Suara.com - Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang minta seluruh pihak membangun optimisme bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mengatur hal-hal yang baik. Bukan hanya untuk PRT, melainkan juga untuk generasi ke depan yang harus dilindungi.
Hal ini dikemukakannya demi mendukung pengesahan RUU PPRT, yang tak kunjung disahkan selama 19 tahun. Menurutnya, yang erpenting saat ini adalah menyamakan pemahaman atau persepsi, tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan pengesahan RUU PPRT.
"Kemnaker (Pengawas Ketenagakerjaan) tak dapat bekerja sendirian. Semua komponen harus digerakkan termasuk kolega kami di daerah. Dengan komitmen yang baik untuk melindungi salah satu komponen bangsa kita (PRT-red), Insha Allah akan terjadi kesepahaman yang baik, " ujar Haiyani, dalam Dialog Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA); Kantor Staf Presiden serta Kementerian/Lembaga akan berkomitmen, terus berkolaborasi dan kerja sama untuk mendorong pengesahan RUU PPRT.
Bersama stakeholder, Kemnaker fokus pada percepatan pembahasan RUU PPRT dengan kembali melihat detil Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang ada.
"Selain itu, dilakukan pula uji publik ke masyarakat melalui berbagai kegiatan penyebaran informasi untuk menyebarluaskan pentingnya regulasi pelindungan PRT dan mengumpulkan respon positif dan substantif dari masyarakat untuk memperkaya draft RUU PPRT yang masuk daftar prolegnas prioritas Tahun 2023, untuk segera disahkan, " ujar Haiyani.
Ia mengungkapkan, permasalahan PRT ini saat ini adalah problem kelembagaan. Saat ini, banyak yang mengatasnamakan Lembaga Perekrutan PRT, namun hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau bahkan tidak memiliki NIB.
Padahal berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2021, Lembaga Penempatan PRT wajib memiliki NIB dan sertifikat standar terverifikasi yang diajukan melalui aplikasi OSS dan Permenaker.
"Penempatan oleh lembaga yang tak berijin inilah yang menimbulkan potensi human trafficking, diantaranya tak ada perjanjian kerja, perlakuan tak baik dari pemberi kerja, pemotongan gaji, perekrutan pekerja di bawah usia 18 tahun, dan lainnya, " katanya.
Haiyani menambahkan, melalui RUU PPRT ini dan komitmen semua pihak, maka pemerintah akan memberikan hadiah kepada PRT.
"PRT adalah manusia biasa dan akan melahirkan generasi yang dibutuhkan negara untuk menjadi generasi yang kuat dan kokoh karena perlindungan dilakukan secara baik dan benar, " ujarnya.
Berita Terkait
-
Bertemu Mendagri Malaysia, Menaker Bahas Pelindungan PMI Sektor Domestik
-
Jangan Termakan Bujuk Rayu Jadi TKI, Resikonya Disiksa Majikan
-
Kemnaker Serius Berantas Penempatan PMI Nonprosedural
-
Usai Viral di Media Sosial, Kemnaker Berikan Perlindungan untuk Siti Kurmeisa
-
Tindaklanjuti Laporan, Kemnaker Sidak Bandara Juanda untuk Cegah Keberangkatan 87 Calon PMI Nonprosedural
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok