Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuat kebijakan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran M//HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil.
“Seperti kita ketahui, dalam menyambut hari raya keagamaan tersebut tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari biasanya, belum lagi ada kenaikan harga bahan pokok. THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya. Saya minta perusahaan taat terhadap ketentuan ini,” ucap Menaker Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Ia menuturkan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau butuh, hal ini secara tegas telah diatur dalam peraturan pemerintah no 36 tahun 2021 tentang pengupahan, di pasal 8 dan 9. Lalu diatur juga dalam peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja.
“Saya minta kepada seluruh perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Menaker.
THR keagamaan sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, perjanjian waktu tertentu termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan perundang-undangan.
“Besarnya THR atau buruh yang kita telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” kata Menaker Ida.
Selain itu, menurutnya sangat dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih besar dari peraturan perundang-undangan. “Dalam permenaker no 6 tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja bersama telah mengatur besaran THR yang lebih dari itu, maka THR yang diberikan sesuai dengan kebiasaan tersebut,” sebutnya.
Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023 dalam Bahasa Inggris, Apa Saja?
“Surat edaran ini saya sampaikan kepada para gubernur agar melakukan beberapa langkah-langkah, diantaranya mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten membayar THR sesuai dengan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Menaker Ida.
Kemnaker juga mengimbau para perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo, dan membentuk pos komando satuan tugas Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten kota untuk diintegrasikan melalui website poskothr.kemnaker.go.id.
Berita Terkait
-
Cocok Untuk Baju Lebaran, Intip Yuk Padu Padan Koleksi Hari Raya Uniqlo
-
THR Buat ASN Dipastikan Cair 5 Hari Sebelum Lebaran
-
Perkuat Budaya K3, Kemnaker Dukung Perlindungan Pekerja di Sektor Migas
-
Bakal Bayar Full, Catat Jadwal Pembayaran THR dari Pengusaha
-
Siap-Siap, Menaker Segera Tanda Tangan Surat Edaran Penetapan THR Idulfitri 2023
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai
-
Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara
-
Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG
-
Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran
-
Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026
-
Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri
-
Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah
-
Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan
-
Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV
-
Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura