Suara.com - Bank Indonesia (BI) telah resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah. Peluncuran Kartu Kredit Pemerintah itu atas sinergi antara pemerintah, Bank Indonesia, dan industri keuangan.
Dengan adanya fasilitas itu, transaksi keuangan kementerian/lembaga bisa menggunakan kartu kredit. Kementerian/Lembaga juga tidak dikenakan biaya transaksi atau 0% jika menggunakan fasilitas terbaru itu.
"Transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah sekarang sudah menggunakan kartu domestik, dengan biaya yang 0 persen untuk pemerintah dan juga biaya untuk merchant itu lebih efisien. Dan sekaligus tentu bagian dari gerakan bangga buatan Indonesia," kata Gubernur BI Perry Warjiyo yang dikutip, Selasa (9/5/2023).
Lantas dengan sebenarnya apa fungsi dan tujuan adanya kartu kredit pemerintah itu?
Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Kartu Kredit Pemerintah itu adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang bisa digunakan untuk belanja di mana dibebankan pada APBN.
Sama seperti kartu kredit pada umumnya, kewajiban pembayaraan awal dipenuhi oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Kemudian, satuan kerja akan melunasi pembayaran dengan waktu yang disepakati tanpa dicicil.
Adapun, penerbitan kartu kredit ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Selain itu diatur juga dala, Peraturan Menteri Keuangan nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Namun begitu, aturan pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dikecualikan bagi satuan kerja yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Baca Juga: Tak Usah Tukar Uang, Belanja di Malaysia Bisa Bayar Pakai QRIS
- Tidak terdapat penyedia barang dan jasa yang dapat menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA.
- Memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui uang persediaan (UP) sampai dengan Rp2,4 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional
-
Industri Sawit RI Sumbang Output Rp1.119 Triliun dan Serap 16,5 Juta Pekerja
-
Tukar Uang di BCA Minimal Berapa? Ini Tata Cara Jelang Ramadan 2026