3. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250 juta - Rp 500 juta dikenakan PPh 25%.
4. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar dikenakan PPh 30%.
5. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh 35%.
PPh 21 Eselon I, II, III DJP
Menurut Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak disebutkan bahwa tunjangan pejabat Eselon III paling sedikit adalah Rp42.058.000 dan paling banyak Rp46.478.000.
Sementara itu satu tingkat di atasnya, pejabat Eselon II berhak mendapatkan tunjangan paling sedikit Rp56.780.000 dan paling banyak Rp81.940.000. Terakhir pejabat tertinggi Eselon I berhak mendapatkan tunjangan paling sedikit Rp84.604.000 dan paling banyak Rp117.375.000.
Anggaplah pejabat eselon pajak ini memperoleh tunjangan penuh setiap tahun dan ditambah dengan gaji pokok Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun sebagai PNS.
Dengan demikian pejabat Eselon III akan membayar PPh Rp15,9 juta. Kemudian pejabat Eselon II akan membayar PPh Rp21 juta, dan pejabat Eselon I wajib membayar PPh Rp26 juta. Jumlah ini fluktuatif tergantung tunjangan yang diterima.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Ungkapkan Penyesalan, Ayah Mario Dandy Buat Surat Pengunduran Diri dari ASN
-
Profil Rafael Alun Trisambodo Pejabat Ditjen Pajak Ayah dari Mario Dandy Satrio Tersangka Kasus Penganiayaan
-
Takut Kepercayaan Publik Luntur, Dirjen Pajak Baru Kecam Gaya Hidup Mewah Pegawainya
-
Jejak Karier Rafael Alun Trisambodo, Kini Berakhir Mundur Sebagai ASN Ditjen Pajak
-
Profil dan Biodata Mario Dandy Satrio Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?