Suara.com - Di awal tahun 2o23, penyedia BBM baik perusahaan swasta maupun pemerintah menurunkan harga secara berjamaah. SPBU Vivo misalnya, perusahaan menurunkan harga produk Revvo 89 dari Rp12.000 per liter menjadi Rp11.800 per liter. Kendati demikian, yang perlu menjadi catatan adalah harga BBM swasta harus lebih mahal dari Pertamina.
Sebelum dihargai Rp12.000 per liter, Revvo 89 sempat bisa ditebus hanya dengan Rp8.900 sebelum dinaikkan. Alasannya, harga BBM swasta harus lebih mahal dari Pertamina. Saat itu, Pertalite sudah dibanderol Rp10.000 per liter akhir tahun lalu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara terkait harga BBM di SPBU Vivo yang berada di bawah Pertalite. Penetapan harga tersebut dianggap menyalahi aturan lantaran harga BBM swasta seharusnya lebih mahal dari Pertamina.
Alasannya menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, pihak swasta perlu mematuhi kebijakan untuk menekan selisih atau disparitas harga bagi masyarakat.
Kemudian, Dirjen Migas, Kementerian ESDM Tutuka Ariadji juga menyatakan bahwa pihak Vivo yang telah menjual produk BBM Revvo 89 Rp8.900 per liter akan segera menyesuaikan harga layaknya Pertalite yang juga menyesuaikan harga.
Tutuka juga menambahkan alasan SPBU Vivo menjual BBM dengan harga lebih murah adalah lantaran manajemen perusahaan ingin menghabiskan stok BBM jenis tersebut dalam dua bulan ke depan. Harga tersebut jauh di bawah Pertalite yang telah dipatok Rp10.000 per liter.
Padahal dalam Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Kemudian, pada Pasal 8 juga disebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang membuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Jika Pertamina terbukti membuat apalagi memaksa perjanjian dengan pihak Vivo terkait batas harga BBM maka perusahaan pelat merah tersebut bisa dituntut pidana akibat melanggar undang-undang.
Baca Juga: Harga BBM Pertamax Cs Turun, Pertalite dan Segera Menyusul?
Australian Competition and Consumer Commission juga menuliskan bahwa price fixing atau bentuk kerja sama untuk menetapkan harga, perilaku membatasi persaingan, serta mengurangi pilihan bagi konsumen adalah tindakan ilegal.
Ketetapan ini berlaku baik dalam bentuk perjanjian tertulis atau lisan, baik dalam situasi formal atau nonformal karena dapat memicu persaingan yang tidak sehat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Pertamax Resmi Turun, Simak Update Harga BBM Terbaru 2023!
-
Harga BBM Shell Turun Harga, Lebih Murah dari Pertamina?
-
Daftar Harga BBM Pertamax Terbaru di Jawa Barat, Jakarta dan Banten
-
Daftar Harga BBM Terbaru Januari 2023: Pertamax Resmi Turun Jadi Rp12.800 Per Liter
-
Harga BBM Pertamax Cs Turun, Pertalite dan Segera Menyusul?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Pemerintah Dorong Investasi Lab & Rapid Test Merata untuk Ketahanan Kesehatan Nasional
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Transaksi Belanja Online Meningkat, Bisnis Logistik Ikut Kecipratan
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Kredit BJBR Naik 3,5 Persen, Laba Tembus Rp1,37 Triliun
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
MedcoEnergi Umumkan Pemberian Dividen Interim 2025 Sebesar Rp 28,3 per Saham
-
Penyeragaman Kemasan Dinilai Bisa Picu 'Perang' antara Rokok Legal dan Ilegal
-
Meroket 9,04 Persen, Laba Bersih BSI Tembus Rp 5,57 Triliun di Kuartal III-2025