Suara.com - Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan berinisial SF kini resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri setempat dalam kasus korupsi infaq sedekah.
Tersangka SF diduga korupsi anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selatan pada 2019 hingga 2020.
"Berdasarkan penyelidikan yang kita lakukan adalah korupsi pada ZIS yang dihasilkan dari ASN di Bengkulu Selatan serta dari perorangan," kata Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi saat dikonfirmasi dari Bengkulu, Jumat (2/12/2022).
Dalam kasus ini, ia menjelaskan, korupsi tersebut yang dilakukan SF, Baznas Bengkulu mengalami kerugian mencapai Rp1,1 miliar.
Dalam penyelidikan, pihaknya menemukan adanya kegiatan yang digelembungkan (mark up) dalam pengadaan bantuan yang ditujukan untuk kegiatan usaha dan modal usaha.
Kemudian di bidang pendidikan dan kesehatan, serta bantuan fakir miskin yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta adanya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola.
"Sehingga berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp1,1 miliar," ujarnya, dikutip dari Antara.
Berdasarkan alat bukti yang diikumpulkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sehingga SF ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Buron 2 Bulan, Mantan Kades Hanau Berak Ditangkap saat Bersama Istri Muda di Jakarta
Hendri menjelaskan, SF diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Bengkulu Selatan melakukan penahanan terhadap SF selama 20 hari di rutan kelas IIB Manna sambil menunggu pelimpahan berkas untuk disidangkan.
Berita Terkait
-
Astaga! Korupsi Pembelian Kapal Fiktif Sumenep, Negara Rugi Rp 8 Miliar, Tersangka Mungkin Bertambah
-
Gunakan Rompi Oranye, Eks Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M. Syahrir Ditahan KPK
-
Baim Wong Dituduh Bakal Buat Konten Sedekah Lagi Setelah Posting Ini
-
Ada 268 Dugaan Korupsi di Jatim Diadukan ke KPK, Sebanyak 114 Sedang Ditangani
-
Buron 2 Bulan, Mantan Kades Hanau Berak Ditangkap saat Bersama Istri Muda di Jakarta
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor