Suara.com - Perppu Cipta Kerja yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo membuat aturan mengenai sistem outsourcing atau pekerja alih daya. Sistem ini terus disesuaikan dengan perkembangan zaman kendati sejarah outsourcing sebenarnya sudah ada sejak zaman kolonial Belanda.
Dalam Perppu Cipta Kerja terbaru, aturan mengenai pekerja alih daya tertulis dalam Pasal 64. Pasal ini sebelumnya dihapus dalam UU Cipta Kerja karena dianggap inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Dijelaskan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya atau outsourcing ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Penjelasan mengenai outsourcing dilanjutkan pada Pasal 66 yang mengatur perlindungan pekerja atau buruh termasuk jika kontrak alih daya telah berakhir, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan atas hubungan industrial.
Sejarah Outsourcing di Indonesia
Sistem outsourcing di Indonesia sebenarnya mengadopsi sistem serupa yang lebih dulu berkembang di Eropa dan Amerika Serikat. Melansir Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik yang diterbitkan jurnal.dpr.go.id sistem outsourcing mulai diadopsi di Indonesia untuk pekerja perkebunan Belanda. Pekerja perkebunan ini diikat dengan sistem kontrak dan dengan upah yang sangat murah.
Seiring perkembangan zaman, pekerjaan alih daya merambah pada sebagian besar sektor jasa. Di industri perhotelan misalnya, outsourcing akan diterapkan untuk cleaning service, pekerja laundry, dan staf teknologi informasi. Outsourcing juga merambah sektor jasa lain seperti satpam, operator call center, dan pemborong proyek.
Praktik sistem outsourcing selama ini dipandang lebih menguntungkan pengusaha dengan alasan efisiensi keuangan. Keuntungan lainnya adalah persoalan hubungan ketenagakerjaan yang tidak menimbulkan banyak tuntutan dari para pekerja.
Pelaksanaan outsourcing dan kerja kontrak membuat para pekerja akan berpikir dua kali untuk terlibat dalam serikat pekerja.
Baca Juga: Hari Libur hingga Pesangon, 5 Aturan di Perppu Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan
Pemakaian pekerja outsourcing dilakukan dengan tujuan meningkatkan fokus perusahaan. Kebutuhan-kebutuhan sekunder yang dilimpahkan kepada pihak ketiga akan menghemat sumber daya perusahaan terkait.
Di samping itu, outsourcing bakal mempercepat adaptasi bisnis. Era industri yang menuntut semuanya bergerak serba cepat membuat perusahaan banyak membutuhkan tenaga siap pakai yang berpengalaman. Dengan sistem alih daya ini, tujuan perusahaan akan lebih mudah tercapai tanpa perlu melakukan proses rekrutmen tenaga ahli di bidangnya.
Outsourcing juga membuat financial flexibility sebuah perusahaan meningkat yang dalam jangka panjang bisa menghemat pengeluaran.
Misalnya sebuah perusahaan ingin melakukan riset persaingan pasar tentang industri serupa. Proyek ini bisa dilakukan tenaga outsourcing sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk perekrutan tenaga kerja baru. Sebaliknya, pembayaran merupakan kesepakatan dari pihak outsourcing dengan perusahaan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY Sebut Pemerintah Acuhkan Esensi Demokrasi
-
Belum Ambil Sikap Resmi, DPR Pilih Pelajari Dulu Perppu Cipta Kerja Untuk Dibahas Bersama Fraksi
-
Pekerja yang Menikah dengan Rekan Sekantor Tak Boleh Dipecat dalam Perppu Cipta Kerja
-
Hari Libur hingga Pesangon, 5 Aturan di Perppu Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan
-
Begini Nasib Karyawan Outsourcing Usai Jokowi Sahkan Perppu 2/2022
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
Terkini
-
Purbaya Tetap Pede Target IHSG 'To the Moon' 10.000 Tercapai di Akhir Tahun
-
Disindir Ekonomi Lesu di Bawah Kepemimpinannya, Menkeu Purbaya Turun Gunung ke Pasar Tradisional
-
Purbaya Serang Ekonom TikTok: Cuma Sensasi, Enggak Pernah Belajar Ekonomi
-
Mudik Lebaran 2026: Pelabuhan Alternatif Masih 'Ecek-ecek', Pemudik Jadi Korban?
-
Gandeng BUMN, Peruri Lepas 13 Bus Mudik Gratis Menuju Semarang, Yogya, hingga Solo
-
Heboh Tiket Pesawat Tembus Rp 202 Juta, Garuda Indonesia Buka Suara
-
Pertamina Patra Niaga Bergerak Lebih Fleksibel dengan Inovasi Block Mode
-
BI Batasi Pembelian Tunai Dolar Mulai April, Rupiah Terus Melemah
-
Jelang Libur Panjang, IHSG Melonjak ke 7.106 Didorong Wall Street
-
Iran Mulai Longgarkan Selat Hormuz, Bahlil Ungkap Nasib Kapal Pertamina yang Terjebak