Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membocorkan kriteria-kriteria kendaraan yang boleh mengkonsumsi BBM Pertalite. Salah satunya, pembatasan kendaraan ini berdasarkan pada cubicle centimeter (cc) mesin.
Namun, kekinian pemerintah belum menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.
"Isi dari Perpres ini sendiri betul-betul ada kriteria, CC sekian, jenis sekian. Masuk juga tuh di Perpres, terus kemudian mobil yang tangki nya 100 tahu-tahu kok bisa ngisi 300 itu-itu yang mengambil hak orang lain. Mendudukkan sesuai dengan kepantasan," ujar Arifin yang dikutip, Senin (8/5/2023).
Sebelumnya, Kementerian ESDM menanggapi adanya rencana pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite. Saat ini, pemerintah masih merumuskan aturan yang mengatur pihak yang berhak mengkonsumsi Pertalite.
Aturan yang direvisi adalah Perpres No 191 Tahun 2014 tentang pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, revisi beleid itu tengah masuk pembahasan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Bukan dibalikin, mereka ya sedang mengkaji lagi. Ya ini bukan di kami, di Kementerian Perekonomian," ujarnya yang dikutip, Selasa (11/4/2023).
Namun demikian, bilang Tutuka, pemerintah memasukkan usulan pembatasan pembelian Pertalite dalam revisi aturan tersebut. Pasalnya, pembatasan BBM yang termasuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) ini belum ada.
"Di sini Pertamina juga, di kami BPH, Pertamina memerlukan pengaturan JBKP. Kan belum ada di Perpres 191," ucap dia.
Baca Juga: Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM Pertamina per Hari Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Menhub Prediksi Pergerakan Mudik Mulai Terasa Sejak 13 Maret
-
AS Serang Jantung Ekonomi Iran di Pulau Kharg, Harga Minyak Capai 150 dolar AS per Barel?
-
Pemerintah Batasi Operasional Kendaraan Truk Tronton Selama Arus Mudik Lebaran
-
Jelang Lebaran, Bea Cukai Antisipasi Lonjakan Arus Barang di Tanjung Priok
-
Tepis Isu Krisis Batubara di PLTU Jelang Lebaran, Bahlil Pastikan Pasokan Listrik Aman!
-
Menhub Resmi Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Operasi Berlaku Hingga 30 Maret
-
BRI Siapkan Layanan Perbankan Selama Libur Lebaran 2026, 186 Kantor Cabang Tetap Beroperasi
-
1 Tahun Danantara Indonesia, PLN Perkuat Fondasi untuk Masa Depan Negeri
-
Energi Ramadan Penuh Harapan, Pertamina Salurkan Santunan bagi 29.000 Anak Yatim
-
Pasokan Energi Ramadan-Idulfitri Aman, Kementerian ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina