Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenegakerjaan Anwar Sanusi menampik Omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) penyebab kasus staycation bareng bos. Menurut dia, UU Ciptaker tidak ada kaitannya dalam kasus ajakan staycation bareng bos untuk memperpanjang kontrak.
Adapun tudingan ini dilontarkan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Menurut Said, kasus itu masih erat kaitannya dengan sistem kontrak kerja di Tanah Air.
"Nggak ada kaitannya dengan Omnibus Law. Artinya ini ada sesuatu yang sifatnya namanya itu power abuse kan, ini bisa terjadi di mana-mana. Power abuse yang artinya dia dengan kekuasaan melakukan itu," ujar Anwar di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Dia melanjutkan, Kemnaker pastinya akan mengawal kasus ini sampai usai. Bahkan, Anwar meminta, pihak yang merasa dilecehkan agar segera menggugat pelaku ke ranah hukum.
"Dan sekarang sudah berproses kita akan membantu mengawal agar proses tersebut bisa dijalankan, sehingga betul-betul ada unsur keadilan," kata dia.
Namun demikian, Anwar mengaku, Kemnaker belum memiliki data terkait industri yang melakukan pelecehan. Sebab, dia melihat, selama ini kasus penyalahgunaan kekuasaan belum ada.
"Kami tidak bisa mengatakan istilahnya banyak sedikit (kasus pelecehan) kalau belum ada data yang kita pegang, dan itu adalah aturannya. Jadi data terkait itunya kita belum ada, berapa yang istilahnya melakukan power abuse itu belum ada," kata dia.
Sebelumnya, Kasus dugaan pelecehan seksual viral di kawasan industri Cikarang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Modusnya, para pekerja perempuan diduga diminta melakukan hubungan badan agar kontrak kerjanya diperpanjang.
Menanggapi hal itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut dugaan kasus tersebut masih erat kaitannya dengan sistem kontrak kerja di Tanah Air.
Baca Juga: Menaker Tegaskan Komitmen Pemerintah Percepat Pengesahan UU PPRT
Bahkan menurutnya, situasinya semakin memburuk sejak disahkannya omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Yang tidak lagi membatasi periode kontrak, sehingga buruh bisa dikontrak berulangkali," kata Said Iqbal lewat keterangan, Sabtu (6/5/2023).
"Akibatnya, buruh yang dalam posisi lemah karena khawatir tidak diperpanjang lagi kontraknya dalam posisi tidak berdaya ketika diminta staycation,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipotong? Ini Kata Purbaya
-
Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR
-
Shell Mulai Jual BBM Solar Seharga Rp 30.890/Liter, Cek Daftar SPBU
-
Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara
-
Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha Muda untuk Jadi Negara Maju
-
BI Lapor Harga Rumah Lesu Pada Awal Tahun 2026
-
BTN Siapkan KPR hingga Kredit UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Tapanuli Utara
-
5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua
-
Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?
-
Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo