Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenegakerjaan Anwar Sanusi menampik Omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) penyebab kasus staycation bareng bos. Menurut dia, UU Ciptaker tidak ada kaitannya dalam kasus ajakan staycation bareng bos untuk memperpanjang kontrak.
Adapun tudingan ini dilontarkan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Menurut Said, kasus itu masih erat kaitannya dengan sistem kontrak kerja di Tanah Air.
"Nggak ada kaitannya dengan Omnibus Law. Artinya ini ada sesuatu yang sifatnya namanya itu power abuse kan, ini bisa terjadi di mana-mana. Power abuse yang artinya dia dengan kekuasaan melakukan itu," ujar Anwar di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Dia melanjutkan, Kemnaker pastinya akan mengawal kasus ini sampai usai. Bahkan, Anwar meminta, pihak yang merasa dilecehkan agar segera menggugat pelaku ke ranah hukum.
"Dan sekarang sudah berproses kita akan membantu mengawal agar proses tersebut bisa dijalankan, sehingga betul-betul ada unsur keadilan," kata dia.
Namun demikian, Anwar mengaku, Kemnaker belum memiliki data terkait industri yang melakukan pelecehan. Sebab, dia melihat, selama ini kasus penyalahgunaan kekuasaan belum ada.
"Kami tidak bisa mengatakan istilahnya banyak sedikit (kasus pelecehan) kalau belum ada data yang kita pegang, dan itu adalah aturannya. Jadi data terkait itunya kita belum ada, berapa yang istilahnya melakukan power abuse itu belum ada," kata dia.
Sebelumnya, Kasus dugaan pelecehan seksual viral di kawasan industri Cikarang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Modusnya, para pekerja perempuan diduga diminta melakukan hubungan badan agar kontrak kerjanya diperpanjang.
Menanggapi hal itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut dugaan kasus tersebut masih erat kaitannya dengan sistem kontrak kerja di Tanah Air.
Baca Juga: Menaker Tegaskan Komitmen Pemerintah Percepat Pengesahan UU PPRT
Bahkan menurutnya, situasinya semakin memburuk sejak disahkannya omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Yang tidak lagi membatasi periode kontrak, sehingga buruh bisa dikontrak berulangkali," kata Said Iqbal lewat keterangan, Sabtu (6/5/2023).
"Akibatnya, buruh yang dalam posisi lemah karena khawatir tidak diperpanjang lagi kontraknya dalam posisi tidak berdaya ketika diminta staycation,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran
-
Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi
-
Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik
-
Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!