Suara.com - LBank Indonesia (BI) hari ini Senin (8/5/2023) secara resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2023 di Jakarta.
Atas hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian dan Lembaga (K/L) maupun Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera pakai dan melakukan setiap transaksi menggunakan KKP tersebut.
"Saya minta seluruh kementerian lembaga dan pemda untuk menggunakan kartu kredit pemerintah serta mendukung perluasan qris antar nergara guna akselerasi ekonomi dan keuangan digital yang inklusif," kata Jokowi yang hadir melalui video teleconference tersebut.
Jokowi memaparkan Kartu Kredit Pemerintah sangat perlu digunakan untuk mempermudah belanja barang bagi pemerintahan pusat dan daerah.
Dia menilai Kartu Kredit Pemerintah dapat menimbulkan efisien dan akuntabilitas penggunaan anggaran di instansi-instansi pemerintah pusat dan daerah.
"Inovasi keuangan digital seperti Kartu Kredit Pemerintah perlu diperkuat untuk permudah belanja barang pemerintah pusat dan daerah. Ini guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dan memudahkan pertanggungjawaban penggunaan belanja pemerintah," beber Jokowi.
Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia atau FEKDI 2023 di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Yang menarik biaya transaksi penggunaan KKP ini hanya 0% dari setiap transaksi yang dilakukan.
"Ini adalah sinergitas antara pemerintah, BI, dan industri bahwa transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah sekarang sudah gunakan kartu kredit domestik," ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo.
Baca Juga: BI Terbitkan Kartu Kredit Pemerintah, Biaya Transaksi Cuma 0%
Perry bilang biaya transaksi dengan kartu kredit pemerintah cuma 0%. Biaya merchant juga disebut lebih murah dibandingkan dengan penggunaan kartu kredit yang lainnya.
"Dengan 0% biaya untuk pemerintah, dan biaya merchant lebih efisien. Sekaligus ini juga baigan dari gerakan Bangga Buatan Indonesia," ujar Perry.
Lebih lanjut, Perry menyatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan petunjuk dan pelaksanaan alias juklak untuk penggunaan APBN ataupun APBD dengan Kartu Kredit Pemerintah.
"Pak Mendagri sudah ada juklaknya bagaimana gunakan APBN dengan menggunakan KKP, bagaimana APBD menggunakan kartu kredit ini," ujar Perry.
"Ngga ada biaya bagi pemerintahan, biaya transaksi dan lain-lain itu nggak ada," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pelabuhan Karimun Masuk Radar Sanksi Uni Eropa terkait Distribusi Minyak Rusia
-
Strategi Bank Mandiri Taspen Perkuat Ekosistem Pensiunan
-
Pandu Sjahrir: Moodys Hanya Minta Kejelasan Arah Kebijakan Pemerintah
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
Kilau Emas Menggoda, Pembiayaan BCA Syariah Melesat 238 Persen
-
Antisipasi Mudik Lebaran 2026, KSOP Tanjung Wangi Siagakan 55 Kapal di Selat Bali
-
Skandal Ribuan Kontainer China: Mafia Impor Diduga Gerogoti Institusi Bea Cukai
-
Kinerja 2025 Moncer, Analyst Rekomendasikan 'BUY' Saham BRIS
-
BPDP Akui Produktivitas Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia
-
Pemerintah Umumkan Jadwal WFA Periode Ramadan-Lebaran, Berlaku buat ASN dan Swasta