Suara.com - Kementerian ESDM menanggapi adanya rencana pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite. Saat ini, pemerintah masih merumuskan aturan yang mengatur pihak yang berhak mengkonsumsi Pertalite.
Aturan yang direvisi adalah Perpres No 191 Tahun 2014 tentang pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, revisi beleid itu tengah masuk pembahasan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Bukan dibalikin, mereka ya sedang mengkaji lagi. Ya ini bukan di kami, di Kementerian Perekonomian," ujarnya yang dikutip, Selasa (11/4/2023).
Namun demikian, bilang Tutuka, pemerintah memasukkan usulan pembatasan pembelian Pertalite dalam revisi aturan tersebut. Pasalnya, pembatasan BBM yang termasuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) ini belum ada.
"Di sini Pertamina juga, di kami BPH, Pertamina memerlukan pengaturan JBKP. Kan belum ada di Perpres 191," ucap dia.
Sebelumnya, Pemerintah mulai buka-bukaan terkait konsumen yang diperbolehkan menggunakan BBM jenis Pertalite. Hal ini, setelah Kementerian ESDM tengah menyelesaikan revisi perpres terkait siapa saja kriteria konsumen Pertalite.
Adapun, aturan pembelian Pertalite saat ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, terdapat usulan siapa saja yang boleh membeli BBM Pertalite, diantaranya Industri kecil, usaha perikanan, dan pelayanan umum.
Baca Juga: Mau Ikut Konversi Motor Listrik, Begini Cara Daftarnya
"Pada usulan perubahan lampiran Perpres 191 Tahun 2014 tersebut terdapat tambahan komoditas yaitu JBKP atau bensin gasoline RON 90 di mana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," ujarnya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, yang ditulis, Rabu (15/2/2023).
Meski bergitu, Tutuka tidak merinci lebih jauh terkait usulan siapa yang berhak beli BBM Pertalite.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Atasi Darurat Sampah, Pemerintah Kejar Setoran 14 Proyek Waste to Energy
-
IHSG Menguat 0,53% di Sesi I, Tapi Banyak Saham Merah
-
Tak Dipotong Pajak! THR Prabowo-Gibran Cair, Segini Besarannya
-
BNI Sekuritas Optimistis Pasar Saham, Proyeksi IHSG Capai 7.800 Didukung Sektor Komoditas
-
Presiden Prabowo: Krisis Global Dorong Indonesia Percepat Swasembada Energi
-
Aturan PP Tunas Terbit, Pelaku Usaha Masih Menanti Kepastian Parameter Risiko
-
Lentera Perempuan Berdaya, Ketika Usaha Mikro Menyalakan Harapan: Dari Iftar Bersama PNM
-
Paripurna DPR Setujui 5 Pimpinan OJK Priode 2026 - 2031
-
Dapat THR Sebaiknya Investasi Apa? Ini 4 Pilihan yang Cocok
-
LPDB Koperasi Dorong Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Melalui Koperasi Modern