Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan korban lainnya terkait jahatnya pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal kepada para debiturnya.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi bercerita bahwa ada salah satu nasabah pinjol yang terjerat utang sampai harus menjual rumah.
"Pinjam Rp2 juta sampai akhirnya rumah dijual karena modus berbunga," kata Kiki sapaan akrabnya dikutip Minggu (23/10/2022).
Kiki pun bilang, OJK terus melakukan sosialisasi yang mendalam terkait literasi keuangan kepada seluruh lapisan masyarakat, agar kasus-kasus seperti ini bisa dikurangi bahkan dihilangkan.
“Beberapa kali saya ke daerah tiba-tiba maju kedepan, dulu kejebak renternir sekarang pinjol. Di padang,” kata Kiki.
Mantan Kepala Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ini menjelaskan bahwa para penyedian layanan pinjol ilegal kerap menawarkan kemudahan pinjaman, lantaran akses keuangan yang lainnya lebih sulit untuk diakses.
Selain itu pelayanan dan kecepatan pencairan dana pun sangat menggiurkan bagi masyarakat yang sangat membutuhkan. Namun, bunga yang tinggi yang diberlakukan pinjol ilegal kerap kali dilupakan sebagai risiko bagi para nasabah.
Kiki pun melanjutkan, strategi pinjol ilegal pun sangat picik. Mereka cenderung menawarkan pinjaman di aplikasi yang berbeda untuk menutupi pinjaman awalnya. Seolah-oleh terkesan menjadi dewa penyelamat padahal membuat utang menjadi semakin membengkak.
“Kalau macet ada pinjol lain yang menawarkan," katanya.
Baca Juga: OJK Ajak Santri Belajar Keuangan Biar Nggak Jadi Korban Pinjol Dan Investasi Bodong
Kiki menuturkan, lembaga resmi atau legal memang memerlukan waktu yang agak lama dalam proses peminjaman. Hal itu karena harus memenuhi klarifikasi dan identifikasi calon debitur. Namun, pastinya tidak akan membuat masyarakat terbelenggu oleh utang yang menggunung
“Kalau yang legal pasti butuh waktu lebih lama karema klarifikasi dan identifikasi. Tapi kan itu legal karena diawasi OJK Inshaallah nggak akan menyusahkan masyarakat,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
OJK Ajak Santri Belajar Keuangan Biar Nggak Jadi Korban Pinjol Dan Investasi Bodong
-
Kibasan Rambut Wika Salim Bikin Publik Gagal Fokus: Lihat Senyum Neng Wika, Tagihan Pinjol Serasa Lunas
-
Usung Tema "Pasar Modal untuk Semua Menuju Ekonomi Kuat Berkelanjutan", CMSE 2022 Digelar Virtual
-
Mengenal BI Checking dan Cara Melihatnya Sebelum Mengajukan Kredit Bank
-
Waspada! Jebakan Maut Pinjaman Online Pakai Modus Penipuan Baru Salah Transfer Uang
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
7 Pekerja Masih Terjebak di Tambang Bawah Tanah Freeport, ESDM Sebut Butuh Waktu 30 Jam
-
Setelah Jeblok, IHSG Akhirnya Bangkit Setelah Kekhawatiran Menkeu Baru Mereda
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Rahasia Berburu DANA Kaget: Tips Ampuh serta Link Aktifnya Klaim di Sini
-
Wujud Nyata Implementasi Tata Kelola Baik, Waskita Karya Raih Top GRC Awards 2025 Stars 5
-
Survei Bank Indonesia: Indeks Keyakinan Konsumen Alami Penurunan, Ini Faktornya
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
Wamen BUMN Ungkap Bahayanya ChatGPT, Bisa Susun Kebijakan Pemerintah
-
24 BPR Bangkrut di Indonesia, Ini Daftar Lengkapnya
-
Menkeu Baru Diminta Stop Naikkan Cukai, Fokus Berantas Rokok Ilegal