Suara.com - Pemerintah disarankan untuk melakukan evaluasi terhadap tentang batasan kewenangan pada neraca komoditas dikarenakan memiliki potensi dualisme kewenangan..
"Kalau dilihat pada neraca komoditas, mungkin ini ada potensi dualisme kewenangan," kata Penasihat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice Gunawan.
Perpres No 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas disebutkan akan menjadi dasar acuan menentukan kebijakan ekspor dan impor. Namun di sisi lain, Gunawan menilai pengaturan ini menimbulkan dualisme kewenangan dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Terdapat pada Pasal 18 ayat 1 dan 1 Perpres 32/2022 tentang Neraca Komoditas, tertuang ketentuan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI).
Selain itu, pada Pasal 16 ayat 2 dan 4 menjelaskan dalam rangka ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga, penetapan neraca komoditas berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh menteri dapat berupa penugasan kepada BUMN.
Gunawan menuturkan, dalam konteks pangan, Perpres Neraca Komoditas terkait ekspor dan impor perlu memperhatikan Perpres Badan Pangan Nasional.
Sementara pada Pasal 49 Perpres 66/2021 terdapat pendelegasian kewenangan dari Menteri Perdagangan dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.
"Di Badan Pangan Nasional ada juga pendelegasian kewenangan dari Menteri Pertanian dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola BUMN di bidang pangan. Dan pemberian kuasa dari Menteri BUMN ke BUMN Pangan. Ini sama-sama Perpres," kata dia, dikutip dari Antara.
Dualisme ini menurut Gunawan harus segera ditangani pemerintah agar memahami batasan kewenangan yang bisa dilakukan di neraca komoditas. Sehingga ke depannya kebijakan yang dihasilkan dapat secara jelas diketahui penanggungjawabnya.
Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Tatang Yuliono menyebutkan neraca komoditas perlu dievaluasi karena masih terdapat sejumlah masalah yang sering ditemui dalam pelaksanaannya.
"Neraca komoditas ini tidak ada acuan yang sama. Misal saja satuan komoditas antar kementerian/lembaga tidak bisa standar. Juga tidak ada transparansi keputusan atau self level agreement (SLA), dan tidak ada proses ketertelusuran dalam perizinan yang lalu," kata Tatang.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), kata Tatang, telah menggunakan perbaikan tata kelola ekspor impor melalui neraca komoditas. Sementara itu, akuntabilitas dan transparansi tata kelola ekspor impor melalui neraca komoditas menggunakan Sistem Nasional NK (SINAS NK).
Mengacu Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK, terdapat tiga fokus pencegahan korupsi. Poin pertama menyasar perizinan dan tata niaga. Apabila neraca komoditas telah dievaluasi, menurut Tatang, dalam perspektif penetapan kebijakan, nantinya dukungan pengambilan kebijakan nasional, seperti alokasi impor, akan berbasis data yang terstandar dan tunggal yang telah disepakati antar kementerian/lembaga yang bersangkutan.
"Untuk menciptakan data yang standar ini, kami menyusun struktur komoditas untuk disepakati seluruh kementerian/lembaga yang terlibat, sehingga nantinya ketika impor, tidak ada satu komoditas yang tercecer," kata Tatang.
Lalu, ketertelusuran data komoditas dari hulu, yaitu hasil rapat koordinasi terbatas kementerian, hingga ke hilir, seperti persetujuan impor atau ekspor (PI/PE) dan pemberitahuan impor atau ekspor barang (PIB/PEB) yang akan saling terhubung. Selanjutnya, juga ada kebijakan komoditas yang sinkron dari hulu ke hilir.
Berita Terkait
-
Belanda Siap Impor Komoditas Pertanian Indonesia
-
Data Center Bakal Dibangun di Bandara
-
Potensi Dualisme Kewenangan di Perpres Neraca Komoditas
-
Perkuat Ketahanan Bisnis, BUMN Semen Indonesia Janji Jalankan Usaha Berkelanjutan
-
Jangan Saling Tuduh, Erick Thohir: Tak Ada Aliran Dana BUMN Buat Gerakan Nusantara Bersatu Relawan Jokowi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih