Suara.com - BUMN konstruksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk tengah dalam titik nadir, di mana perusahaan tidak sanggup membayar utang obligasi yang sudah jatuh tempo dan meminta penundaan. Perdagangan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) juga disuspensi.
Bahkan, nasib perusahaan semakin memperihatinkan setelah direktur utamanya, yaitu Destiawan Soewardjono, dijebloskan ke bui akibat dugaan korupsi yang dilakukannya. Destiawan Soewardjono adalah Direktur Utama PT Waskita Karya Periode Juli 2020 hingga 2023 ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2023.
Saat ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menelusuri aliran uang ke mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS). Sebagaimana telah diketahui, bahwa YAS menjadi tersangka proyek subkontraktor fiktif, di mana YAS diperiksa penyidik KPK terkait dugaan perannya memanipulasi data keuangan proyek.
Tidak hanya dugaan mengenai manipulasi data keuangan saja, penyidik juga mendalami aliran uang yang diduga diterima oleh Yuly Ariandi dan empat tersangka lainnya dari sejumlah proyek subkontraktor fiktif di Waskita Karya. Lantas, seperti apa aliran uang korupsi Waskita Karya?
Aliran Uang Korupsi Waskita Karya
Destiawan Soewardjono adalah Direktur Utama PT Waskita Karya Periode Juli 2020 hingga 2023 ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2023, di mana dirinya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Destiawan Soewardjono dalam perkara ini, adalah secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana "supply chain financing" (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Kasus yang menjerat Destiawan terkait dengan pencairan utang bank adalah melalui skema supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu alias proyek yang dikerjakan tidak benar-benar ada alias fiktif.
Sebenarnya skema pembiayaan proyek menggunana dana SCF itu sudah lazim dilakukan oleh perusahaan konstruksi. Tujuannya adalah agar proyek tetap bisa berjalan meski perusahaan mengalami kesulitan arus kas.
Baca Juga: Ogah Beberkan Perkembangan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto: Biar Dewas Dulu
Namun SCF bisa jadi celah bagi oknum perusahaan untuk mengambil keuntungan-keuntungan pribadi. Bukannya untuk membiayai proyek, namun dana pinjaman bank justru digunakan untuk kepentingan lainnya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Proyek WC Sultan di Bekasi, KPK: Calon Tersangka Segera Diumumkan
-
Firli Bahuri Harusnya Malu Hilir Mudik Dipanggil Dewas KPK, Kepercayaan Publik pada Lembaga Antirasuah Terkikis
-
Segera Rampung, Kasus KTP Dua Warga Asing segera Disidang di PN Denpasar
-
Bantah Terima Uang Dari Rafael Alun, Grace Taher Anak Pendiri Mayapada Grup Beri Isyarat Geleng-Geleng Kepala
-
Ogah Beberkan Perkembangan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto: Biar Dewas Dulu
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Pertamina Siapkan Kualitas SDM Pelopor Ketahanan Pangan dan Transisi Energi
-
Dituding Bahlil Salah Baca Data Subsidi LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya: Mungkin Cara Lihatnya yang Beda
-
Pertamina Pastikan Kesiapan SPBU di Lombok Jelang MotoGP Mandalika
-
Harga Emas Turun Hari Ini: Galeri 24 Anjlok Jadi 2,2 Jutaan, Emas Antam Menarik Dibeli?
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, Telkomsel Hadirkan 300 BTS 4G/LTE & Hyper 5G
-
Daftar Pinjol Ilegal Oktober 2025: Ini Cara Cek Izin Pinjaman di OJK
-
Cara Hitung Bunga Deposito Tabungan 2025
-
Luhut Turun Tangan, Minta Purbaya Tak Ambil Anggaran MBG
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Tembus Rp20 Triliun, Penyerapan Melonjak Tiga Kali Lipat!
-
Disindir soal Subsidi LGP 3Kg, Menkeu Purbaya: Mungkin Pak Bahlil Betul