Suara.com - Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah juga akan mengakomodasi tunjangan hari raya (THR) bagi para pensiunan. Lalu kapan THR pensiunan ini cair? Melansir laman Sekretariat Kabinet, THR bagi PNS dan pensiunan akan cair di waktu yang bersamaan. Keduanya dijadwalkan akan diberikan pada Selasa, 4 April 2023.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023. Sama seperti PNS, THR pensiunan juga dihitung berdasarkan jumlah pensiunan pokok dan tunjangan pada pensiunan yang melekat.
Komponen THR Pensiunan 2023
Seperti dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, berikut adalah komponen THR yang bakal diperoleh oleh PNS/ pensiunan.
1. Gaji/pensiun pokok
2. Tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, seperti:
-tunjangan keluarga yang besarannya adalah 10% gaji dengan ketentuan jika suami dan istri keduanya PNS hanya salah satu yang mendapatkan, serta tunjangan untuk dua anak dengan masing-masing 2% gaji.
Baca Juga: Denny Sumargo Bagi-Bagi Bonus ke Karyawan, Olivia Allan Dapat Pujian Netizen
-tunjangan pangan yang besarnya sesuai dengan golongan yakni PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp41.000 per hari.
-tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum yang besarannya dimulai Rp360.000 – Rp5.500.000.
Lalu bagaimana untuk urusan gaji ke-13?
Untuk agenda pencairan gaji ke-13 sendiri, direncanakan akan dimulai pada bulan Juni 2023. Komponen yang diberikan juga akan sama dengan THR PNS/ pensiunan tahun ini. Khusus untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan disematkan komponen baru dengan nama tunjangan profesi yang nilainya juga sama dengan tunjangan kinerja, yakni 50%.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Gubernur Ridwan Kamil ke Pihak Swasta: Jangan Cari Alasan Cicil THR
-
Besaran Nominal THR PNS 2023, Merujuk Pada Gaji dan Tunjangan
-
Dapat THR Lebaran Buat Bayar Utang atau Sedekah, Mana yang Lebih Penting?
-
Dapat THR Untuk Pertama Kali? Ini Tips Habiskan Uang THR Dengan Bijak
-
Denny Sumargo Bagi-Bagi Bonus ke Karyawan, Olivia Allan Dapat Pujian Netizen
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada