Suara.com - LBank Indonesia (BI) hari ini Senin (8/5/2023) secara resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2023 di Jakarta.
Atas hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian dan Lembaga (K/L) maupun Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera pakai dan melakukan setiap transaksi menggunakan KKP tersebut.
"Saya minta seluruh kementerian lembaga dan pemda untuk menggunakan kartu kredit pemerintah serta mendukung perluasan qris antar nergara guna akselerasi ekonomi dan keuangan digital yang inklusif," kata Jokowi yang hadir melalui video teleconference tersebut.
Jokowi memaparkan Kartu Kredit Pemerintah sangat perlu digunakan untuk mempermudah belanja barang bagi pemerintahan pusat dan daerah.
Dia menilai Kartu Kredit Pemerintah dapat menimbulkan efisien dan akuntabilitas penggunaan anggaran di instansi-instansi pemerintah pusat dan daerah.
"Inovasi keuangan digital seperti Kartu Kredit Pemerintah perlu diperkuat untuk permudah belanja barang pemerintah pusat dan daerah. Ini guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dan memudahkan pertanggungjawaban penggunaan belanja pemerintah," beber Jokowi.
Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia atau FEKDI 2023 di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Yang menarik biaya transaksi penggunaan KKP ini hanya 0% dari setiap transaksi yang dilakukan.
"Ini adalah sinergitas antara pemerintah, BI, dan industri bahwa transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah sekarang sudah gunakan kartu kredit domestik," ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo.
Baca Juga: BI Terbitkan Kartu Kredit Pemerintah, Biaya Transaksi Cuma 0%
Perry bilang biaya transaksi dengan kartu kredit pemerintah cuma 0%. Biaya merchant juga disebut lebih murah dibandingkan dengan penggunaan kartu kredit yang lainnya.
"Dengan 0% biaya untuk pemerintah, dan biaya merchant lebih efisien. Sekaligus ini juga baigan dari gerakan Bangga Buatan Indonesia," ujar Perry.
Lebih lanjut, Perry menyatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan petunjuk dan pelaksanaan alias juklak untuk penggunaan APBN ataupun APBD dengan Kartu Kredit Pemerintah.
"Pak Mendagri sudah ada juklaknya bagaimana gunakan APBN dengan menggunakan KKP, bagaimana APBD menggunakan kartu kredit ini," ujar Perry.
"Ngga ada biaya bagi pemerintahan, biaya transaksi dan lain-lain itu nggak ada," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
COO Danantara Minta Publik Tak Khawatir Redenominasi: Sudah Dipikirkan dengan Baik
-
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen
-
Desa BRILiaN dari BRI Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika
-
10 Kebiasaan Hedonisme yang Diam-Diam Menguras Dompet, Awas Bikin Gaji Langsung Lenyap!
-
Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 4,35 Triliun untuk PLN
-
Trump Bagi-bagi Duit Rp 32 Juta ke Warganya, Dorong Harga Bitcoin Meroket?
-
Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya
-
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
-
Realisasi Anggaran Kementerian ESDM Baru 31 Persen, Ini Penjelasan Bahlil ke DPR