Suara.com - LBank Indonesia (BI) hari ini Senin (8/5/2023) secara resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2023 di Jakarta.
Atas hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian dan Lembaga (K/L) maupun Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera pakai dan melakukan setiap transaksi menggunakan KKP tersebut.
"Saya minta seluruh kementerian lembaga dan pemda untuk menggunakan kartu kredit pemerintah serta mendukung perluasan qris antar nergara guna akselerasi ekonomi dan keuangan digital yang inklusif," kata Jokowi yang hadir melalui video teleconference tersebut.
Jokowi memaparkan Kartu Kredit Pemerintah sangat perlu digunakan untuk mempermudah belanja barang bagi pemerintahan pusat dan daerah.
Dia menilai Kartu Kredit Pemerintah dapat menimbulkan efisien dan akuntabilitas penggunaan anggaran di instansi-instansi pemerintah pusat dan daerah.
"Inovasi keuangan digital seperti Kartu Kredit Pemerintah perlu diperkuat untuk permudah belanja barang pemerintah pusat dan daerah. Ini guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dan memudahkan pertanggungjawaban penggunaan belanja pemerintah," beber Jokowi.
Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia atau FEKDI 2023 di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Yang menarik biaya transaksi penggunaan KKP ini hanya 0% dari setiap transaksi yang dilakukan.
"Ini adalah sinergitas antara pemerintah, BI, dan industri bahwa transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah sekarang sudah gunakan kartu kredit domestik," ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo.
Baca Juga: BI Terbitkan Kartu Kredit Pemerintah, Biaya Transaksi Cuma 0%
Perry bilang biaya transaksi dengan kartu kredit pemerintah cuma 0%. Biaya merchant juga disebut lebih murah dibandingkan dengan penggunaan kartu kredit yang lainnya.
"Dengan 0% biaya untuk pemerintah, dan biaya merchant lebih efisien. Sekaligus ini juga baigan dari gerakan Bangga Buatan Indonesia," ujar Perry.
Lebih lanjut, Perry menyatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan petunjuk dan pelaksanaan alias juklak untuk penggunaan APBN ataupun APBD dengan Kartu Kredit Pemerintah.
"Pak Mendagri sudah ada juklaknya bagaimana gunakan APBN dengan menggunakan KKP, bagaimana APBD menggunakan kartu kredit ini," ujar Perry.
"Ngga ada biaya bagi pemerintahan, biaya transaksi dan lain-lain itu nggak ada," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka
-
Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja
-
Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru
-
Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru
-
Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH
-
Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah
-
Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan
-
Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah
-
Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan