Suara.com - Di awal tahun 2o23, penyedia BBM baik perusahaan swasta maupun pemerintah menurunkan harga secara berjamaah. SPBU Vivo misalnya, perusahaan menurunkan harga produk Revvo 89 dari Rp12.000 per liter menjadi Rp11.800 per liter. Kendati demikian, yang perlu menjadi catatan adalah harga BBM swasta harus lebih mahal dari Pertamina.
Sebelum dihargai Rp12.000 per liter, Revvo 89 sempat bisa ditebus hanya dengan Rp8.900 sebelum dinaikkan. Alasannya, harga BBM swasta harus lebih mahal dari Pertamina. Saat itu, Pertalite sudah dibanderol Rp10.000 per liter akhir tahun lalu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara terkait harga BBM di SPBU Vivo yang berada di bawah Pertalite. Penetapan harga tersebut dianggap menyalahi aturan lantaran harga BBM swasta seharusnya lebih mahal dari Pertamina.
Alasannya menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, pihak swasta perlu mematuhi kebijakan untuk menekan selisih atau disparitas harga bagi masyarakat.
Kemudian, Dirjen Migas, Kementerian ESDM Tutuka Ariadji juga menyatakan bahwa pihak Vivo yang telah menjual produk BBM Revvo 89 Rp8.900 per liter akan segera menyesuaikan harga layaknya Pertalite yang juga menyesuaikan harga.
Tutuka juga menambahkan alasan SPBU Vivo menjual BBM dengan harga lebih murah adalah lantaran manajemen perusahaan ingin menghabiskan stok BBM jenis tersebut dalam dua bulan ke depan. Harga tersebut jauh di bawah Pertalite yang telah dipatok Rp10.000 per liter.
Padahal dalam Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Kemudian, pada Pasal 8 juga disebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang membuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Jika Pertamina terbukti membuat apalagi memaksa perjanjian dengan pihak Vivo terkait batas harga BBM maka perusahaan pelat merah tersebut bisa dituntut pidana akibat melanggar undang-undang.
Baca Juga: Harga BBM Pertamax Cs Turun, Pertalite dan Segera Menyusul?
Australian Competition and Consumer Commission juga menuliskan bahwa price fixing atau bentuk kerja sama untuk menetapkan harga, perilaku membatasi persaingan, serta mengurangi pilihan bagi konsumen adalah tindakan ilegal.
Ketetapan ini berlaku baik dalam bentuk perjanjian tertulis atau lisan, baik dalam situasi formal atau nonformal karena dapat memicu persaingan yang tidak sehat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Pertamax Resmi Turun, Simak Update Harga BBM Terbaru 2023!
-
Harga BBM Shell Turun Harga, Lebih Murah dari Pertamina?
-
Daftar Harga BBM Pertamax Terbaru di Jawa Barat, Jakarta dan Banten
-
Daftar Harga BBM Terbaru Januari 2023: Pertamax Resmi Turun Jadi Rp12.800 Per Liter
-
Harga BBM Pertamax Cs Turun, Pertalite dan Segera Menyusul?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur