Suara.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, dirinya diduga menjadi dalang pemecatan seorang guru SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon.
Pemecatan ini imbas dari komentar kritik dari guru yang diketahui bernama Sabil terhadap postingan Ridwan Kamil di akun Instagram sang Gubernur.
Seperti dilansir dari akun Twitter @PolKokesID, Kamis (16/3/2023), dalam postingan Ridwan Kamil yang menampilkan dirinya tengah melakukan zoom dengan sejumlah siswa SMPN 3 kota, Sabil berkomentar dan bertanya kapasitas sang Gubernur dalam momen itu.
"Dalam zoom ini, maneh teh keur (anda itu lagi) jadi gubernur Jabar atau kader partai, atau pribadi?" tulis Sabil.
Komentar itu lantas dibalas langsung oleh Ridwan Kamil dan disematkan atau di-pinned menjadi komentas paling atas.
"Ceuk maneh kumaha (menurut kamu gimana?)," balas RK.
Setelah adanya komentar itu, tiba-tiba, Sabil mengaku telah dipecat menjadi guru di sekolah dia mengabdi. Bahkan, dirinya juga mendapatkan pencabutan Pokok Pendidikan (Dapodik) miliknya.
Atas insiden pemecatan itu, Ridwan Kamil langsung kebakaran jenggot dan berkilah bahwa dirinya tidak pernah meminta yayasan sekolah tersebut memecat Sabil, cukup hanya diberikan peringatan sesuai peraturan sekolah yang berlaku.
"Karenanya setelah berita itu hadir, saya sudah mengontak sekolah/yayasan agar yang bersangkutan untuk cukup dinasehati dan diingatkan saja, tidak perlu sampai diberhentikan.
Baca Juga: Blak-blakan! Ridwan Kamil: Seorang Pemimpin Tidak Boleh Anti Kritik
Tata cara pemecatan guru
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam keras dengan tindakan pemecatan guru akibat adanya komentar kritik kepada pejabat. Menurut P2G, guru tidak bisa langsung dipecat dengan alasan itu, harus ada pengujian dan pembuktian untuk aksi pemecatan itu.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menjelaskan, dugaan pelanggaran kode etik guru harusnya terlebih dulu dibuktikan dalam sidang kode etik guru dari organisasi profesi guru yang diikuti oleh yang bersangkutan.
Hal tersebut tertuang jelas dalam Pasal 42 sampai 44, UU Guru dan Dosen.
Dalam menjalankan tugas profesinya, guru dilindungi oleh UU Guru dan Dosen berikut turunannya, serta secara khusus dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru.
"Ada empat jenis perlindungan guru, yakni perlindungan profesi, hukum, kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).
Dalam hal ini, Iman berharap, jika memang peduli dengan keadaan guru, maka Ridwan Kamil harus memastikan pemecatan guru tersebut dibatalkan lewat surat resmi.
"Jika Kang Ridwan Kamil benar-benar berpihak pada guru apalagi honorer, beliau tidak perlu sampai menghubungi langsung pihak yayasan. Apalagi tindakan yayasan tak lepas dari perasaan nggak enak kepada Kang Ridwan Kamil," imbuh Iman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak
-
Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia
-
MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO
-
Emiten BCIC Sulap Tabungan Nasabah Jadi Aksi Konservasi Mangrove dan Laut
-
Tak Cuma Pembangkit, Transmisi Disebut Kunci Cegah Blackout Sumatra
-
Dua Kali Purbaya Kebobolan Soal APBN, Sapi Kurban Prabowo dan Motor Listrik MBG
-
Investor Jepang: Indonesia Hadapi Kemandekan Ekonomi yang Berbahaya
-
Pertamina Drilling dan Halliburton Indonesia Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis