Suara.com - Di awal tahun 2o23, penyedia BBM baik perusahaan swasta maupun pemerintah menurunkan harga secara berjamaah. SPBU Vivo misalnya, perusahaan menurunkan harga produk Revvo 89 dari Rp12.000 per liter menjadi Rp11.800 per liter. Kendati demikian, yang perlu menjadi catatan adalah harga BBM swasta harus lebih mahal dari Pertamina.
Sebelum dihargai Rp12.000 per liter, Revvo 89 sempat bisa ditebus hanya dengan Rp8.900 sebelum dinaikkan. Alasannya, harga BBM swasta harus lebih mahal dari Pertamina. Saat itu, Pertalite sudah dibanderol Rp10.000 per liter akhir tahun lalu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara terkait harga BBM di SPBU Vivo yang berada di bawah Pertalite. Penetapan harga tersebut dianggap menyalahi aturan lantaran harga BBM swasta seharusnya lebih mahal dari Pertamina.
Alasannya menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, pihak swasta perlu mematuhi kebijakan untuk menekan selisih atau disparitas harga bagi masyarakat.
Kemudian, Dirjen Migas, Kementerian ESDM Tutuka Ariadji juga menyatakan bahwa pihak Vivo yang telah menjual produk BBM Revvo 89 Rp8.900 per liter akan segera menyesuaikan harga layaknya Pertalite yang juga menyesuaikan harga.
Tutuka juga menambahkan alasan SPBU Vivo menjual BBM dengan harga lebih murah adalah lantaran manajemen perusahaan ingin menghabiskan stok BBM jenis tersebut dalam dua bulan ke depan. Harga tersebut jauh di bawah Pertalite yang telah dipatok Rp10.000 per liter.
Padahal dalam Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Kemudian, pada Pasal 8 juga disebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang membuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Jika Pertamina terbukti membuat apalagi memaksa perjanjian dengan pihak Vivo terkait batas harga BBM maka perusahaan pelat merah tersebut bisa dituntut pidana akibat melanggar undang-undang.
Baca Juga: Harga BBM Pertamax Cs Turun, Pertalite dan Segera Menyusul?
Australian Competition and Consumer Commission juga menuliskan bahwa price fixing atau bentuk kerja sama untuk menetapkan harga, perilaku membatasi persaingan, serta mengurangi pilihan bagi konsumen adalah tindakan ilegal.
Ketetapan ini berlaku baik dalam bentuk perjanjian tertulis atau lisan, baik dalam situasi formal atau nonformal karena dapat memicu persaingan yang tidak sehat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Pertamax Resmi Turun, Simak Update Harga BBM Terbaru 2023!
-
Harga BBM Shell Turun Harga, Lebih Murah dari Pertamina?
-
Daftar Harga BBM Pertamax Terbaru di Jawa Barat, Jakarta dan Banten
-
Daftar Harga BBM Terbaru Januari 2023: Pertamax Resmi Turun Jadi Rp12.800 Per Liter
-
Harga BBM Pertamax Cs Turun, Pertalite dan Segera Menyusul?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah