Suara.com - Sebagai Wajib Pajak, Anda harus tahu perbedaan lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing. Dua metode lapor pajak tahunan ini perlu dipahami.
Berikut ini telah dirangkum perbedaan lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan beberapa sumber lainnya. Langsung saja simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Perbedaan Lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing
Perbedaan yang paling mendasar antara e-Form dan e-Filing adalah dalam hal akses jaringan internet. Dengan e-Filing, Anda sebagai Wajib Pajak dapat isi SPT tahunan secara on-line dan real time.
Itu artinya, apabila Anda akan melaporkan SPT tahunan, maka perangkat yang digunakan harus selalu tersambung ke jaringan internet.
Sementara itu, e-Form mengombinasikan fitur on-line dan juga off-line. Karena, untuk mengunduh formulir SPT tahunan, perangkat yang digunakan memang diharuskan tersambung internet. Namun, apabila formulir SPT tahunan telah berhasil diunduh, maka Anda dapat mengisinya secara off-line atau tidak harus tersambung ke jaringan internet lagi.
Itu artinya, koneksi ke jaringan internet pada e-Form hanya dibutuhkan saat pengunduhan dan pengunggahan formulir SPT tahunan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas oleh Anda sebagai Wajib Pajak.
Perbedaan Waktu Pengisian SPT Tahunan
Perbedaan lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang berikutnya adalah soal waktu pengisian. Jika menggunakan fasilitas e-Filing, maka pengisian SPT tahunan hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama. Kalau terjadi kesalahan dalam jaringan, maka Anda harus mengulang dari langkah awal.
Baca Juga: Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023, Segera Berakhir! Cek Jadwalnya
Sedangkan, penyampaian melalui e-Form bisa dilakukan kapan saja, sepanjang Anda sudah mengunduh formulir SPT tahunan. Dengan begitu, pengisian SPT tahunan melalui e-Form ini bisa dikatakan lebih fleksibel dan dapat dilanjutkan di lain waktu apabila Anda tidak dapat menyelesaikan pengisian SPT tahunan hingga selesai.
Keunggulan e-Form dalam Lapor SPT Tahunan
Sebagai tambahan informasi, e-Form memiliki menu “print” dan “save file” yang akan mempermudah pengisian SPT tahunan untuk tahun-tahun berikutnya. Namun, hal itu tidak dapat diterapkan ketika Anda menggunakan fasilitas e-Filing, karena basis data SPT tahunan yang diisi hanya tersedia pada laman e-Filing (www.pajak.go.id) saja.
Kekurangan e-Form dalam Lapor SPT Tahunan
Melaporkan SPT tahunan menggunakan e-Filing bisa dilakukan menggunakan ponsel maupun perangkat elektronik lainnya. Sedangkan, dokumen formulir pada e-Form hanya bisa diakses menggunakan laptop atau komputer saja, karena dokumen formulir pada e-Form berekstensi extensible forms description language (XFDL) yang hanya dapat diakses oleh sistem operasi Windows dan macOS.
Selain itu, Anda juga perlu mengunduh dan menginstalasi aplikasi Form Viewer di perangkat yang akan digunakan untuk pengisian e-Form.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis
-
Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan
-
YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan
-
64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan
-
KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN
-
Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
-
Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya
-
Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman