Suara.com - Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center Hardjuno Wiwoho meminta Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) fokus mengeksekusi hak tagih kepada para obligor dan debitur yang mengemplang uang rakyat selama puluhan tahun.
Menurut dia, langkah tegas ini sangat diperlukan mengingat para obligor dan debitur terlihat tidak memiliki niat menyelesaikan kewajiban kepada negara.
“Lebih penting bagi Satgas fokus untuk eksekusi hak tagih agar upaya yang dilakukan lebih efektif dan bisa memberikan hasil pengembalian kerugian negara," kata Hardjuno.
Menurutnya, salah satu persoalan yang hingga kini belum tuntas yakni soal dugaan ada hak tagih negara kepada pemilik lama BCA yakni Anthony Salim dan keluarga sejak 1998 sampai dengan 2023.
Masalah itu menjadi bertambah rumit setelah pemerintah menjual salam di BCA melalui program divestasi kepada konsorsium Farallon Capital pada 2002 dengan harga saham yang sangat murah.
Dengan berfokus pada eksekusi hak tagih, Hardjuno berharap Satgas BLBI tidak hanya terus menyebut sejumlah angka hingga Rp28 triliun atas aset sitaan sejumlah obligor, karena aset tersebut belum terjual sehingga berpotensi mengulangi kesalahan BPPN saat menyita aset obligor BLBI di mana harga aset saat dijual tidak sampai 10 persen dari nilai awal atau yang dijaminkan.
“Klaim ini terkesan semu karena aset yang disita hanya divaluasi, bukan berdasarkan harga jual yang bisa langsung disetorkan ke kas negara,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan tiga Wakil Ketua, yakni Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Najamudin sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) BLBI DPD.
Butir kedua rekomendasi tersebut menegaskan Pansus BLBI DPD menemukan ketidakwajaran (irregularity) dalam proses penjualan aset BCA dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada pembeli baru. Sedangkan pada butir ketiga, Pansus BLBI DPD menemukan ketidakwajaran saat BCA dikelola oleh tim kuasa direksi yang ditunjuk oleh pemerintah.
Baca Juga: Satgas BLBI Sudah Sita 39 Juta m2 Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp28 Triliun
“Berdasarkan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan Audit Investigasi BPK 2000- 2004, diduga terdapat tidak kurang dari Rp198 triliun dengan jaminan perorangan atau personal quarantee,” ujar Hardjuno.
Kemudian pada rekomendasi keempat, Pansus BLBI DPD menyatakan hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai temuan BLBI belum ada tindak lanjut oleh pemerintah. Padahal, hasil audit BPK terkait temuan BLBI tersebut diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur
-
Siap-siap, Bank Mandiri Mau Bagikan Dividen Interim Rp 100 per Saham
-
UMKM Terdampak Banjir Sumatera Dapat Klaim Asuransi untuk Pemulihan Usaha
-
Harga Perak Sempat Melonjak Tajam, Hari Ini Koreksi Jelang Akhir Pekan
-
Danantara Bangun 15.000 Hunian Sementara untuk Korban Banjir Sumatera
-
Viral di Medsos, Purbaya Bantah Bantuan Bencana Sumatra dari Luar Negeri Kena Pajak
-
Indodax Setor Kewajiban Pajak Kripto, Mulai dari PPh hingga PPN Transaksi Digital
-
IHSG dan Rupiah Kompak Loyo Hari Ini