Suara.com - Kewajiban lapor pajak untuk wajib pajak orang pribadi telah mendekati tenggat waktu akhir. Masyarakat kemudian dapat memanfaatkan layanan online atau e-filing, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Cara lapor SPT Tahunan pribadi online adalah sebagai berikut.
Melalui layanan e-filing ini, wajib pajak orang pribadi dapat mengisi dan mengirim SPT Tahunan dengan mudah dan efisien. Cukup dengan mengisi formulir elektronik di layanan pajak online dengan bantuan panduan jelas di dalamnya.
Cara Melaporkan SPT Tahunan
Untuk cara lapor SPT Tahunan pribadi online atau langkah-langkahnya sendiri, dapat Anda lihat seperti dalam berikut.
1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, pada www.pajak.go.id melalui smartphone yang dimiliki atau perangkat komputer.
2. Kemudian wajib pajak login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan.
3. Jika sudah masuk, maka klik Lapor dan pilih e-filing serta Buat SPT.
4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan pada Anda. Anda bisa memilih formulir 1770 dan 1770 S. Pilih sesuai dengan penghasilan Anda per tahunnya.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT, kemudian klik langkah selanjutnya.
Baca Juga: Link Lapor SPT Tahunan 2023 Dimana?
6. Pada langkah berikutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah. Pengisian ini akan memiliki sedikitnya 18 tahapan, mulai dari isi data terkait penghasilan final, harga yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika tidak memiliki utang pajak dan lainnya, maka akan muncul status SPT Anda, yakni status nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian lakukan isi SPT dengan status yang muncul ini.
8. Setelah selesai, klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
10. Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email yang sudah dimasukkan.
Selesai, proses pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi telah dilaksanakan. Kewajiban sebagai wajib pajak sudah dilaksanakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
Purbaya Mau Obrak-abrik Bea Cukai dan Pajak, 5 Pejabat Akan Dicopot
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Kebocoran Gas Usai, ESDM Ungkap Blok Rokan Mulai Beroperasi Lagi
-
Purbaya Akui Juda Agung Calon Kuat Wamenkeu Pengganti Keponakan Prabowo, Dilantik Minggu Depan
-
Pemerintah Heran Stok Jagung Melimpah Tapi Harga Pakan Ternak Mahal
-
Pencabutan Izin Tambang Gerus Saham-saham Big Caps, IHSG Masih di Level 8.900
-
Purbaya Ungkap Alasan Rupiah Menguat: Bukan Karena Thomas Djiwandono
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
Rupiah Masih Tekan Dolar AS, Melesat ke Level Rp 16.768/USD
-
Purbaya Mau Tambah Bandwidth Coretax Jelang Deadline SPT Tahunan