Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai banyak pihak yang belum membaca isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja namun sudah berkomentar. Oleh sebab itu, Mahfud tidak masalah apabila ada pihak-pihak yang mempersoalkannya.
"(Saya melihat) banyak yang pertama tidak paham putusan MK itu seperti apa dan yang kedua (banyak yang) belum membaca isinya sudah berkomentar," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Akan tetapi, menurut Mahfud, secara hukum Perppu Cipta Kerja itu sudah sesuai dengan prosedur.
Mahfud lantas menerangkan kalau MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pembuat undang-undang diminta untuk memperbaikinya selama dua tahun.
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melakukan perbaikan melalui Perppu 2 tahun 2022.
"Lalu perppu dibuat berdasar itu. Materinya kan tidak pernah dibatalkan oleh MK. Coba saya mau tanya apa pernah materi uu ciptaker dibatalkan? Tidak," jelasnya.
"Kita perbaiki dengan perppu karena perbaikan dengan perppu sama derajatnya dengan perbaikan melalui undang-undang," sambungnya.
Berita Terkait
-
Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY Sebut Pemerintah Acuhkan Esensi Demokrasi
-
Jokowi Wariskan 4 Kegagalan, Bikin Ganjar Pranowo Lebih Banyak Dikritik Dibanding Anies Baswedan
-
Belum Ambil Sikap Resmi, DPR Pilih Pelajari Dulu Perppu Cipta Kerja Untuk Dibahas Bersama Fraksi
-
Rekam Jejak Karier Luhut: Pernah Ditolak Masuk Kabinet, Kini Jadi Menteri Andalan Jokowi
-
Cerita Panda Nababan Luhut Binsar Ngebet Gabung Kabinet Jokowi : Pan, Aku Kok Nggak Masuk
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?