Bisnis / Keuangan
Selasa, 03 Januari 2023 | 13:50 WIB
Ilustrasi Uang - Aturan Karyawan Kena PHK dapat Pesangon (Shutterstock)

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa keria 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More