Suara.com - Sebagai Wajib Pajak, Anda harus tahu perbedaan lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing. Dua metode lapor pajak tahunan ini perlu dipahami.
Berikut ini telah dirangkum perbedaan lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan beberapa sumber lainnya. Langsung saja simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Perbedaan Lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing
Perbedaan yang paling mendasar antara e-Form dan e-Filing adalah dalam hal akses jaringan internet. Dengan e-Filing, Anda sebagai Wajib Pajak dapat isi SPT tahunan secara on-line dan real time.
Itu artinya, apabila Anda akan melaporkan SPT tahunan, maka perangkat yang digunakan harus selalu tersambung ke jaringan internet.
Sementara itu, e-Form mengombinasikan fitur on-line dan juga off-line. Karena, untuk mengunduh formulir SPT tahunan, perangkat yang digunakan memang diharuskan tersambung internet. Namun, apabila formulir SPT tahunan telah berhasil diunduh, maka Anda dapat mengisinya secara off-line atau tidak harus tersambung ke jaringan internet lagi.
Itu artinya, koneksi ke jaringan internet pada e-Form hanya dibutuhkan saat pengunduhan dan pengunggahan formulir SPT tahunan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas oleh Anda sebagai Wajib Pajak.
Perbedaan Waktu Pengisian SPT Tahunan
Perbedaan lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang berikutnya adalah soal waktu pengisian. Jika menggunakan fasilitas e-Filing, maka pengisian SPT tahunan hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama. Kalau terjadi kesalahan dalam jaringan, maka Anda harus mengulang dari langkah awal.
Baca Juga: Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023, Segera Berakhir! Cek Jadwalnya
Sedangkan, penyampaian melalui e-Form bisa dilakukan kapan saja, sepanjang Anda sudah mengunduh formulir SPT tahunan. Dengan begitu, pengisian SPT tahunan melalui e-Form ini bisa dikatakan lebih fleksibel dan dapat dilanjutkan di lain waktu apabila Anda tidak dapat menyelesaikan pengisian SPT tahunan hingga selesai.
Keunggulan e-Form dalam Lapor SPT Tahunan
Sebagai tambahan informasi, e-Form memiliki menu “print” dan “save file” yang akan mempermudah pengisian SPT tahunan untuk tahun-tahun berikutnya. Namun, hal itu tidak dapat diterapkan ketika Anda menggunakan fasilitas e-Filing, karena basis data SPT tahunan yang diisi hanya tersedia pada laman e-Filing (www.pajak.go.id) saja.
Kekurangan e-Form dalam Lapor SPT Tahunan
Melaporkan SPT tahunan menggunakan e-Filing bisa dilakukan menggunakan ponsel maupun perangkat elektronik lainnya. Sedangkan, dokumen formulir pada e-Form hanya bisa diakses menggunakan laptop atau komputer saja, karena dokumen formulir pada e-Form berekstensi extensible forms description language (XFDL) yang hanya dapat diakses oleh sistem operasi Windows dan macOS.
Selain itu, Anda juga perlu mengunduh dan menginstalasi aplikasi Form Viewer di perangkat yang akan digunakan untuk pengisian e-Form.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
BCA Syariah Dorong Pemberdayaan UMKM Lewat Semangat Keberagaman di Bali Mester
-
BRI Beri Cashback Main Padel Pakai BRImo, Cek Promonya di Jakarta Sampai Bali
-
Apa Itu Family Office yang Diusulkan Luhut Pandjaitan? Menkeu Purbaya Menolak Modali dengan APBN
-
Family Office Usulan Luhut Ditolak Menkeu, Apa Itu Gerbang Investasi Bebas Pajak Orang Super Kaya?
-
8 Fakta Family Office: Ide Luhut untuk Crazy Rich, Anggaran APBN Ditolak Purbaya
-
TPA Miliki Peran Strategis Bagi Pengembangan Digitalisasi Rumah Sakit, Admedika Berikan Penjelasan
-
Prabowo Kepergok Bisik-bisik dengan Donald Trump di KTT Perdamaian, Bahas Apa?
-
Awas Tertipu, Hanya Ada 214 Perdagaian yang Berizin OJK
-
Pemerintahan Prabowo Tengah 'Reset' Tata Kelola Sektor Tambang
-
Purbaya Umumkan Nomor WA Khusus, Warga Bisa Lapor Jika Ada Petugas Bea Cukai-Pajak Nakal