Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir, tersangka suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penahan terhadap Syahrir dilakukan terhitung sejak Kamis (1/12/2022) hingga 20 Desember depan.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, untuk tersangka MS (Syahrir) dilakukan penahanan oleh tim Penyidik dengan waktu 20 hari pertama," kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/12/2022).
Syahrir selanjutnya menjalani penahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, Jakarta Selatan. Saat menggelar konferensi pers, terlihat Syahrir mengenakan baju tahanan oranye KPK, dengan menghadap belakang, posisi kepala tertunduk.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya Ketua KPK Filri Bahuri pada 27 Oktober lalu, menetapkan Syahrir bersama dua orang lainnya, yakni Frank Wijaya pemegang saham PT. Adimulia Agrolestari dan Sudarso General Manager PT. AA sebagai tersangka.
Kasus ini berawal saat Frank Wijaya menugaskan anak buahnya Sudarso untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT. AA yang segera akan berakhir masa berlakunya ditahun 2024.
Kemudian, tersangka Sudarso melakukan komunikasi hingga melakukan pertemuan dengan M. Syarir membahas terkait perpanjangan HGU.
Sekitar Agustus tahun 2021, , tersangka Sudarso telah menyiapkan dokumen administrasi pengurusan HGU seluas 3300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi. Dokumen itu ditujukan salah satunya kepada BPN Prov Riau.
Baca Juga: Nama Zulhas dan Sejumlah Anggota DPR Disebut Dalam Kasus Suap Rektor Unila, KPK: akan Didalami
Lebih lanjut, kata Firli tersangka Sudarso bertemu di rumah dinas M. Syahrir. Dimana, terkait pengurusan HGU itu M. Syahrir meminta uang sejumlah Rp. 3.5 Miliar.
Sudarso kemudian menemui M Syarir di rumah dinas jabatannya dan dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh MS sekitar Rp3,5 Miliar dalam bentuk dolar singapura dengan pembagian 40 persen sampai 60 persen.
"Sebagai uang muka dan MS (M. Syahrir) menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA," ucap Firli
Kemudian, Sudarso melaporkan permintaan M. Syahrir kepada bosnya Frank Wijaya untuk mengajukan permintaan uang SGD 120 ribu atau setara dengan Rp 1,2 Miliar ke kas PT. AA yang telah disetujui oleh Frank.
Pada September 2021, M. Syahrir kembali meminta Sudarso datang ke rumah dinasnya sekaligus menyerahkan uang tersebut.
"Penyerahan uang SGD 120.000 dari SDR (Sudarso) dilakukan di rumah dinas MS (M. Syahrir) dan MS juga mensyaratkan agar SDR tidak membawa alat komunikasi apapun," kata Firli
Berita Terkait
-
Tak Ditangkap Padahal Satu Acara Bareng Tersangka Bupati Bangkalan, Ketua KPK: Mohon Bersabar, Kami Lagi Bekerja
-
Ada 268 Dugaan Korupsi di Jatim Diadukan ke KPK, Sebanyak 114 Sedang Ditangani
-
Nama Zulhas dan Sejumlah Anggota DPR Disebut Dalam Kasus Suap Rektor Unila, KPK: akan Didalami
-
Terungkap di Persidangan! Ini Daftar 23 Nama Calon Mahasiswa Unila Titipan Pejabat Negara
-
KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kemendagri Gandeng Lion Group Percepat Pemulihan Pemerintahan Aceh Tamiang
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm