Suara.com - Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2023-2024 sebesar 10%. Keputusan kenaikan cukai ini memicu penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya konsumen yang tergabung dalam Pakta Konsumen.
Menurut Pakta Konsumen, kebijakan kenaikan CHT seharusnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan di industri hasil tembakau (IHT), termasuk konsumen.
Ketua Advokasi Pakta Konsumen Ary Fatanen mengatakan, konsumen selama ini menanggung cukai yang harus dibayarkan saat membeli rokok. Kontribusi perokok pada penerimaan sudah jelas.
Kenaikan cukai akan mempengaruhi pola konsumsi konsumen yang mencari produk tembakau dengan harga lebih terjangkau akibat penurunan daya beli.
"Kenaikan cukai rokok yang sangat tinggi tidak serta merta menjamin penurunan prevalensi perokok. Perokok bisa saja memilih rokok ilegal yang tidak bayar cukai. Jadi malah tidak efektif," ujar Ary dalam keterangan di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Tak hanya itu, kenaikan cukai, terutama kenaikan yang eksesif, akan menambah polemik baru di ekosistem industri hasil tembakau.
Hal ini juga akan berdampak pada pedagang, seperti penurunan omzet yang sebagian besarnya berasal dari penjualan rokok.
Ary menjelaskan, dampak ini berasal dari pola konsumsi konsumen yang berubah karena kenaikan cukai.
Dia menilai kenaikan cukai 10% masih terlalu tinggi karena angka ini berada di atas angka inflasi yang pada Oktober berada di angka 5,71% (yoy).
Baca Juga: Harga Rokok di Minimarket Hingga Kaki Lima di Bogor Naik, Berikut Daftarnya
Terkait kebijakan CHT 2023-2024, Pakta Konsumen menegaskan perlu adanya hak partisipatif antara pemerintah dengan konsumen selaku end user IHT.
"Mari kita cari rumusan bersama, nyamannya konsumen, negara, dan yang tidak merokok seperti apa. Meskipun nantinya kebijakan itu tidak bisa memuaskan semua pihak, tapi minimal harus ada yang dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk menciptakan keseimbangan kepentingan dengan kondisi yang cukup. Rokok ini produk legal dan konsumen rokok juga warga negara yang punya hak untuk dapat perlindungan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak