipuan dengn modus menjanjikan pekerjaan terhadap puluhan korbannya. Pelaku menjanjikan para korbannya pekerjaan asal membayar sejumlah uang.

Kapolsek Jatiluhur, AKP R Dandan Nugraha Gaos mengatakan, pelaku DF (32) warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Kepada para korbannya, pelaku bisa memasukan kerja ke PT. Metro Pearl Indonesia. 

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh para korbannya yakni menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku memilik 'orang dalam' pada perusahaan tersebut.

"Setelah korban tertarik, kemudian pelaku meminta sejumlah uang agar korban bisa masuk bekerja. Pelaku ini mengaku mempunyai orang dalam sehingga korban percaya dan pelaku juga merupakan mantan karyawan di perusahaan tersebut. Jadi dia tau seluk beluk perusahaan, ada celah, jadi dia akhirnya melakukan penipuan," katanya, Kamis (27/10/2022).

Dia menjelaskan, setelah uang disetorkan kepada pelaku, korban dijanjikan langsung bisa bekerja. Korban diiming-imingi tanpa tes hanya formalitas saja dan peranan mereka menggantikan pelamar lain yang mengundurkan diri atau tidak jadi melamar. 

"Kemudian setelah para korban membayar administrasi tesebut, pelaku menjanjikan selang satu minggu bisa langsung masuk kerja. Tetapi setelah uang diterima, pelaku dengan segala perkataan yang dijanjikanya tidak ada kenyataanya dan uang yang diterimanya tidak dikembalikan lagi kepada para korban," katanya.

Dandan mengatakan, kasus penipuan ketenagakerjaan ini dilaporkan pada tanggal 11 September 2022 korban bernama Firman dan 9 orang lainnya.

"Ada 10 orang korban yang berhasi ditipu oleh pelaku ini. Jadi dari 10 orang korban ini untuk total kerugiannya sekitar Rp. 60 juta rupiah dan pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini sudah masuk pemberkasa di Kejasaan Negri Purwakarta," ucap Dandan. 

Dari tangan para pelaku, Kapolsek menyebut, mengamankan barang bukti diantaranya, dua buah kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.6 juta rupiah tertanggal 07 Juli 2022 dan tertanggal 09 Juli 2022. Serta sebuah kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.4,5 juta tertanggal 27 Juni 2022.

Baca Juga: Arawinda Kirana Tampik Tuduhan Jadi Selingkuhan Suami Orang: Saya Minta Maaf

"Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku mempergunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi serta membayar utang ke pinjaman online," katanya. 

Akibat perbuatan tersebut, lanjut dia, para pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau Penggelapan.

"Tersangka terancam hukuman dengan ancaman pidana empat tahun penjara," pungkas Dandan.

Load More