Suara.com - Bank Indonesia (BI) telah resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah. Peluncuran Kartu Kredit Pemerintah itu atas sinergi antara pemerintah, Bank Indonesia, dan industri keuangan.
Dengan adanya fasilitas itu, transaksi keuangan kementerian/lembaga bisa menggunakan kartu kredit. Kementerian/Lembaga juga tidak dikenakan biaya transaksi atau 0% jika menggunakan fasilitas terbaru itu.
"Transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah sekarang sudah menggunakan kartu domestik, dengan biaya yang 0 persen untuk pemerintah dan juga biaya untuk merchant itu lebih efisien. Dan sekaligus tentu bagian dari gerakan bangga buatan Indonesia," kata Gubernur BI Perry Warjiyo yang dikutip, Selasa (9/5/2023).
Lantas dengan sebenarnya apa fungsi dan tujuan adanya kartu kredit pemerintah itu?
Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Kartu Kredit Pemerintah itu adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang bisa digunakan untuk belanja di mana dibebankan pada APBN.
Sama seperti kartu kredit pada umumnya, kewajiban pembayaraan awal dipenuhi oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Kemudian, satuan kerja akan melunasi pembayaran dengan waktu yang disepakati tanpa dicicil.
Adapun, penerbitan kartu kredit ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Selain itu diatur juga dala, Peraturan Menteri Keuangan nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Namun begitu, aturan pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dikecualikan bagi satuan kerja yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Baca Juga: Tak Usah Tukar Uang, Belanja di Malaysia Bisa Bayar Pakai QRIS
- Tidak terdapat penyedia barang dan jasa yang dapat menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA.
- Memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui uang persediaan (UP) sampai dengan Rp2,4 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar