Suara.com - Kementerian ESDM menanggapi adanya rencana pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite. Saat ini, pemerintah masih merumuskan aturan yang mengatur pihak yang berhak mengkonsumsi Pertalite.
Aturan yang direvisi adalah Perpres No 191 Tahun 2014 tentang pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, revisi beleid itu tengah masuk pembahasan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Bukan dibalikin, mereka ya sedang mengkaji lagi. Ya ini bukan di kami, di Kementerian Perekonomian," ujarnya yang dikutip, Selasa (11/4/2023).
Namun demikian, bilang Tutuka, pemerintah memasukkan usulan pembatasan pembelian Pertalite dalam revisi aturan tersebut. Pasalnya, pembatasan BBM yang termasuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) ini belum ada.
"Di sini Pertamina juga, di kami BPH, Pertamina memerlukan pengaturan JBKP. Kan belum ada di Perpres 191," ucap dia.
Sebelumnya, Pemerintah mulai buka-bukaan terkait konsumen yang diperbolehkan menggunakan BBM jenis Pertalite. Hal ini, setelah Kementerian ESDM tengah menyelesaikan revisi perpres terkait siapa saja kriteria konsumen Pertalite.
Adapun, aturan pembelian Pertalite saat ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, terdapat usulan siapa saja yang boleh membeli BBM Pertalite, diantaranya Industri kecil, usaha perikanan, dan pelayanan umum.
Baca Juga: Mau Ikut Konversi Motor Listrik, Begini Cara Daftarnya
"Pada usulan perubahan lampiran Perpres 191 Tahun 2014 tersebut terdapat tambahan komoditas yaitu JBKP atau bensin gasoline RON 90 di mana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," ujarnya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, yang ditulis, Rabu (15/2/2023).
Meski bergitu, Tutuka tidak merinci lebih jauh terkait usulan siapa yang berhak beli BBM Pertalite.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional
-
Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T
-
Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen
-
Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax
-
MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 22 SPPG
-
Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup
-
Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi
-
Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Imbau Masyarakat Sadar Tak Pindah
-
Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah
-
Singapura Buka Suara soal Aturan Ekspor Satu Pintu Danantara Sumberdaya Indonesia