Suara.com - Kelakuan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo memicu kecaman para masyarakat. Bahkan, masyarakat ramai-ramai membuat gerakan tolak lapor Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT.
Gerakan ini pun viral di media sosial Twitter. Gerakan tolak lapor SPT ini timbul bukan tanpa alasan. Pasalnya, diketahui mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo itu menunggak pajak, padahal orang tuanya sendiri Rafael Alun merupakan pegawai DJP.
Namun, Anda jangan coba-coba untuk ikut gerakan menolak lapor SPT, pasalnya ada sanksi yang bisa diterima.
Aturan terkait dengan pelaporan SPT telah diatur lewat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam pasal 7 UU tersebut, tertuang sanksi administrasi bagi pihak-pihak yang tidak melaporkan SPT-nya. Adapun, sanksi itu berupa denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi, sedangkan denda Rp 1 juta untuk wajib badan.
"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi pasal 7 ayat (2) dalam UU tersebut, seperti dikutip, Selasa (28/2/2023).
Tidak hanya denda, pihak yang sengaja untuk tidak melaporkan SPT tidak sesuai atau tidak lengkap, maka bisa diberikan sanksi pidana.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," bunyi Pasal 39 dalam aturan tersebut.
Sri Mulyani minta masyarakat tetap bayar pajak
Baca Juga: Perbedaan Lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang Wajib Dipahami
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta agar masyarakat tetap taat membanyar pajak, walau kecewa dengan kasus anak pejabat DJP, Mario Dandy Satrio, yang melakukan penganiayaan terhadap David. Terlebih, pihaknya kini akan melakukan pemeriksaan terhadap ayah Dandy, Rafael Alun Trisambodo terkait harta kekayaannya.
Sri Mulyani sendiri telah mengambil langkah tegas dengan mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Pajak Kemenkeu II. Langkah ini diambil demi mempermudah pemeriksaan yang tengah berlangsung.
Usai serangkaian langkah tegas, Sri Mulyani berpesan kepada masyarakat yang mungkin kecewa untuk tetap berupaya membangun Indonesia. Salah satunya dengan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun pajak penghasilan.
"Saya mengimbau masyarakat yang mungkin kecewa dan mungkin memiliki kemarahan terkait tingkah laku dari putra seseorang jajaran Kemenkeu tidak mempengaruhi komitmen bersama untuk membangun Indonesia," pesan Sri Mulyani dalam konferensi pers daring di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri