Bisnis / Makro
Senin, 05 Desember 2022 | 21:10 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life. (Foto dok Logo WanaArtha Life).

Kelima, melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai.

Load More