Suara.com - Ancaman dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang bakal menghentikan penjualan minyak goreng di jaringan retail miliknya mendapat perhatian serius dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim pun tampak kebakaran jenggot dan meminta kepada pengusaha agar tidak melakukan rencana tersebut.
"Saya akan telpon (Aprindo), koordinasikan lah, intinya jangan sampai setop jualan seperti itu, kan ini akan menimbulkan masalah baru," kata Isy di Kantornya, Jumat (14/4/2023).
Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan alasan mereka mau menstop penjualan minyak goreng lantara meminta pemerintah untuk membayar utang sebesar Rp344 miliar.
Utang tersebut berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 lalu yang belum dibayar hingga saat ini.
Menurutnya, pemerintah harusnya membayar utang selisih harga itu 17 hari setelah program berlangsung. Namun, setahun berlalu belum juga dibayarkan.
"Kami bukan mau mengancam, tapi ini cara kami agar didengar," ujar Roy dikutip Jumat (14/4/2023).
Roy menjelaskan program minyak satu harga yang diluncurkan pemerintah pada awal 2022 tersebut bukan kemauan Aprindo. Namun, keharusan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 tahun 2022.
Aturan itu mengharuskan pengusaha menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp14.000 per liter. Hal tersebut imbas harga minyak goreng yang liar di pasar pada awal tahun lalu.
Baca Juga: Siap-siap! Minyak Goreng Bakal Hilang di Pasaran
"Jadi rafaksi bukan kemauan ritel, karena ada regulasi Permendag itu. Itu ketentuan yang berlaku di Permendag 3 perihal minyak goreng satu harga. Semua dijual Rp14 ribu dari 19 Januari sampai 31 Januari," jelasnya.
Lanjutnya, dalam aturan itu pemerintah juga diharuskan membayar selisih harga. Namun, utang belum dibayarkan, Permendag 3 justru digantikan dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022.
Beleid baru itu membatalkan aturan lama soal pembayaran selisih harga yang harusnya ditanggung pemerintah. Sehingga, sampai saat ini pengusaha belum menerima pembayaran utang tersebut.
"Permendag 6 muncul jadinya Permendag 3 jadi tak berlaku lagi, tapi bukan berarti rafaksi nggak dibayar. Kita sudah setorkan semua data pada 31 Januari sudah kita penuhi semuanya, tapi belum juga dibayar," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar
-
Baru Tersentuh 10 Persen, Pesantren Penerima MBG Bakal Diperbanyak
-
Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was
-
OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar
-
Anak Usaha Garuda Indonesia GMFI Cetak Laba Rp 570 M, Ekuitas Berbalik Positif
-
Properti Barat Jakarta Makin Seksi, Akses Tol Baru Jadi Game Changer!
-
Bahlil Teken MoU dengan Korea Selatan, Kerja Sama Energi Bersih, CCS, dan Mineral Kritis Diperkuat
-
Strategi Baru BUMN di Tangan Dony Oskaria: Tak Lagi Sekadar Kejar Untung
-
Ribuan SPPG Disanksi dan Ditutup Sementara, Pemerintah Perketat Tata Kelola Program MBG
-
Impor Sapi Ratusan Ribu Ekor, Kok Harga Daging Malah Makin Mahal? Ini Penjelasan IKAPPI