Suara.com - Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang minta seluruh pihak membangun optimisme bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mengatur hal-hal yang baik. Bukan hanya untuk PRT, melainkan juga untuk generasi ke depan yang harus dilindungi.
Hal ini dikemukakannya demi mendukung pengesahan RUU PPRT, yang tak kunjung disahkan selama 19 tahun. Menurutnya, yang erpenting saat ini adalah menyamakan pemahaman atau persepsi, tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan pengesahan RUU PPRT.
"Kemnaker (Pengawas Ketenagakerjaan) tak dapat bekerja sendirian. Semua komponen harus digerakkan termasuk kolega kami di daerah. Dengan komitmen yang baik untuk melindungi salah satu komponen bangsa kita (PRT-red), Insha Allah akan terjadi kesepahaman yang baik, " ujar Haiyani, dalam Dialog Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA); Kantor Staf Presiden serta Kementerian/Lembaga akan berkomitmen, terus berkolaborasi dan kerja sama untuk mendorong pengesahan RUU PPRT.
Bersama stakeholder, Kemnaker fokus pada percepatan pembahasan RUU PPRT dengan kembali melihat detil Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang ada.
"Selain itu, dilakukan pula uji publik ke masyarakat melalui berbagai kegiatan penyebaran informasi untuk menyebarluaskan pentingnya regulasi pelindungan PRT dan mengumpulkan respon positif dan substantif dari masyarakat untuk memperkaya draft RUU PPRT yang masuk daftar prolegnas prioritas Tahun 2023, untuk segera disahkan, " ujar Haiyani.
Ia mengungkapkan, permasalahan PRT ini saat ini adalah problem kelembagaan. Saat ini, banyak yang mengatasnamakan Lembaga Perekrutan PRT, namun hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau bahkan tidak memiliki NIB.
Padahal berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2021, Lembaga Penempatan PRT wajib memiliki NIB dan sertifikat standar terverifikasi yang diajukan melalui aplikasi OSS dan Permenaker.
"Penempatan oleh lembaga yang tak berijin inilah yang menimbulkan potensi human trafficking, diantaranya tak ada perjanjian kerja, perlakuan tak baik dari pemberi kerja, pemotongan gaji, perekrutan pekerja di bawah usia 18 tahun, dan lainnya, " katanya.
Haiyani menambahkan, melalui RUU PPRT ini dan komitmen semua pihak, maka pemerintah akan memberikan hadiah kepada PRT.
"PRT adalah manusia biasa dan akan melahirkan generasi yang dibutuhkan negara untuk menjadi generasi yang kuat dan kokoh karena perlindungan dilakukan secara baik dan benar, " ujarnya.
Berita Terkait
-
Bertemu Mendagri Malaysia, Menaker Bahas Pelindungan PMI Sektor Domestik
-
Jangan Termakan Bujuk Rayu Jadi TKI, Resikonya Disiksa Majikan
-
Kemnaker Serius Berantas Penempatan PMI Nonprosedural
-
Usai Viral di Media Sosial, Kemnaker Berikan Perlindungan untuk Siti Kurmeisa
-
Tindaklanjuti Laporan, Kemnaker Sidak Bandara Juanda untuk Cegah Keberangkatan 87 Calon PMI Nonprosedural
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026