Suara.com - Pemerintah diminta untuk memperbaiki tata kelola industri sawit mulai dari hulu ke hilir. Hal ini, sembari menunggu gugatan yang telah diajukan pemerintah terhadap Uni Eropa terkait isu Indirect land use change (ILUC) yang menjadi cikal bakal dari EUDR (Eroupean Union Deforation Regulation).
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesa (POPSI), Gamal Nasir menyatakan, menghadapi situasi seperti ini sambil menunggu proses gugatan WTO maka sebaiknya semua pemangku kepentingan kelapa sawit juga harus berbenah. Terutama pemerintah sebagai regulator. Kebijakan ini memang diskriminatif dan sudah tepat indonesia menggugat ke WTO.
Petani kelapa sawit pasti akan sangat terdampak. Regulasi EU bila dilaksanakan tanpa melihat kondisi Indonesia hanya akan mengabaikan upaya dan usaha perbaikan yang telah dilakukan khususnya untuk petani.
EU harus memberikan dorongan untuk peningkatan kepatuhan dan hukum terhadap keberlanjutan.
Semua pemangku kepentingan harus menerapkan prinsip semua ikut serta, tidak boleh ada yang tertinggal (leave no one behind) dalam sustainable.
Kebijakan – kebijakan yang perlu dilakukan oleh pemerintah yaitu melakukan pemetaan tata guna lahan yang akurat serta diikuti implementasi yang ketat dalam kaitan dengan pengembangan kelapa sawit kedepan.
Pemerintah harus memastikan implementasi kebijakan secara tegas terkait pelarangan pemanfaatan kawasan high conservation value dan high carbon stock. Harus ada regulasi khusus menyangkut hal ini.
Pemerintah memastikan legalitas lahan perkebunan sawit rakyat yang terlanjur berada dalam kawasan hutan melalui kebijakan pelepasan kawasan hutan sesuai regulasi yang berlaku. Harus ada kebijakan pelepasan kawasan
hutan untuk kebun rakyat.
"Khusus ISPO pemerintah harus serius dengan regulasi yang sudah dibuat. Tahun 2025 sudah wajib bagi kebun tetapi sampai sekarang belum ada gerakan ke arah sini sehingga membuat banyak pihak pesimistis. Segera bergerak menyiapkan petani supaya bisa bersertifikat ISPO tahun 2025," ujar Gamal seperti dikutip, Jumat (31/3/2023).
Sementara, Ketua Umum POPSI, Pahala Sibuea menambahkan, dalam mengadapi Undang undang Deforestasi EU ini tidak perlu emosional, namun Indonesia perlu diplomasi yang kuat.
Indonesia sudah melakukan perbaikan tatakelola sawit menuju sustainable, ini diawali dengan terbitnya regulasi RAN-KSB (Inpres No. 6 Tahun 2019) dan regulasi ISPO (perpres No.4 tahun 2020 dan Permentan No.38 tahun 2020), hanya tinggal pelaksanaannya apakah pemerintah dan stakeholder sawit lainnya dapat membiayai, sedangakan petani dari POPSI siap melaksanakan regulasi tersebut.
Baca Juga: Pemkab Lamongan Lindungi 22.000 Petani Tembakau melalui BPJS Ketenagakerjaan
"Selain itu untuk ketelusuran (tracebility) kami lihat bisa di lakukan yang di perlukan adalah big data petani dengan konsep by name by adress by polygon ini sesuai dengan konsep pendataan surat tanda daftar budidaya (STDB), tetapi saat ini masih memiliki hambatan selain pendanaan implementasi juga keterbukaan data pribadi, ya sedangkan data Perusahaan saja tidak bisa transparan apa lagi petani, namun hal ini harus dilakukan," kata dia.
"Kami dari POPSI sedang melakukan pembuatan Aplikasi untuk mewujudkan Big Data Petani sehingga kami dapat memetakan petani sawit dalam pembinaan dan pendampingan," tambah dia.
Pahala Sibuea juga mengatakan bahwa regulasi RAN-KSB dan regulasi ISPO yang telah di terbitkan pemerintah dapat menciptakan program perbaikan tatakelola Sawit.
"Namun kami lihat ini belum berjalan dengan baik karena tidak di dukung dengan pendanaan, untuk itu kami dari POPSI meminta komitmen Pemerintah dan Stakehoder Sawit lainnya untuk mengalokasikan dana dalan melaksanakan regulasi yang sudah diterbitkan," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen
-
Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?
-
Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI
-
Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF
-
BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat
-
30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat
-
Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat
-
Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025
-
Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah
-
Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan