Suara.com - Sebagai Wajib Pajak, Anda harus tahu perbedaan lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing. Dua metode lapor pajak tahunan ini perlu dipahami.
Berikut ini telah dirangkum perbedaan lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan beberapa sumber lainnya. Langsung saja simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Perbedaan Lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing
Perbedaan yang paling mendasar antara e-Form dan e-Filing adalah dalam hal akses jaringan internet. Dengan e-Filing, Anda sebagai Wajib Pajak dapat isi SPT tahunan secara on-line dan real time.
Itu artinya, apabila Anda akan melaporkan SPT tahunan, maka perangkat yang digunakan harus selalu tersambung ke jaringan internet.
Sementara itu, e-Form mengombinasikan fitur on-line dan juga off-line. Karena, untuk mengunduh formulir SPT tahunan, perangkat yang digunakan memang diharuskan tersambung internet. Namun, apabila formulir SPT tahunan telah berhasil diunduh, maka Anda dapat mengisinya secara off-line atau tidak harus tersambung ke jaringan internet lagi.
Itu artinya, koneksi ke jaringan internet pada e-Form hanya dibutuhkan saat pengunduhan dan pengunggahan formulir SPT tahunan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas oleh Anda sebagai Wajib Pajak.
Perbedaan Waktu Pengisian SPT Tahunan
Perbedaan lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang berikutnya adalah soal waktu pengisian. Jika menggunakan fasilitas e-Filing, maka pengisian SPT tahunan hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama. Kalau terjadi kesalahan dalam jaringan, maka Anda harus mengulang dari langkah awal.
Baca Juga: Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023, Segera Berakhir! Cek Jadwalnya
Sedangkan, penyampaian melalui e-Form bisa dilakukan kapan saja, sepanjang Anda sudah mengunduh formulir SPT tahunan. Dengan begitu, pengisian SPT tahunan melalui e-Form ini bisa dikatakan lebih fleksibel dan dapat dilanjutkan di lain waktu apabila Anda tidak dapat menyelesaikan pengisian SPT tahunan hingga selesai.
Keunggulan e-Form dalam Lapor SPT Tahunan
Sebagai tambahan informasi, e-Form memiliki menu “print” dan “save file” yang akan mempermudah pengisian SPT tahunan untuk tahun-tahun berikutnya. Namun, hal itu tidak dapat diterapkan ketika Anda menggunakan fasilitas e-Filing, karena basis data SPT tahunan yang diisi hanya tersedia pada laman e-Filing (www.pajak.go.id) saja.
Kekurangan e-Form dalam Lapor SPT Tahunan
Melaporkan SPT tahunan menggunakan e-Filing bisa dilakukan menggunakan ponsel maupun perangkat elektronik lainnya. Sedangkan, dokumen formulir pada e-Form hanya bisa diakses menggunakan laptop atau komputer saja, karena dokumen formulir pada e-Form berekstensi extensible forms description language (XFDL) yang hanya dapat diakses oleh sistem operasi Windows dan macOS.
Selain itu, Anda juga perlu mengunduh dan menginstalasi aplikasi Form Viewer di perangkat yang akan digunakan untuk pengisian e-Form.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN