Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan adanya sanksi pidana untuk pupuk yang tidak didaftarkan. Direktur Pupuk dan Pestisida, Tommy Nugraha mengatakan, perusahaan dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau berlabel. Jika perusahaan tetap nekat mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar, maka perusahaan dapat dijerat sanksi pidana.
"Sanksi pidana itu berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar (Pasal 122 UU No 22/2019)," tegasnya.
Hal senada disampaikan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Pria yang akrab disapa SYL itu mengeaskan, pupuk yang diedarkan produsen wajib terdaftar dan sesuai dengan standar yang berlaku. Ini demi terjaganya kualitas dari produk pertamian yang dihasilkan.
"Pengajuan permohonan pendaftaran pupuk wajib dilakukan untuk setiap ingin mengedarkan pupuk, baik yang diproduksi di dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri," tegas SYL.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil. Ali Jamil menegaskan, Pemerintah telah mewajibkan perusahaan yang mengedarkan pupuk untuk melakukan pendaftaran terhadap pupuknya.
“Aturan pendaftaran pupuk ini sesuai dengan Permentan No. 36 Tahun 2017 yang mengatur Pendaftaran Pupuk An Organik dan Permentan No. 01 Tahun 2019 yang mengatur Pendaftaran Pupuk Organik,” jelas Ali.
Selain itu, dalam pelaksanaannya, pupuk yang didaftarkan ini juga harus memiliki Persyaratan Teknis Minimal (PTM) untuk Pupuk an-organik yang diatur dgn Keputusan Menteri Pertanian No 209/Kpts/SR.320/3/2018.
“Aturan ini diberlakukan agar pupuk yang beredar di masyarakat ini terjamin mutu dan efektivitasnya,” terang Ali
Sebagai informasi, pengajuan permohonan pendaftaran pupuk dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Pemohon yang mengajukan pendaftaran pupuk harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu agar permohonan pendaftaran pupuk dapat diterima. Persyaratan yang harus dipenuhi dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian (Permentan 05/2019).
Baca Juga: Jokowi Ingatkan Jajarannya Jaga Ketersediaan Pupuk
Permohonan pendaftaran pupuk dapat dilakukan oleh perusahaan. Pendaftaran pupuk dilakukan untuk pupuk anorganik, pupuk organik, hayati, dan pembenah tanah. Adapun persyaratan pendaftaran pupuk yang harus dipenuhi perusahaan sebagai berikut (Pasal 112 ayat (1) Permentan 05/2019): Rincian konsep label; Bukti pendaftaran merek/sertifikat merek dari instansi yang berwenang; Laporan hasil uji efektifitas; Rincian deskripsi pupuk; Hasil uji mutu atau standar nasional Indonesia (SNI) bagi pupuk wajib standar nasional Indonesia (SNI); dan Penunjukan pemilik formulasi di luar negeri bagi formula dari luar negeri.
Berita Terkait
-
Pupuk Subsidi Langka Diduga Diselewengkan, DPRD Garut Minta Aparat Hukum Turun Tangan
-
Mentan: Perbaikan Jaringan Irigasi Diharapkan Dapat Tingkatkan Indeks Pertanaman
-
Program Taksi Alsintan Mampu Berikan Dampak Positif bagi Petani di Berbagai Wilayah
-
Terkait Masalah Pupuk di Garut, Kementan Sarankan Pengajuan Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi
-
Kementan Beri Bantuan Irigasi Perpompaan untuk Petani Lampung Selatan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Pembiaran Impor Baja China Akan Picu Gelombang PHK di Indonesia
-
Pertamina - Badan Gizi Nasional Bersinergi Menjadikan Minyak Jelantah sebagai Bahan Bakar Pesawat
-
Pertamina Jajaki Penguatan Kerja Sama dengan EOG Resources untuk Dorong Peningkatan Produksi Migas
-
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Laba dan Fundamental Tetap Kuat
-
Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya
-
Purbaya Ungkap Sumber Dana Bond Stabilization Fund Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah
-
Tembus Rp75 Triliun, Ini Rincian Setoran Freeport ke Negara
-
Danantara Disebut Jadi Mesin Baru Ekonomi Indonesia, Siap Akhiri Era Inefisiensi BUMN
-
IHSG Terpeleset Jatuh di Sesi I, 421 Saham Turun
-
Reli Lima Hari Beruntun, Saham BBRI Terus Menguat Tak Terbendung