Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan adanya sanksi pidana untuk pupuk yang tidak didaftarkan. Direktur Pupuk dan Pestisida, Tommy Nugraha mengatakan, perusahaan dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau berlabel. Jika perusahaan tetap nekat mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar, maka perusahaan dapat dijerat sanksi pidana.
"Sanksi pidana itu berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar (Pasal 122 UU No 22/2019)," tegasnya.
Hal senada disampaikan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Pria yang akrab disapa SYL itu mengeaskan, pupuk yang diedarkan produsen wajib terdaftar dan sesuai dengan standar yang berlaku. Ini demi terjaganya kualitas dari produk pertamian yang dihasilkan.
"Pengajuan permohonan pendaftaran pupuk wajib dilakukan untuk setiap ingin mengedarkan pupuk, baik yang diproduksi di dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri," tegas SYL.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil. Ali Jamil menegaskan, Pemerintah telah mewajibkan perusahaan yang mengedarkan pupuk untuk melakukan pendaftaran terhadap pupuknya.
“Aturan pendaftaran pupuk ini sesuai dengan Permentan No. 36 Tahun 2017 yang mengatur Pendaftaran Pupuk An Organik dan Permentan No. 01 Tahun 2019 yang mengatur Pendaftaran Pupuk Organik,” jelas Ali.
Selain itu, dalam pelaksanaannya, pupuk yang didaftarkan ini juga harus memiliki Persyaratan Teknis Minimal (PTM) untuk Pupuk an-organik yang diatur dgn Keputusan Menteri Pertanian No 209/Kpts/SR.320/3/2018.
“Aturan ini diberlakukan agar pupuk yang beredar di masyarakat ini terjamin mutu dan efektivitasnya,” terang Ali
Sebagai informasi, pengajuan permohonan pendaftaran pupuk dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Pemohon yang mengajukan pendaftaran pupuk harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu agar permohonan pendaftaran pupuk dapat diterima. Persyaratan yang harus dipenuhi dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian (Permentan 05/2019).
Baca Juga: Jokowi Ingatkan Jajarannya Jaga Ketersediaan Pupuk
Permohonan pendaftaran pupuk dapat dilakukan oleh perusahaan. Pendaftaran pupuk dilakukan untuk pupuk anorganik, pupuk organik, hayati, dan pembenah tanah. Adapun persyaratan pendaftaran pupuk yang harus dipenuhi perusahaan sebagai berikut (Pasal 112 ayat (1) Permentan 05/2019): Rincian konsep label; Bukti pendaftaran merek/sertifikat merek dari instansi yang berwenang; Laporan hasil uji efektifitas; Rincian deskripsi pupuk; Hasil uji mutu atau standar nasional Indonesia (SNI) bagi pupuk wajib standar nasional Indonesia (SNI); dan Penunjukan pemilik formulasi di luar negeri bagi formula dari luar negeri.
Berita Terkait
-
Pupuk Subsidi Langka Diduga Diselewengkan, DPRD Garut Minta Aparat Hukum Turun Tangan
-
Mentan: Perbaikan Jaringan Irigasi Diharapkan Dapat Tingkatkan Indeks Pertanaman
-
Program Taksi Alsintan Mampu Berikan Dampak Positif bagi Petani di Berbagai Wilayah
-
Terkait Masalah Pupuk di Garut, Kementan Sarankan Pengajuan Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi
-
Kementan Beri Bantuan Irigasi Perpompaan untuk Petani Lampung Selatan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
Terkini
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Bahlil 'Sentil' Pertamina: Pelayanan dan Kualitas BBM Harus Di-upgrade, Jangan Kalah dari Swasta!
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Program AND untuk 71 SLB, Bantuan Telkom Dalam Memperkuat Akses Digitalisasi Pendidikan
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Buat Tambahan Duit Perang, Putin Bakal Palak Pajak Buat Orang Kaya
-
Bank Mandiri Akan Salurkan Rp 55 Triliun Dana Pemerintah ke UMKM